Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
he...he...harganya ya mahasiswa juga.tapi lewat Migas dulu kalo utk keperluan riset atau bisa disiasati hasil riset diarahkan nantinya ke komersial, jadi riset jalan dan bisa dapat modal untuk riset kalo hasil risetnya laku At 02:30 PM 10/24/2005 +1000, you wrote: Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini? Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira butuh biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah? Salam Minarwan Prasiddha Hestu Narendra wrote: sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Hello Mas Vicky dan lainnya, Berbicara masalah data memang asyik dan bisa panjang lebar, karena menyangkut banyak hal, masalah teknis dan masalah politis yg kalo didiskusikan di milis saja ndak cukup he..he...masing2 negara juga menerapkan aturan yg berbeda-beda. sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. ---Original Message--- From: mailto:[EMAIL PROTECTED]Harry Kusna Date: 10/21/05 06:24:57 To: mailto:iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya Pak Rovicky ysh., Pertanyaan Bapak: Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak. Terimakasih Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari mailto:[EMAIL PROTECTED][EMAIL PROTECTED] wrote: Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak analisa dari data-data tidur. Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.idhttp://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagihttp://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.idhttp://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(mailto:ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. http://www.incredimail.com/index.asp?id=96771c4f89f.jpg attachment: c4f89f.jpg
Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini? Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira butuh biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah? Salam Minarwan Prasiddha Hestu Narendra wrote: sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti aturan main dengan benar. sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda. Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial.. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Pak Awang, Saya setuju dengan anda masalah release data ini. Memang harus demikian. Tetapi yang penting ialah harus ada waktu tertentu kapan data menjadi public domain. Pemerintah harus mengeluarkan suatu 'Law enforcement' yang tegas kapan data dapat di release. Selama ini saya mendapatkan data misalnya dari PND tidak mendapat kesukaran. Mereka yang memerlukan data harus sudah siap dengan daerah mana atau block mana yang ingin didapat. Lagi pula keperluannya apa? Suatu hal yang sangat penting ialah cara menyimpan data di penyimpan data (PND, misalnya) harus sangat baik. Saya tidak tahu keadaannya sekarang. Waktu itu tahun 1992-1994 itu saya memerlukan data gayaberat untuk kompilasi peta Bouguer Indonesia, ketemu dengan data yang kurang memadai misalnya tape lengket, penyusunannya tidak teratur. Mudah-mudahan sekarang sudah baik. Catalogue data yang tersimpan di pusat hendaknya diberikan kepada publik. Kalau memerlukan data sebaiknya secara digital (electronik). Tidak perlu datang di pusat data. Para petugas di penyimpan data harus well informed ngerti macam data. Perlu pendidikan khusus lagi pula ada incentive. Ini hal lain masih masalah data. Pengalaman dan pengetahuan saya di luar, data itu tidak pernah ada masalah. Pemerintah mengatur dengan tegas bahwa data yang di dapat dari suatu survai oleh swasta setelah waktu tertentu (3 tahun) harus diserahkan kepada pemilik daerah kerja. Konsekuensinya ialah pemilik daerah kerja harus memiliki suatu database yang baik dan katakan canggih. Terserah kepada pemilik ini data akan dijual atau diapakan. Melalui suatu newsletter atau media cetak lain pemilik mengumumkan bahwa dia punya data ini dan itu dan jual. Tentunya bentuk data (raw atau processed data) dinyatakan dalam pengumuman itu. Kalau ada database di pusat pemerintahan itu hanya bersifat daftar saja. Misalnya instansi ini punya data ini atau apa saja. Kalau orang memerlukan data suruh saja menghubungi instansi yang bersangkutan. Jadi pemerintah tidak perlu banyak mikir. Disini akan terjadi suatu network yang sangat serasi. Bisakah ini terjadi dengan bangsa kita yang masih seperti sekarang mentalnya? Kalau mau bisa saja. Memang ini suatu mimpi yang mudah-mudahan dapat terlaksana. - Original Message - From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, October 21, 2005 11:43 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat apa nih ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. salam, awang Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
[iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug)
Pak Noor, Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan surat berisi butir2 default itu : Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut, lalu disusul dengan ini Kegiatan ini bersifat Non Cost Recovery dan izin tersebut berlaku sampai dengan tanggal.. Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS. Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat izin publikasi : Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya. Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya. salam, awang Noor Syarifuddin [EMAIL PROTECTED] wrote: Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada pertanyaan sbb : - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya... kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti aslinya - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk menyaksikan presentasinya dan memvalidasi data yang dipakai? salam, - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Saya juga sependapat dgn pak Awang open-file policy, tapi terkontrol dan beraturan yang tidak dinamis ataupun berstandart ganda. hal ini terutama penting untuk mendorong para peneliti di negri ini S3 yang bisa lebih berkualitas. Permasalahan yangsering kali timbul di negri ini untuk pendidikan S3 adalah data. Sudah seharusnya kita mensupport anak bangsa. tapi tidak bisa tanpa aturan, karena yang diatur aja dilanggar apalagi yang nggak ada aturannya.. Ben Sapiie Pak Rovicky, Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market. Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup (closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu pun jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog. Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ? Apalagi, pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya. Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya masing2. salam, awang Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: On 10/20/05, Awang Satyana wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs closed file policy ? Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah discovery dll. Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ). Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy, tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start) lebih dahulu :). RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada pertanyaan sbb : - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya... kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti aslinya - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk menyaksikan presentasinya dan memvalidasi data yang dipakai? salam, - Original Message - From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, October 20, 2005 10:34 AM Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi / tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi memang nama seismic line, well and area dirahasiakan / disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya secara profesional, namun harus diakui masih banyak kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga dukungan data dari sumber-sumber lainnya. IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola Migas Data Management (dimana salah seorang pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan oleh Pak Nur Darodjat). Pada peraturan data management yang ada (yang saya tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb. Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di perusahaannya lebih lama dari peraturan itu. Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga teknologi penyimpanan data dalam tape high medium, seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana. Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri. serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an (belum ada processing center di Indonesia saat itu). Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum. Salam TAM yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus) --- Minarwan wrote: Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti aslinya Wah anda jeli Kang Noor ... Sepertinya aturan2 ini dijalankan sesuai dengan si pemakai. Mhs LN yg menggunakan data Indonesia ini menggunakan aturan negaranya yg terbuka. Sedangkan Mhs DN terpaksa mengikuti aturan disini yg tertutup. Saya kira kalau memang kita mau taat aturan, Migas (pemerintah) dapat juga menegur perusahaan2 pemberi sponsor thesis2 ini. Seperti yg terlihat dalam laporan tentang Carbonate di Cepu yg dipublikasi di AAPG beberapa waktu lalu. Katanya datanya masih utuh (asli tanpa ditutp), dan tidak (belum) ada ijin publikasi (cmiiw). Kita di DN saja kesulitan mencari data itu, eh ... tiba2 muncul dari org lain. Saya kira yg namanya openfile policy itu juga bukannya kok berarti trus tidak diatur. Seperti di Ustrali tempat pembelian data ini sangat rapi aturannya. Misalnya tidak 'boleh menjual original data lagi' ini merupakan aturan yg bener, dimana 'keaslian data' (authentique) akan terjamin. Juga kewajiban memberikan hasil interpretasi ke badan ini merupakan pengumpulan hasil interpretasi yg juga tertutup dalam periode tertentu. Sehingga paa saat masih tertutup ini si interpreter dapat menjual hasil olah pikirnya. Tetapi data aslinya harus dibeli lagi dari badan ini, sehingga pembeli dapat melihat apakah interpretasinya valid atau tidak, apakah prospeknya dibuat2 atau tidak dsb. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Mungkin Anda belum sempat baca PP 35/2004 mengenai kegiatan usaha hulu migas ! Apa yang Anda pertanyakan sebagai dasar Per UU an untuk data sudah tercakup . Bab III mengenai Survei Umum dan Daa Migas. disitu diatur cara survei umum , siapa yang melakukan, data yang diperoleh dari kegiatan KKS , klasifikasi data , kapan dapat didisclose , kapan tidak menjadi rahasia lagi. Saya kutipkan ya : Mengenai sia pa pemiliknya : Pasal 15: (1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2)Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi .dst Mengenai Pemindah tanganan data : Pasal 17 : (1) Pengiriman, penyerahan ...wajib mendapatkan izin dari menteri. (2) Menteri menetapkan jenis jenis Data yang wajib mendapatkan izin Pertukaran Data antara Kontraktor . Pasal 21 : Pertukaran Data antar kontraktor di dalam negeri atau kontraktor dalam negeri dengan pihaklain diluar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri. Kerahasian . Pasal 22: Dalam hal kerahasiaannya , Data diklasifikasikan sebagai berikut : (a)Data umum : merupakan data mengenai .dst (b)Data Dasar : merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau dst. (c)Data olahan :. (d)Data interpetasi :.. Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya. Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process. Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy maka akan semakin banyak broker-broker data. Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus, sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya. Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara, dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu dianggap hal kritis dan untuk keperluan orang banyak atau tidak. Melihat bahwa KPU saja masih enteng menilai bahwa suatu data itu bukan hal yg kritis, koq sepertinya perjalanan masih panjang. Kalau memang memenuhi kriteria tersebut (seperti banyak pendekatan dilakukan di negara Eropa), maka pengelolaan data itu harus memenuhi kriteria tersebut, misal tidak boleh menjadi bergantung pada entitas khusus (apalagi asing), harus memenuhi prasyarat kebutuhan masyarakat (bukan menjadi komoditas, tetapi sebagai sarana pelayanan), maka harus juga memenuhi prasyarat security dan privacy... Saran temen saya juga (dia ahli soal IT dalam penyimpanan dan archieving data).. pemeritah sebaiknya menggoalkan prasyarat open format
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
RE: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Abah dan Pak Rovicky, Terimakasih Yanto Salim -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, October 20, 2005 1:40 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004. Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka data itu milik umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah 10 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada). Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses. Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan. Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004 salam, awang (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana) [EMAIL PROTECTED] wrote: Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya. Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process. Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy maka akan semakin banyak broker-broker data. Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus, sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya. Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara, dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote: Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi / tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi memang nama seismic line, well and area dirahasiakan / disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina / BP MIGAS). Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya secara profesional, namun harus diakui masih banyak kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga dukungan data dari sumber-sumber lainnya. IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola Migas Data Management (dimana salah seorang pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan oleh Pak Nur Darodjat). Pada peraturan data management yang ada (yang saya tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb. Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di perusahaannya lebih lama dari peraturan itu. Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga teknologi penyimpanan data dalam tape high medium, seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana. Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri. serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an (belum ada processing center di Indonesia saat itu). Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum. Salam TAM yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus) --- Minarwan wrote: Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi. Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya terjangkau kantong mahasiswa)? Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana. Min [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai masa kerahasiaan data : Pasal 23 : (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU. (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun. b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun. Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. __ Yahoo! Music Unlimited Access over 1 million songs. Try it free. http://music.yahoo.com/unlimited/ - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
On 10/20/05, Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs closed file policy ? Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah discovery dll. Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ). Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy, tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start) lebih dahulu :). RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Awang ysh., Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted . salam Awang Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja, bahwa orang akan menuruti peraturan. Harus ada prosedur yg secara sistematik mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi. Di dalam tulisan saya terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan dari kita untuk mencegah penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak membiarkan pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena dengan kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai, system log yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail) dapat mereka hapuskan. Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut yaitu Syst. Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita di Indonesia. salam, Harry Kusna - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak analisa dari data-data tidur. Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Betul Mas Vicky, Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1 CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengurusi ijin. Betul ongkosnya murah, hanya mengganti biaya copy, tempat datanya, biaya kurir untuk pengiriman antar negara bagian (karena storage datanya malah di Perth) dan GST (PPN 10%). Waktu itu total biaya kalau tidak salah kurang dari Rp 2.5 juta. Yang mahal itu tiket Jakarta-Melbourne (tapi berkat bantuan Pak Sukmandaru ongkos pengiriman lewat DHL tidak diperlukan dan data sampai di tujuan dengan ama). Datanya tentu saja tidak bisa kita jual lagi, tapi kalau mau interpretasi data dan jual hasil interpretasi, bisa saja, asalkan yang ngejual data diberi tahu dulu dan 1 copy hasil analisis diberikan kepada mereka (kalau gak salah demikian kata yang jual). Baru 2 bulan lalu ada lagi data seismik 3D mulai di-open filekan, disurvey oleh Esso dan BHP Billiton th 2002. Yang ini luasnya 4000-an km persegi (lebih kecil daripada MC3D-nya Natuna Barat kali yah). Kalau mau beli semua, butuh storage sekitar 100 Gig. Data hasil survey dengan modal jutaan dollar di-open file-kan begitu saja setelah 3 tahun, bener-bener foya-foya data nih. Lapangan berproduksi banyak sekali dalam data ini. minarwan Rovicky Dwi Putrohari wrote: Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Pak Rovicky ysh., Pertanyaan Bapak: Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini. Silahkan Pak. Terimakasih Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: Trimakasih penjelasannya Pak Harry. Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang PSC (KPS) saja ? Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual. Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak analisa dari data-data tidur. Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min ?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan pemerintah) utk menjaga keaslian data. Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan ini. trimakaseh RDP On 10/20/05, Harry Kusna wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Rovicky, Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market. Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup (closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu pun jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog. Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ? Apalagi, pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya. Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya masing2. salam, awang Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote: On 10/20/05, Awang Satyana wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy. salam, awang Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs closed file policy ? Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah discovery dll. Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ). Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy, tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start) lebih dahulu :). RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya
Rekan-rekan, Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu. salam, awang Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Rovicky ysh., Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk: - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data setelah 4 tahun - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 tahun Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. Terimakasih. Wassalam, Harry Kusna Rovicky Dwi Putrohari wrote: Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug
Pak Joni ysh., Terimakasih atas tanggapannya. Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah, peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus diikuti. Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia tidak tahu, atau mungkin memang koboi mau gampang saja, toh nggak ketauan. Ini dari bagian edukasi kita ke mereka, dan juga kita semua. Sedikit demi sedikit, hal itu akan berhasil. Sekarang Syst.Admin dan DBA-nya sudah orang Indonesia, hanya atasannya saja yg expat misalnya. Apalagi kalau Sys.Admin dan DBAnya expat dan ada di luar negeri sana. Mereka bisa tambah semena-mena dng data kita. Agar hal itu tidak dilanggar, selain dari peraturan, harus ada usaha systematis yg mengatasi kemungkinan terjadinya hal itu. Seperti misalnya dalam system pengadaan. Peraturan umumnya, tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada komisi. Jadi dibuat system dimana yg membutuhkan barang (user), yg memesan barang, nyari vendor, contract dsb. (buyer), yg nerima barang (warehouse), yg bayar (accounting), semuanya orang yg berbeda2. Mengapa demikian? Supaya tidak ada pengajuan fiktif, pembelian fiktif, dsb. Juga tidak bisa direncanakan oleh si user untuk membeli barang dari satu vendor tertentu, krn yg pesan bukan dia, jadi kalau satu vendor tertentu sudah janji komisi, belum tentu belinya dari dia. Dalam hal inipun demikian. Peraturan umumnya, data tidak boleh dicuri. Kita tidak boleh percaya saja bahwa semua orang akan mengikuti peraturan ini. Secara systematis, harus ada usaha yg menghindarkan kemungkinan pencuriannya, dan hal tsb adalah dng membuat bhw pengawas data harus orang Indonesia dana ada di Indonesia. Kalau peraturannya berubah, bahwa nanti misalnya data boleh dibuka dan dimiliki oleh siapa saja dan darimana saja, maka mungkin kebutuhan usaha systematika seperti yang saya uraikan di atas, tidak berlaku lagi. Boleh saja nanti misalnya Sys.Admin, DBA, dan mungkin komputernya sekaligus ada di negara mana saja. Saya setuju dengan pemikiran Pak Joni, bahwa dari segi negara, kemudahan akan data akan mempermudah investor mengetahui keadaan negara kita apakah menarik atau tidak, sehingga dia akan mudah menentukan apakah mau invest di Indonesia atau tidak. Tinggal kita berhitung saja, segala kemungkinannya. Sekali lagi, terimakasih, Pak Joni. Wassalam, Harry Kusna Joni Erwoko [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Harry, Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya, meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak. Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ? Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan wilayah dimana data tersebut berasal. Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia, tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di akses oleh siapapun. Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara. Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah selaku pemilik daerah yang bersangkutan. Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga mengelola data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat kan lagi oleh yang membutuhkan. Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan Salam, - Original Message - From: Harry Kusna To: Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug Pak Awang ysh., Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak. Wassalam, Harry Kusna Awang Satyana wrote: Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted . salam Awang Secara audit, kita tidak boleh
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Kalau menurut saya sih sangat bisa , jadi kalau And sudah bosan di Murphy Oil , dengan otak Anda yang begitu cemerlang bisa deh kamu jadi konsultan dengan income puluhan ribu US $. Hayo berani ndak ? Si Abah ___ Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah. Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data sumur tatangga ya ? Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ? Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ? RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Awang Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu muncul kembali. Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar- kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu- nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional -pun harus melalui persetujuan Menteri. Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah __ Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004. Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka data itu milik umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah 10 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada). Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses. Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan. Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004 salam, awang (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana) [EMAIL PROTECTED] wrote: Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya ! (apa iya pak Awang ?) Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 . Si Abah. Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan. Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal). Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini. Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara. Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri. Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis Pak liamsI sebagai Rahasia Negara. Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll. Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
On 10/21/05, Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Alasan persaingan atau competitions. Sering dg sembunyi dibalik confidentiality material rule, copyright rule. dll Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Tetapi aturan peru UU-an memperbolehkan mereka menahan data tersbut menjadi secret. Jadi jangan hanya menuduh perusahaannya. Bahkan mereka diharuskan menutupnya, kalau membocorkan bisa dianggap melanggar hukum. Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Mereka (perusahaan bisnis) hanya mengikuti dan menjalankan rule di host countrynya. Mereka juga banyak yg menginginkan keterbukaan kok, tetapi keterbukaan kadang absurd dan tidak mudah diterima begitu saja. Ada satu sisi dalam diri individu yg tidak boleh (tidak mau) diketahui pihak lain. Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Wah, kalau ini aku ngga tahu. Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Abah, Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. salam, awang [EMAIL PROTECTED] wrote: Awang Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu muncul kembali. Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar- kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu- nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan. Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional -pun harus melalui persetujuan Menteri. Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu- hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu operator doing their best. Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan sesuatu menjadi lebih baik ? Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal? Si Abah - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Vick Beda spicies tapi masih satu genus (ekh bener ndak diatas spicies itu genus ya ?), jadi fact of life adalah kalau lebih tertutup maka kemungkinan KKN menjadi lebih besar , dan sebaliknya. Ya , ndak ? Si Abah ___ Wah, kalau ini aku ngga tahu. Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species. RDP - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) -
Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC
Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat apa nih ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. salam, awang Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote: KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung memikirkan alasannya. Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah setelah mereka berproduksi? Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil di-open file-kan dalam waktu 3 tahun? Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data yand dibukakan ini? Minarwan - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.