Yth. IAGI-net Acara yang kami maksud ini adalah : Sarasehan Pecinta alam Jawa Timur dengan Topik : Partisipasi Kelompok Pecinta alam dalam Mitigasi dan Tanggap Darurat Bencana Alam. pelaksanaan : 23-25 Februari 2007 tempat : kampung Ngancar dan sekitarnya, lereng timur laut g.lawu, magetan sarasehannya dilaksanakan di pendopo kecamatan ngancar, Magetan. panitianya : Pecinta alam Bhiraswapa Univ.Merdeka Madiun dan gabungan PA Jatim (termasuk AMC Malang). Turut hadir dan mendukung sarasehan ini adalah : 1. Eko Yulianto / peneliti geodinamik LIPI 2. Yakobus Koekeritz / anggota Komisi III DPR-RI 3. Andang Bachtiar / geologist, AMC Malang 4. Ridwan Suhardi / deputi kantor menristek 5. Agus Hendratno / IAGI Yogya, pembina PA, HMTG UGM 6. Kepala kesbanglingmas Madiun, magetan, ponorogo, pacitan 7. Irsyat Syukur / IAGI Jatim, aktivis LSM 8. AMC Malang 9. PA di Madiun dan Magetan, dll kota di Jatim
Salah satu agendanya adalah mengembangkan jaringan PA (khususnya di Jatim bagian barat) dalam penanganan bencana geologi (mitigasi dan tanggap darurat), sehingga muncul pemahaman yang sama dan sinergi dengan berbagai stakeholder dalam penanganan bencana geologi di Jawa Timur khususnya. Kalau ini terbentuk, maka pola-pola pembelajaran penanganan bencana geologi berbasis masyarakat dapat terus kita kembangkan dan kita sosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat. nah, PP-IAGI atau Pengda IAGI atau elemen organisasi kebumian mana saja dapat berkolaborasi dengan jaringan PA yang telah ada, juga sangat bagus. Mas Eko Teguh, termasuk salah satu geologist yang saya kenal telah membangun jaringan PA di Yogya (juga Jawa Tengah) untuk masalah manajemen bencana geologi berbasis masyarakat. Mas Eko, kamu datang juga sangat bagus, bisa share kepada teman-teman di Jatim. Datang wae..rek.. Urusan saksi ahli geologi dalam gugatan class action, kemarin saya kedapuk jadi saksi ahli geologi dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Sleman, 23 Januari 2007. Gugatan dari kelompok masyarakat dan LSM yang ada di sekitar K.Gendol, Lereng Merapi kepada lurah setempat, camat setempat dan bupati sleman. Saya dihadirkan sebagai saksi ahli geologi oleh kuasa hukum penggugat (Warga dan LSM) dan saya didampingi oleh beberapa staf KLH (karena bagi Kementrian LH kasus ini cukup menarik sebagai pelajaran LH di Indonesia terkait dengan penanganan becana dan galian C). Kasus gugatannya adalah : proyek normalisasi sungai gendol (sebagai bentuk penanganan bencana aliran lahar) dengan hasil penggalian normalisasi sungai yang kemudian dijual (masuk dalam kategori pertambangan dengan alat-alat berat oleh pihak pemerintah). Disini adalah permasalahan sosial dan lingkungan yang kompleks; juga prosedur SIPD bahan galian C (pasir Merapi) yang tidak jelas dan tidak transparan. Tapi sebagai saksi ahli geologi (yang kebetulan mempunyai bimbingan TA di K.Gendol, dan juga sering main di K.Gendol), saya menceritakan apa adanya sesuai dengan data dan fakta serta kompetensi bidang geologi lingkungan pertambangan, dan kebencanaan yang saya pahami. Siapa yang menang, saya tidak tahu sekarang ini. biar saja.... Whaalahh, belum usai kasus itu, saya dan wayan warmada, besok tangal 1 Maret 2007, dipanggil Pengadilan Negeri Sijunjung-Sawahlunto, Sumbar dihadirkan sebagai Saksi Ahli Geologi dalam kasus dugaan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit (milik pengusaha dari