Yth. IAGI-net

Acara yang kami maksud ini adalah : Sarasehan Pecinta alam Jawa Timur dengan 
Topik : Partisipasi Kelompok Pecinta alam dalam Mitigasi dan Tanggap Darurat 
Bencana Alam.
pelaksanaan : 23-25 Februari 2007
tempat : kampung Ngancar dan sekitarnya, lereng timur laut g.lawu, magetan
sarasehannya dilaksanakan di pendopo kecamatan ngancar, Magetan.
panitianya : Pecinta alam Bhiraswapa Univ.Merdeka Madiun dan gabungan PA Jatim 
(termasuk AMC Malang).
Turut hadir dan mendukung sarasehan ini adalah :
1. Eko Yulianto / peneliti geodinamik LIPI
2. Yakobus Koekeritz / anggota Komisi III DPR-RI
3. Andang Bachtiar / geologist, AMC Malang
4. Ridwan Suhardi / deputi kantor menristek
5. Agus Hendratno / IAGI Yogya, pembina PA, HMTG UGM
6. Kepala kesbanglingmas Madiun, magetan, ponorogo, pacitan
7. Irsyat Syukur / IAGI Jatim, aktivis LSM
8. AMC Malang
9. PA di Madiun dan Magetan, dll kota di Jatim

Salah satu agendanya adalah mengembangkan jaringan PA (khususnya di Jatim 
bagian barat) dalam penanganan bencana geologi (mitigasi dan tanggap darurat), 
sehingga muncul pemahaman yang sama dan sinergi dengan berbagai stakeholder 
dalam penanganan bencana geologi di Jawa Timur khususnya. Kalau ini terbentuk, 
maka pola-pola pembelajaran penanganan bencana geologi berbasis masyarakat 
dapat terus kita kembangkan dan kita sosialisasikan ke berbagai elemen 
masyarakat. nah, PP-IAGI atau Pengda IAGI atau elemen organisasi kebumian mana 
saja dapat berkolaborasi dengan jaringan PA yang telah ada, juga sangat bagus. 
Mas  Eko Teguh, termasuk salah satu geologist yang saya kenal telah membangun 
jaringan PA di Yogya (juga Jawa Tengah) untuk masalah manajemen bencana geologi 
berbasis masyarakat.
Mas Eko, kamu datang juga sangat bagus, bisa share kepada teman-teman di Jatim. 
Datang wae..rek..

Urusan saksi ahli geologi dalam gugatan class action, kemarin saya kedapuk jadi 
saksi ahli geologi dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri 
Sleman, 23 Januari 2007. Gugatan dari kelompok masyarakat dan LSM yang ada di 
sekitar K.Gendol, Lereng Merapi kepada lurah setempat, camat setempat dan 
bupati sleman.
Saya dihadirkan sebagai saksi ahli geologi oleh kuasa hukum penggugat (Warga 
dan LSM) dan saya didampingi oleh beberapa staf KLH (karena bagi Kementrian LH 
kasus ini cukup menarik sebagai pelajaran LH di Indonesia terkait dengan 
penanganan becana dan galian C). Kasus gugatannya adalah : proyek normalisasi 
sungai gendol (sebagai bentuk penanganan bencana aliran lahar) dengan hasil 
penggalian normalisasi sungai yang kemudian dijual (masuk dalam kategori 
pertambangan dengan alat-alat berat oleh pihak pemerintah). Disini adalah 
permasalahan sosial dan lingkungan yang kompleks; juga prosedur SIPD bahan 
galian C (pasir Merapi) yang tidak jelas dan tidak transparan. Tapi sebagai 
saksi ahli geologi (yang kebetulan mempunyai bimbingan TA di K.Gendol, dan juga 
sering main di K.Gendol), saya menceritakan apa adanya sesuai dengan data dan 
fakta serta kompetensi bidang geologi lingkungan pertambangan, dan kebencanaan 
yang saya pahami. 
Siapa yang menang, saya tidak tahu sekarang ini. biar saja....

