Dear Pak Awang,

Membaca penjelasan Pak Awang tentang pemberian izin utk melihat data mau tidak 
mau sedikit menyurutkan saya yg tadinya bersemangat melihat data2 aktual 
operasi pemboran BJP-1. Hal tentang peneliti yg menulis paper tentang BJP-1 spt 
Tingay, Davies, Mazzini, seharusnya mereka tentu melewati prosedur standar spt 
yg Pak Awang jelaskan bukan?

Saya juga jadi ingin bertanya sampai saat ini siapa saja badan hukum dan 
organisasi selain IAGI yg mendapatkan izin dan pernah menganalisa data tsb. Dan 
mengenai Tingay, Davies, dan Manzini, bendera organisasi apa yg mereka pakai 
untuk mereka mendapatkan akses ke data tsb? Dan apakah Pak Awang pernah 
menganalisa data2 BJP-1 baik geologi maupun drillingnya? Jika pernah berarti 
Pak Awang mewakili BP Migas kah? Dan melewati prosedur perizinan spt yg Pak 
Awang tulis kah?

Menurut saya akses ke data BJP-1 tsb hrs terbuka untuk berbagai kalangan, shg 
kronologi yg putus2 dan data yg diperdebatkan di milis mrpk data yg kontinyu 
dan sahih. Di satu sisi saya sangat menghormati peraturan tentang pembatasan 
akses data migas, untuk kepentingan negeri ini. Namun di sisi lain, data BJP-1 
adlh special case, di mana utk data ini seharusnya instansi berwenang (dirjen 
migas kah? atau bp migas?) memberikan "dispensasi khusus" untuk data tsb. 
Mengingat ini adalah data spesial yg di alur sejarahnya mengundang polemik yg 
kontroversial. Dispensasi khusus bukan berarti akses dibuka selebarnya tanpa 
izin, namun lebih ke kemudahan dan birokrasi sederhana saja. Data BJP-1 adalah 
data yg sarat makna untuk pembelajaran, data berharga yg dapat menguak tabir 
apa gerangan penyebab sejati semburan lumpur sidoarjo.

Saya mendaftarkan diri, apabila IAGI atau badan apapun berkenan menginisiasi 
lagi pembukaan data BJP-1. Dan saya yakin akan banyak yg akan mendaftar.

Salam dr Bogor Darussalam,
FF


On Mar 8, 2010, at 1:47 PM, Awang Satyana <awangsaty...@yahoo.com> wrote:

Memuat di milis-milis data mentah/ olahan/ interpretasi hasil kegiatan survei 
umum/ eksplorasi/ eksploitasi yang masih tertutup untuk umum (rahasia) tanpa 
izin dari Direktur Jenderal Migas adalah suatu pelanggaran atas Peraturan 
Menteri ESDM No. 027 Tahun 2006. Hati-hati, pelanggaran atas Peraturan ini 
mempunyai sanksi pidana atau denda. Silakan dicermati kutipan ayat-ayat di 
bawah ini yang berasal dari Peraturan tersebut.
 
Pasal 2 Ayat (1) 
Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan
Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
 
Pasal 25 Ayat (2) 
Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan ilmiah dan keperluan lainnya  selain  untuk keperluan
operasi di wilayah Kerjanya oleh Kontraktor atau pihak lain,
wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.
 
Pasal 25 Ayat (3) 
Kontraktor dapat melakukan pertukaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan Kontraktor lain pada wilayah kerja
yang saling berbatasan setelah mendapat izin dari Direktur
Jenderal.
 
Pasal 32
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau
memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun
dikenakan pidana atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 1
ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003 pada tanggal 21 Desember 2004.
 
Perhatikan aturan-aturan di atas dan saya akan menerapkannya untuk pemanfaatan 
sumur Banjar Panji-1 (BJP-1).
 
Data sumur BJP-1 diperoleh oleh Lapindo Brantas pada tahun 2006. Data itu 
adalah milik Pemerintah, bukan milik Lapindo Brantas. Tetapi, Lapindo dapat 
memanfaatkannya untuk keperluan operasinya selama Lapindo memiliki Wilayah 
Kerja (WK) tempat sumur Banjar Panji-1 berlokasi. Kontraktor lain di sekitar WK 
Brantas, misalnya Kodeco West Madura atau JOB Pertamina-PetroChina East Java, 
dapat memanfaatkan data sumur tersebut melalui mekanisme pertukaran data, 
tetapi izinnya harus diurus dulu ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS.
 