Jkt) oleh kegiatan eksplorasi bijih besi yang legal dari Padang (yang didukung oleh ninik mamak dan lembaga adat setempat). Saya dan Wayan dihadirkan sebagai saksi oleh Kuasa Hukum tergugat (industri pertambangan). Beberapa bulan sebelumnya ; kami sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Ekonomi Polda Sumbar dan sudah fieldtrip ke lokasi sengketa itu di wilayah Dharmasraya, Sumbar. Yang saya wanti-wanti kalau menghadapi hal-hal seperti, ntar kalau balik ke Jogja jangan dihadang di jalan yaa..... Kami ikhlas sebagai saksi ahli untuk memberikan pembelajaran kebumian demi tegaknya hukum yang betul-betul mampu memberikan keadilan bagi semuanya... yach...beginilah indonesiaku... salam agus hend - PA Magmagama.89 HMTG UGM ET Paripurno <[EMAIL PROTECTED]> wrote: pak syaiful, maap saya belum kenalan sama sampeyan.. saya eko teguh paripurno. geologiawan (bukan geologiwati), anggota iagi nomor 1529 (yang jarang bayar iuran). pekerjaan pelatihan2 itu dilakukan pusat studi manajemen bencana upn veteran yogyakarta (tempat parkir saya), yang bekerja sama dengan organisasi mahasiswa / masyarakat di sekitar kawasan rentan itu. lebih jelasnya begini (kalau malah lebih tidak jelas, maaf yaa). masyarakat merasa kesulitan mencari saksi ahli geologi sebagai saksi ahli ketika mereka melakukan gugatan ("class action" misalnya). walaupun diajukan oleh penggugat, tentunya ahli geologi tersebut diharapkan menegakkan kebenaran. istilah berpihak pada kelompok rentan tersebut tolong lebih dimaknai pada "mau bekerja" untuk kelompok rentan. masyarakat biasanya melakukan gugatan melawan pemegang mandat manajemen bencana (banjir bahorok, longsor mojokerto, longsor magelang, lumpur sidoarjo, pencemaran buyat, banjir jakarta..). jadi, kami mencari kawan2 ahli geologi yang bersedia menjadi saksi ahli penggugat, apabila suatu saat masyarakat menggugat....... tentunya diperlukan banyak ahli geologi yang disesuaikan dengan topik gugatannya.... misal, secara umum diperlukan ahli manajemen bencana, lebih spesifik lagi perlu ahli geohazard, bila perlu spesifik lagi perlu ahli geohidro atau longsor.. dan sebagainya... begitu pak syaiful... salam et Pada tanggal 07/02/18, mohammad syaiful menulis: > > maaf, sami mawon dg imil dari pak agus endratno, imil dari pak/bu 'et' > ini kok kurang jelas buat saya. apa yg diharapkan secara jelas dari > rekan2 geolog lainnya? > > kalo disebutkan sudah melaksanakan pendidikan aktipis di jawa dan akan > dilanjutkan di sumatra, papua, dsb; sama dg pertanyaan saya kepada pak > agus hendratno: siapa atau apa institusi yg menyelenggarakannya? tentu > saja saya bermaksud baik, siapa tahu iagi (ingat lho, ini milis iagi) > dapat membantu. > > dari 'wacana' yg dituliskan oleh rekan 'et', tentunya seorang ahli > geologi bukan sekedar berpihak kepada yg 'korban dan kelompok rentan'; > yg lebih penting menurut saya adalah kita sbg ahli geologi tetap > berpihak kepada kebenaran. kita semestinya bisa membedakan, kapan > harus memberikan pernyataan ketika diminta sbg seorang ahli geologi > thd suatu masalah, dan ketika bertindak sbg seorang 'dermawan' yg > harus memberikan bantuan kepada 'korban' pada suatu bencana. > > semoga bermanfaat. > > salam, > syaiful > *pecinta alam, dari dulu sampai sekarang... > (juga teman syamsu alam maupun harry alam, he..he..) > --------------------------------- No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.