Whaalahh, belum usai kasus itu, saya dan wayan warmada, besok tangal 1 Maret 
2007, dipanggil Pengadilan Negeri Sijunjung-Sawahlunto, Sumbar dihadirkan 
sebagai Saksi Ahli Geologi dalam kasus dugaan pengrusakan lahan perkebunan 
kelapa sawit (milik pengusaha dari Jkt) oleh kegiatan eksplorasi bijih besi 
yang legal dari Padang (yang didukung oleh ninik mamak dan lembaga adat 
setempat). Saya dan Wayan dihadirkan sebagai saksi oleh Kuasa Hukum tergugat 
(industri pertambangan). Beberapa bulan sebelumnya ; kami sudah dimintai 
keterangan oleh Reskrim Ekonomi Polda Sumbar dan sudah fieldtrip ke lokasi 
sengketa itu di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Yang saya wanti-wanti kalau menghadapi hal-hal seperti, ntar kalau balik ke 
Jogja jangan dihadang di jalan yaa.....
Kami ikhlas sebagai saksi ahli untuk memberikan pembelajaran kebumian demi 
tegaknya hukum yang betul-betul mampu memberikan keadilan bagi semuanya...
yach...beginilah indonesiaku...

salam
agus hend - PA Magmagama.89 HMTG UGM

ET Paripurno <[EMAIL PROTECTED]> wrote: pak syaiful, maap saya belum kenalan 
sama sampeyan.. saya eko teguh
paripurno. geologiawan (bukan geologiwati), anggota iagi nomor 1529 (yang
jarang bayar iuran). pekerjaan pelatihan2 itu dilakukan pusat studi
manajemen bencana upn veteran yogyakarta (tempat parkir saya), yang bekerja
sama dengan organisasi mahasiswa / masyarakat di sekitar kawasan rentan itu.

lebih jelasnya begini (kalau malah lebih tidak jelas, maaf yaa).
masyarakat merasa kesulitan mencari saksi ahli geologi sebagai saksi ahli
ketika mereka melakukan gugatan ("class action" misalnya). walaupun diajukan
oleh penggugat, tentunya ahli geologi tersebut diharapkan menegakkan
kebenaran. istilah berpihak pada kelompok rentan tersebut tolong lebih
dimaknai pada "mau bekerja" untuk kelompok rentan. masyarakat biasanya
melakukan gugatan melawan pemegang mandat manajemen bencana (banjir bahorok,
longsor mojokerto, longsor magelang, lumpur sidoarjo, pencemaran buyat,
banjir jakarta..). jadi, kami mencari kawan2 ahli geologi yang bersedia
menjadi saksi ahli penggugat, apabila suatu saat masyarakat menggugat.......
tentunya diperlukan banyak ahli geologi yang disesuaikan dengan topik
gugatannya.... misal, secara umum diperlukan ahli manajemen bencana, lebih
spesifik lagi perlu ahli geohazard, bila perlu spesifik lagi perlu ahli
geohidro atau longsor.. dan sebagainya...

begitu pak syaiful...

salam

et


Pada tanggal 07/02/18, mohammad syaiful  menulis:
>
> maaf, sami mawon dg imil dari pak agus endratno, imil dari pak/bu 'et'
> ini kok kurang jelas buat saya. apa yg diharapkan secara jelas dari
> rekan2 geolog lainnya?
>
> kalo disebutkan sudah melaksanakan pendidikan aktipis di jawa dan akan
> dilanjutkan di sumatra, papua, dsb; sama dg pertanyaan saya kepada pak
> agus hendratno: siapa atau apa institusi yg menyelenggarakannya? tentu
> saja saya bermaksud baik, siapa tahu iagi (ingat lho, ini milis iagi)
> dapat membantu.
>
> dari 'wacana' yg dituliskan oleh rekan 'et', tentunya seorang ahli
> geologi bukan sekedar berpihak kepada yg 'korban dan kelompok rentan';
> yg lebih penting menurut saya adalah kita sbg ahli geologi tetap
> berpihak kepada kebenaran. kita semestinya bisa membedakan, kapan
> harus memberikan pernyataan ketika diminta sbg seorang ahli geologi
> thd suatu masalah, dan ketika bertindak sbg seorang 'dermawan' yg
> harus memberikan bantuan kepada 'korban' pada suatu bencana.
>
> semoga bermanfaat.
>
> salam,
> syaiful
> *pecinta alam, dari dulu sampai sekarang...
> (juga teman syamsu alam maupun harry alam, he..he..)
>


 
---------------------------------
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.

Kirim email ke