Bila ada perguruan tinggi yang ingin melihat data sumur BJP-1 untuk keperluan 
penelitian, misalnya apa penyebab Lusi, boleh saja, tetapi tetap harus mengurus 
izinnya ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. Perguruan tinggi tersebut bisa menulis 
surat ke BPMIGAS atau Lapindo yang menulis surat ke BPMIGAS. Saya pikir izin 
semacam itu mestinya telah dilakukan oleh Lapindo untuk institusi yang diwakili 
oleh Mark Tingay atau Richard Davies. Bila belum, kemudian datanya sudah 
dipublikasikan, Pemerintah dapat menegur/memerkarakan Lapindo atau institusi 
tempat Mark Tingay dan Richard Davies. Begitu juga bila Lapindo ingin 
mempublikasikan paper tentang Lusi di forum atau jurnal apa pun, maka Lapindo 
harus mengurus izinnya dulu ke Ditjen Migas. Bila belum, tetapi sudah 
dipublikasikan ya sama juga, Pemerintah akan menegur/memerkarakan Lapindo.
 
Saya biasa membantu menguruskan izin sebagaimana dimaksud di atas untuk 
keperluan penelitian-penelitian teman-teman di perguruan tinggi, baik untuk 
keperluan penelitian pribadi dalam rangka menyelesaikan tugas akademik 
(skripsi, tesis, disertasi) maupun penelitian insitusi perguruan tinggi 
tersebut.
 
Apakah setiap orang yang tak berkepentingan boleh juga melihat data tersebut ? 
Saya tidak yakin, tetapi itu bisa ditanyakan ke Ditjen Migas bila diperlukan. 
 
Undangan terbuka Mas Bambang Istadi untuk melihat data sumur BJP-1 kepada siapa 
saja yang berminat berkaitan dengan paragraf di atas. Itu tidak berarti tanpa 
izin Dirjen Migas. Bila serius ada yang ingin melihat data tersebut, silakan 
didaftarkan siapa saja, mewakili institusi mana (kita tentu tidak bisa membawa 
atas nama diri sendiri). Setelah terdaftar, Lapindo silakan memroses surat 
izinnya ke Ditjen Migas. Keputusan apakah personal-personal tersebut diizinkan 
melihat data BJP-1 akan ditentukan oleh Dirjen Migas. Hal seperti ini, setahu 
saya, belum pernah terjadi. Barangkali, mekanisme ini mirip dengan pembukaan 
data dalam rangka farm out, itu juga harus dengan seizin Dirjen Migas dalam 
periode tertentu.
 
Kerahasiaan data dasar akan berakhir setelah 4 tahun, data olahan setelah 6 
tahun, data interpretasi setelah 8 tahun. Sejak kapan ? Apakah sejak data itu 
diperoleh ? Jadi karena data sumur BJP-1 diperoleh tahun 2006 maka tahun ini 
datanya akan terbuka ? Bukan, data itu menjadi terbuka dihitung bukan sejak 
data itu diperoleh (bukan otomatis), tetapi sejak status data itu ditetapkan 
Pemerintah (memerlukan penetapan oleh Pemerintah). Tentang hal ini silakan 
lihat PP No. 35 Tahun 2004, 
Penjelasan Pasal 23 Ayat 2.
 
Data yang dikirim Mas Bambang di milis adalah data yang sudah dipublikasikan, 
berasal dari makalah yang ditulisnya. Ini boleh saja, dengan catatan bahwa 
makalah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Migas. Makalah mengenai 
migas yang menggunakan data milik Pemerintah dan belum pernah mendapatkan izin 
publikasi harus mendapatkan izin dahulu dari Dirjen Migas. Apabila telah 
diperoleh izin dan dipublikasikan, maka data itu telah menjadi milik 
publik/umum sehingga boleh saja dipindahtangankan melalui milis. 
 
Barangkali banyak yang berpendapat  “ribet amat masalah prosedur data ini”. 
Kita memang menganut pembatasan dalam hal data, mungkin tak seterbuka 
Negara-negara tetangga. Suatu mekanisme yang dibuat pasti ada positif 
negatifnya, termasuk masalah data ini. 
 
Saya menuliskan ini bukan untuk membuat teman-teman yang semula bersemangat 
ingin melihat data sumur BJP-1 agar mengurungkan niatnya, jangan berprasangka 
buruk begitu. Data sumur BJP-1 sangat mungkin untuk bisa dilihat, sebagaimana 
juga telah diizinkan pemanfaatannya untuk beberapa peneliti,  tetapi ada 
aturannya. 
 
Sebagai seorang yang bekerja untuk BPMIGAS, yang setiap harinya banyak 
berhubungan dengan regulasi dan prosedur, saya harus menginformasikan 
regulasinya dan prosedurnya, agar kita waspada sebab di dalam regulasi itu 
terkandung rambu-rambu dan ketentuan pidananya. Pelanggaran akan tetap dianggap 
pelanggaran, meskipun alasannya ketidaktahuan.
 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Salam,
Awang

--- Pada Ming, 7/3/10, Nyoto <ssoena...@gmail.com> menulis:


Dari: Nyoto <ssoena...@gmail.com>
Judul: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI
Kepada: "<iagi-net@iagi.or.id>" <iagi-net@iagi.or.id>
Tanggal: Minggu, 7 Maret, 2010, 7:31 AM


Betul juga pak Natan, kalau data masterlognya diposting disini, maka saya yakin 
akan banyak teman2 anggota IAGI yg selama ini masih belum "SREG" dg kesimpulan 
yg dikeluarkan DPR (biarpun kita tahu persis bhw kesimpulan itu adalah 
KESIMPULAN POLITIK. So monggo aja mas Bambang Is.

Wass,
nyoto




Sent from my iPhone 3GS
Powered by maxis

On Mar 5, 2010, at 16:07, Nataniel Mangiwa <nataniel.mang...@gmail.com> wrote:

Pak Bambang yang baik,

Fyi saja. Sekarang sudah jamannya teknologi maju. Belum pernah ada
Mudloging company yang TIDAK memprovide masterlog dalam bentuk Soft
copy (pdf/tiff/jpg/dlsb). Masterlog juga biasanya sizenya tidak
melebihi 5M from Surface to TD.

So..saya ga ngeliat ada kesulitan berarti untuk mempostingnya di milis
ini, dengan bantuan moderator tentunya.

Karena, saya yakin pasti ada juga yang ingin melihatnya. Minimal 1
orang lah..Pak Nyoto (bener kan Pak? he3).

Trimakasih lagi Pak Bambang

On 3/5/10, Bambang P. Istadi <bambang.ist...@energi-mp.com> wrote:
Pak Natan,

Silahkan baca email saya sebelumnya "...Saya tidak pernah mengatakan
gempa sebagai penyebab LUSI, yang kami amati adalah kondisi sumur,..."

Soal yang lain,.. saya sarankan pak Natan baca 2 paper kami yang sudah
dipublish di Elsevier mengenai drilling,.. juga kalau mau lihat
mudlog/materlog,.. silahkan datang ke Lapindo, saya akan minta teman2 di
Lapindo untuk menunjukan mudlog yang dimaksud.

Wass.
Bambang


-----Original Message-----
From: Nataniel Mangiwa [mailto:nataniel.mang...@gmail.com]
Sent: Friday, March 05, 2010 12:45 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI

saya suka kalimat Pak Bambang yang ini: "Jadi timing dari loss diberikan
sebagai informasi, dan bukan pembenaran dari gempa sebagai penyebab
LUSI."
jadi, yang meyakinkan Pak Bambang bahwa Gempa adalah penyebab Lusi apa
Pak?
dan datanya apa? karena yang Loss sepertinya Pak Bambang bilang bukan
pembenaran dari gempa sebagai penyebab LUSI. atau jangan2 Pak bambang
tidak
berpendapat bahwa Lusi disebabkan oleh Gempa..(?)

1 hal lagi yang menurut saya sangat patut dipertanyakan. Saat Total
Loss,
artinya tidak ada return..lalu bagaimana Lapindo yakin bahwa formasi
saat
Total Loss masih sama (Volcanoclastic Sand/VS)?

selain itu untuk VS, apa sama sekali dalam interval 6000 to 9297 ft (TD)
samaskali tidak ada shale/calystone yang bagus untuk pasang casing? agak
aneh juga Sand bisa develop setebal 3297ft/1100m?? karena salah satu
reason
open hole panjang di sumur ini katanya Tidak Ada impermeabel layer yang
bagus untuk set shoe.

1 lagi Pak..bisa kah dikirim Mudlog/Masterlog ke milis via admin, biar
lebih
afdol, dan siapa tau juga ada rekan2 yang belum lihat dan tertarik ingin
lihat.

Trims Pak..





--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke