Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-24 Terurut Topik Prasiddha Hestu Narendra
he...he...harganya ya mahasiswa juga.tapi lewat Migas dulu kalo utk 
keperluan riset
atau bisa disiasati hasil riset diarahkan nantinya ke komersial, jadi riset 
jalan dan bisa dapat modal untuk riset kalo hasil risetnya laku


At 02:30 PM 10/24/2005 +1000, you wrote:

Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini?
Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh 
cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data 
seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira butuh 
biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah?


Salam
Minarwan

Prasiddha Hestu Narendra wrote:


sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti 
aturan main dengan benar.
sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial 
maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda.
Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan 
lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial..


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau 
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-23 Terurut Topik Prasiddha Hestu Narendra

Hello Mas Vicky dan lainnya,

Berbicara masalah data memang asyik dan bisa panjang lebar, karena 
menyangkut banyak hal, masalah teknis dan masalah politis yg kalo 
didiskusikan di milis saja ndak cukup he..he...masing2 negara juga 
menerapkan aturan yg berbeda-beda.


sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti 
aturan main dengan benar.
sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial maupun 
yg tesis, perlakuannya jelas berbeda.
Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan 
lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial..







---Original Message---

From: mailto:[EMAIL PROTECTED]Harry Kusna
Date: 10/21/05 06:24:57
To: mailto:iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya 
PND setahu saya


Pak Rovicky ysh.,

Pertanyaan Bapak:
  Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus 
pemegang PSC (KPS) saja ?

Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini.  Silahkan Pak.

Terimakasih

Wassalam,
Harry Kusna

Rovicky Dwi Putrohari mailto:[EMAIL PROTECTED][EMAIL PROTECTED] wrote:
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?

Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia
akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource
seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak
analisa dari data-data tidur.

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.

trimakaseh

RDP

On 10/20/05, Harry Kusna wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah 
suatu perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
 - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open 
data setelah 4 tahun
 - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 
tahun
 - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open 
sesudah 8 tahun


 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk 
oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan 
mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data 
tsb ke pihak lain.

 Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.idhttp://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: 
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: 
http://groups.yahoo.com/group/iagihttp://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.idhttp://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(mailto:ridwan[at]bppt.go.id atau 
[EMAIL PROTECTED]ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi 
Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.

http://www.incredimail.com/index.asp?id=96771c4f89f.jpg
attachment: c4f89f.jpg


Re: Fw: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-23 Terurut Topik Minarwan

Pak Prasidha apakah punya informasi mengenai berapa harga data-data ini?
Misalnya saya mahasiswa ingin riset tentang sebuah cekungan ambil contoh 
cekungan Sumsel. Saya butuh 150 lines data seismik 2D, panjang data 
seismik sekitar 15 km per/1 seismik (jadi total 2250 km), kira-kira 
butuh biaya berapa untuk mendapatkan data ini yah?


Salam
Minarwan

Prasiddha Hestu Narendra wrote:
 
sebenarnya simple saja, siapapun boleh akses data yang penting mengikuti 
aturan main dengan benar.
sudah banyak kok yg melakukan studi baik untuk kepentingan komersial 
maupun yg tesis, perlakuannya jelas berbeda.
Yg jadi masalah adalah ada saja yg berkedok studi dengan mengatasnamakan 
lembaga pemerintahan tetapi sebenarnya untuk kepentingan komersial..




-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-23 Terurut Topik mohamad untung
Pak Awang,
Saya setuju dengan anda masalah release data ini. Memang harus demikian.
Tetapi yang penting ialah harus ada waktu tertentu kapan data menjadi public
domain. Pemerintah harus mengeluarkan suatu 'Law enforcement' yang  tegas
kapan data dapat di release. Selama ini saya mendapatkan data  misalnya dari
PND tidak mendapat kesukaran. Mereka yang memerlukan data harus sudah siap
dengan daerah mana atau block mana yang ingin didapat. Lagi pula
keperluannya apa?  Suatu hal yang sangat penting ialah cara menyimpan data
di penyimpan data (PND, misalnya) harus sangat baik. Saya tidak tahu
keadaannya sekarang. Waktu itu tahun 1992-1994 itu saya memerlukan  data
gayaberat untuk kompilasi peta Bouguer Indonesia, ketemu dengan data yang
kurang memadai misalnya tape lengket, penyusunannya tidak teratur.
Mudah-mudahan sekarang sudah baik. Catalogue data yang tersimpan di pusat
hendaknya diberikan kepada publik.  Kalau memerlukan data sebaiknya secara
digital (electronik). Tidak perlu datang di pusat data. Para petugas di
penyimpan data harus well informed ngerti macam data. Perlu pendidikan
khusus lagi pula ada incentive. Ini hal lain masih masalah data. Pengalaman
dan pengetahuan saya di luar, data itu tidak pernah ada masalah. Pemerintah
mengatur dengan tegas bahwa data yang di dapat dari suatu survai oleh swasta
setelah waktu tertentu (3 tahun) harus diserahkan kepada pemilik daerah
kerja. Konsekuensinya ialah pemilik daerah kerja harus memiliki suatu
database yang baik dan katakan canggih.  Terserah kepada pemilik ini data
akan dijual atau diapakan. Melalui suatu newsletter atau media cetak lain
pemilik mengumumkan bahwa dia punya data ini dan itu dan jual. Tentunya
bentuk data (raw atau processed data) dinyatakan dalam pengumuman itu. Kalau
ada database di pusat pemerintahan itu hanya bersifat daftar saja. Misalnya
instansi ini punya data ini atau apa saja. Kalau orang memerlukan data
suruh saja menghubungi instansi yang bersangkutan.  Jadi pemerintah tidak
perlu banyak mikir. Disini akan terjadi suatu network yang sangat serasi.
Bisakah ini terjadi dengan bangsa kita yang masih seperti sekarang
mentalnya? Kalau mau bisa saja. Memang ini suatu mimpi yang mudah-mudahan
dapat terlaksana.
- Original Message -
From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, October 21, 2005 11:43 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC


 Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor.
Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu
blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau
membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada
aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor
bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah
mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan,
dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau
tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang
jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak
selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa
kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor
bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat
  apa nih
  ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke
Pemerintah.

 salam,
 awang

 Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
 memikirkan alasannya.
 Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
 setelah mereka berproduksi?
 Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
 perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil
 di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
 Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data
 yand dibukakan ini?

 Minarwan



 -
  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



[iagi-net-l] Izin Publikasi Makalah (was : Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug)

2005-10-23 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Noor,
 
Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan 
surat berisi butir2 default itu : 
 
Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer 
ilmu pengetahuan, maka .(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf 
Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut, lalu disusul dengan ini  Kegiatan 
ini bersifat Non Cost Recovery dan izin tersebut berlaku sampai dengan 
tanggal..
 
Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak 
bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan 
ke kawan2 saya di MIGAS.
 
Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat 
izin publikasi :
 
Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; 
lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya.
 
Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. 
Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya.
 
salam,
awang

Noor Syarifuddin [EMAIL PROTECTED] wrote:
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
pertanyaan sbb :
- mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line
seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...

kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
(terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena
ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
aslinya

- apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
menyaksikan presentasinya dan memvalidasi data yang dipakai?

salam,






-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Benyamin Sapiie

Saya juga sependapat dgn pak Awang open-file policy, tapi terkontrol dan
beraturan yang tidak dinamis ataupun berstandart ganda.

hal ini terutama penting untuk mendorong para peneliti di negri ini S3
yang bisa lebih berkualitas. Permasalahan yangsering kali timbul di negri
ini untuk pendidikan S3 adalah data.  Sudah seharusnya kita mensupport
anak bangsa. tapi tidak bisa tanpa aturan, karena yang diatur aja
dilanggar apalagi yang nggak ada aturannya..

Ben Sapiie

 Pak Rovicky,

 Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy.
 Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data
 itu tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin,
 sekarang pun secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi
 teknologi informasi - hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.

 Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di
 perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya
 tertutup (closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat
 lemari, mencatat kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat
 pustakawan yang ada di situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku
 yang kita perlukan ada. Lalu, 4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke
 sana untuk keperluan pencarian data, perpustakaan P3G telah menganut
 sistem terbuka (open-file policy) entah sejak kapan. Banyak lemari dan rak
 di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang bebas saja mengambilnya,
 membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu difotokopi, ada di
 situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, saya tak
 menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan
 banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2
 geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
   pun
  jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah
 terbuka. Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu
 koleksi. Kelebihan sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri
 laporan yang dicari, dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.

 Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?
 Apalagi, pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan
 kelihatannya.

 Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus
 minusnya masing2.

 salam,
 awang



 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
 teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
 kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat :
 itu melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke
 diri masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya
 dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita
 masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?,
 kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

 Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
 closed file policy ?
 Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
 pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
 komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
 discovery dll.
 Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
 banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
 (wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
 Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok

 Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
 tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
 misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
 lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
 terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
 lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
 lebih dahulu :).

 RDP

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
 Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
 Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -



 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Noor Syarifuddin
Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada
pertanyaan sbb :
- mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line
seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya...

kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
(terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena
ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
aslinya

- apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan
dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk
menyaksikan presentasinya dan memvalidasi data yang dipakai?

salam,




- Original Message -
From: Awang Satyana [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Thursday, October 20, 2005 10:34 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh
aturan2 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system,
tetapi begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya
begitu, siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

 Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
 tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
 dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
 data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
 memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
 disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
 (Pertamina / BP MIGAS).

 Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum
 ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
 perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
 / BP MIGAS).

 Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
 PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
 secara profesional, namun harus diakui masih banyak
 kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
 dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

 IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
 pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
 Migas Data Management (dimana salah seorang
 pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
 aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
 perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
 oleh Pak Nur Darodjat).

 Pada peraturan data management yang ada (yang saya
 tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
 yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
 diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
 meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
 analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
 Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
 ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
 yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
 seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
 sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
 permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
 perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

 Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
 karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
 berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
 teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
 seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
 sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
 sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

 Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
 negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
 serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
 negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
 (belum ada processing center di Indonesia saat itu).

 Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

 Salam

 TAM
 yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
 lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
 pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

 --- Minarwan wrote:

  Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
  Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
  (murah artinya
  terjangkau kantong mahasiswa)?
  Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
  dari Natuna Barat
  sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
  sana.
 
  Min
 
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  
   Mengenai masa kerahasiaan data :
   Pasal 23 :
   (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
  sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
  TERTENTU.
   (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud
  dalam ayat (1) adalah :
   a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
   b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
   c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
  tahun.
  
   Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
   Sebagai contoh log log dari sumur sumur

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-21 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa
 (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya tidak terkena
 ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti
 aslinya

Wah anda jeli Kang Noor ...
Sepertinya aturan2 ini dijalankan sesuai dengan si pemakai. Mhs LN yg
menggunakan data Indonesia ini menggunakan aturan negaranya yg
terbuka. Sedangkan Mhs DN terpaksa mengikuti aturan disini yg
tertutup.

Saya kira kalau memang kita mau taat aturan, Migas (pemerintah) dapat
juga menegur perusahaan2 pemberi sponsor thesis2 ini. Seperti yg
terlihat dalam laporan tentang Carbonate di Cepu yg dipublikasi di
AAPG beberapa waktu lalu. Katanya datanya masih utuh (asli tanpa
ditutp), dan tidak (belum) ada ijin publikasi (cmiiw). Kita di DN saja
kesulitan mencari data itu, eh ... tiba2 muncul dari org lain.

Saya kira yg namanya openfile policy itu juga bukannya kok berarti
trus tidak diatur. Seperti di Ustrali tempat pembelian data ini sangat
rapi aturannya. Misalnya tidak 'boleh menjual original data lagi' ini
merupakan aturan yg bener, dimana 'keaslian data' (authentique) akan
terjamin. Juga kewajiban memberikan hasil interpretasi ke badan ini
merupakan pengumpulan hasil interpretasi yg juga tertutup dalam
periode tertentu. Sehingga paa saat masih tertutup ini si interpreter
dapat menjual hasil olah pikirnya. Tetapi data aslinya harus dibeli
lagi dari badan ini, sehingga pembeli dapat melihat apakah
interpretasinya valid atau tidak, apakah prospeknya dibuat2 atau tidak
dsb.


RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Vick

  Mungkin Anda belum sempat baca PP 35/2004 mengenai kegiatan usaha hulu
  migas ! Apa yang Anda pertanyakan sebagai dasar Per UU an untuk data
  sudah tercakup .
  Bab III mengenai Survei Umum dan Daa Migas.

  disitu diatur cara survei umum , siapa yang melakukan, data yang
diperoleh dari kegiatan KKS , klasifikasi data , kapan dapat didisclose
, kapan tidak menjadi rahasia lagi.

   Saya kutipkan ya :
Mengenai sia pa pemiliknya :
Pasal 15:
(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi
adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2)Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Data yang
diperoleh dari Survei Umum dan Eksplorasi dan Eksploitasi .dst

Mengenai Pemindah tanganan data :
Pasal 17 :
(1) Pengiriman, penyerahan ...wajib mendapatkan izin dari menteri.
(2) Menteri menetapkan jenis jenis Data yang wajib mendapatkan izin 

Pertukaran Data antara Kontraktor .
Pasal 21 :
Pertukaran Data antar kontraktor di dalam negeri atau kontraktor dalam
negeri dengan pihaklain diluar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan
izin Menteri.
Kerahasian .
Pasal 22:
Dalam hal kerahasiaannya , Data diklasifikasikan sebagai berikut :
(a)Data umum : merupakan data mengenai .dst
(b)Data Dasar : merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau
   dst.
(c)Data olahan  :.
(d)Data interpetasi :..

Mengenai masa kerahasiaan data :
Pasal 23 :
(1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU.
(2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) adalah :
 a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
 b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
 c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.

  Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg  mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum
 barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja
 PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg
 akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit
 kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data
 tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya.
 Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah
 walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process.
 Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy
 lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha
 private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy
 maka akan semakin banyak broker-broker data.

 Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus,
 sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya.

 Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data
 terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara,
 dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya
 suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data).  Apakah itu dianggap
 hal kritis dan untuk keperluan orang banyak atau tidak.  Melihat bahwa
 KPU saja masih enteng menilai bahwa suatu data itu bukan hal yg
 kritis, koq sepertinya
 perjalanan masih panjang.

 Kalau memang memenuhi kriteria tersebut (seperti banyak pendekatan
 dilakukan di negara Eropa), maka pengelolaan data itu harus memenuhi
 kriteria tersebut, misal tidak boleh menjadi bergantung pada entitas
 khusus (apalagi asing), harus memenuhi prasyarat kebutuhan masyarakat
 (bukan menjadi komoditas, tetapi sebagai sarana pelayanan), maka harus
 juga memenuhi prasyarat security dan privacy...

 Saran temen saya juga (dia ahli soal IT dalam penyimpanan dan
 archieving data).. pemeritah sebaiknya menggoalkan prasyarat open
 format 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims Abah.
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan

Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah (murah artinya 
terjangkau kantong mahasiswa)?
Daripada beli data Australia kan mendingan beli data dari Natuna Barat 
sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati sana.


Min

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  


Mengenai masa kerahasiaan data :
Pasal 23 :
(1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU TERTENTU.
(2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) adalah :
 a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
 b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
 c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



RE: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Yanto Salim
Abah dan Pak Rovicky,

Terimakasih 

Yanto Salim

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, October 20, 2005 1:40 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat,
trims Abah.
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14, 18 
menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola data yang 
diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa menunjuk pihak 
lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri. 
 
Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya dimiliki 
umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun sejak 
diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004.
 
Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung 
diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka  data itu milik umum, 
siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca Penjelasan atas PP 
35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan Data dihitung sejak 
status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi ditetapkan oleh 
Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah  10 tahun yang lalu umurnya, 
tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data ini ditetapkan sebagai data 
dasar ? - saya kira tidak/belum ada).
 
Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan 
seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah ini 
maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat penjelasan 
ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan Eksploitasi yang 
bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total relinquishment dilempar ke pasar 
data, maka itu jadi milik umum, kalau ke Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, 
tetapi dapat diakses.

Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa 
diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004. 
 
Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki 
Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data, 
penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk 
itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah. 
 
Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang pernah 
dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi dari SK, 
tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan.
 
Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut data 
Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP 35/2004

 
salam,
awang
 
(Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh 
digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka, publikasikanlah 
banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana)

[EMAIL PROTECTED] wrote:
Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan mensuplai
gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
(apa iya pak Awang ?)

Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

Si Abah.

Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 pengumpulan, penyimpanan, serta pengembilan (retrieving) secara umum
 barangkali bisa disebut kearsipan archieving (cmiiw). Tentusaja
 PND-NDC memerlukan biaya pada waktu pengumpulan, penyimpanan dll yg
 akhirnya juga memberikan harga pada data-data itu. Ya akhrirnya sulit
 kalau membuat mereka utk tidak profit oriented. Namun karena data
 tertutup saat ini menyebabkan beberapa kesulitan dalam pemanfaatannya.
 Saya yakin maksud pembentukan PND dan NDC ini utk mempermudah
 walaupun masih juga tidak mudah, let say it just a process.
 Namun yg menjadi permasalahan kali ini adalah bahwa Closed file Policy
 lah yg harus diregulasi. Jadi usaha PND dan NDC akan menjadi usaha
 private dalam penyediaan data, dan seandainya dengan openfile policy
 maka akan semakin banyak broker-broker data.

 Dalam closed file policy penyedia data ini akan mendapat hak khusus,
 sedangkan dalam open file policy setiap orang bisa saja memilikinya.

 Dari hasil diskusiku dulu dengan temen yg tahu lebih banyak soal data
 terbetik bahwa sebetulnya ini kembali kepada definisi kita (negara,
 dan pemerintah, dan masyarakat itu sendiri) terhadap penting/tidaknya
 suatu informasi (dalam bentuk mentahnya data). Apakah itu 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : apakah kita senang 
menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 Pemerintah ? Aturannya 
ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi begitulah yang sekarang 
berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, siapa tahu nanti bisa 
open-policy.
 
salam,
awang
 
Taufik Manan [EMAIL PROTECTED] wrote:
Setahu saya mahasiswa kalau KP atau riset skripsi /
tesis di suatu perusahaan berhak mendapatkan data yang
dibutuhkannya tanpa membayar asal menjaga kerahasiaan
data dan penggunaannya disetujui perusahaan tsb. Tapi
memang nama seismic line, well and area dirahasiakan /
disamarkan. Mungkin ini peraturan pemerintah
(Pertamina / BP MIGAS).

Juga kalau kita mau presentasi data GG baik di forum
ilmiah nasional / internasional harus ada persetujuan
perusahaan tsb dan/atau instansi pemerintah (Pertamina
/ BP MIGAS).

Tentang Data di PND dan NDC, dulu di bawah Koordinasi
PUSDEP PERTAMINA. PND sudah berusaha mengelolanya
secara profesional, namun harus diakui masih banyak
kekurangannya dan butuh koreksi dari semua pihak. Juga
dukungan data dari sumber-sumber lainnya.

IPA dengan salah satu bagiannya, Data Management
pernah punya kerja sama dengan MIGAS untuk mengelola
Migas Data Management (dimana salah seorang
pengurusnya, Bapak Nur Darodjat pernah terlibat dalam
aktifitasnya). Saya tidak tahu bagaimana sekarang
perkembangannya (mungkin bisa diberikan penjelasan
oleh Pak Nur Darodjat).

Pada peraturan data management yang ada (yang saya
tahu dan mungkin sekarang berubah), jenis data ada
yang bersifat terbuka dan tertutup. Yang terbuka sudah
diserahkan ke PND dan dapat dipublikasikan, minimal
meta datanya sedangkan yang tertutup masih dalam
analisis kepentingan perusahaan yang punya area tsb.
Tapi setahu saya setiap laporan data, harus diserahkan
ke Pertamina (dulu) dan BP MIGAS (sekarang). Mungkin
yang perlu diperhatikan adalah kerahasiaan data
seperti dalam PP 35 / 2004 pasal 22 dan 23. Apakah
sudah dijalankan dengan benar ? Ini kunci
permasalahannya karena ada data yang masih disimpan di
perusahaannya lebih lama dari peraturan itu.

Masalah data sekurity memang merupakan isu yang rentan
karena kemajuan teknologi dapat menyebabkan data
berpindah dengan cepat melewati batas geografis. Juga
teknologi penyimpanan data dalam tape high medium,
seperti cartridges / DLT, dapat memuat banyak data
sampai lebih dari 40 GB dengan bentuk yang kecil
sampai mudah ditaruh di kantung baju / celana.

Data dasar juga cukup rentan, bila diproses di luar
negri atau dikirimkan ke HQ Perusahaan di luar negri.
serta saya percaya banyak data kita yang masih di luar
negri ketika dulu diproses sebelum tahun 1980-an
(belum ada processing center di Indonesia saat itu).

Mungkin sementara ini yang bisa di share ke forum.

Salam

TAM
yang waktu tesis mempergunakan data luar negri yang
lengkap dan tidak bayar serta tidak perlu izin
pemerintah (kecuali izin dari dosen pembimbing kampus)

--- Minarwan wrote:

 Asyik nih Pak kalau data sudah tidak rahasia lagi.
 Bagaimana yah cara membeli data ini dengan murah
 (murah artinya 
 terjangkau kantong mahasiswa)?
 Daripada beli data Australia kan mendingan beli data
 dari Natuna Barat 
 sana (misalnya) atau Jawa Baratlaut atau Salawati
 sana.
 
 Min
 
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  
  Mengenai masa kerahasiaan data :
  Pasal 23 :
  (1) Data dasar ,Data Olahan dan Data interpetasi
 sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 22 bersifat rahasia untuk JANGKA WAKTU
 TERTENTU.
  (2) Masa kerahasiaan Data sebagaimana dimaksud
 dalam ayat (1) adalah :
  a. Data dasar ditetapkan 4 (empat) tahun.
  b. Data olahan ditetapkan 6 (enam) tahun
  c. Data interpetasi, ditetapkan 8 (delapan)
 tahun.
  
  Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
  Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar
 Deep , yang akan mensuplai
  gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia
 negara lagi ya !
  (apa iya pak Awang ?)
  
  Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .
  
  Si Abah.
  




__ 
Yahoo! Music Unlimited 
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/20/05, Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
 teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
 kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
 melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
 begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
 siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Awang ysh., 
Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.
 
Wassalam,
Harry Kusna

Awang Satyana [EMAIL PROTECTED] wrote:

Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan teknologi. 
Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan kepemilikan data tak 
ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu melanggar peraturan2 
Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 : .. deleted .

 

salam 

Awang

 

Secara audit, kita tidak boleh hanya mengandalkan kepada kepercayaan saja, 
bahwa orang akan menuruti peraturan.  Harus ada prosedur yg secara sistematik 
mengatasi kemungkinan penyimpangan yg akan terjadi.  Di dalam tulisan saya 
terdahulu, selain dari peraturan, seharusnya ada suatu tindakan dari kita untuk 
mencegah 

penyimpangan2 yg mungkin terjadi itu yaitu misalnya dengan tidak membiarkan 
pemegang kekuasaan di I/T dijalankan dari luar Indonesia, karena dengan 
kepentingan orang di luar Indonesia dan privilege yg mereka punyai, system log 
yg berisi catatan apa yg mereka kerjakan (untuk audit trail) dapat mereka 
hapuskan.  Dalam pendapat saya, minimal 2 jabatan yg saya sebut yaitu Syst. 
Admin dan Database Admin (DBA) haruslah dipegang oleh orang kita di Indonesia.


salam,
Harry Kusna



-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?

Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia
akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource
seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak
analisa dari data-data tidur.

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.

trimakaseh

RDP

On 10/20/05, Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
 perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
 - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
 setelah 4 tahun
 - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
 - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 
 8 tahun

 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
 menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk 
 oleh pemerintah untuk hal ini.  Jadi walaupun KPS yang bersangkutan 
 mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke 
 pihak lain.
 Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan

Betul Mas Vicky,

Data seismik 3D dari cekungan Gippsland, Well Completion Report juga 
dari cekungan yang sama tapi tidak lengkap 1 cekungan (cuma cukup di 1 
CD atau DVD saya sudah lupa). Lumayan untuk belajar dan main-main tanpa 
perlu takut rahasia kerahasiaan ntar kena tuntut, dan tidak usah 
menghabiskan terlalu banyak waktu untuk mengurusi ijin.


Betul ongkosnya murah, hanya mengganti biaya copy, tempat datanya, biaya 
kurir untuk pengiriman antar negara bagian (karena storage datanya malah 
di Perth) dan GST (PPN 10%). Waktu itu total biaya kalau tidak salah 
kurang dari Rp 2.5 juta. Yang mahal itu tiket Jakarta-Melbourne (tapi 
berkat bantuan Pak Sukmandaru ongkos pengiriman lewat DHL tidak 
diperlukan dan data sampai di tujuan dengan ama).


Datanya tentu saja tidak bisa kita jual lagi, tapi kalau mau 
interpretasi data dan jual hasil interpretasi, bisa saja, asalkan yang 
ngejual data diberi tahu dulu dan 1 copy hasil analisis diberikan kepada 
mereka (kalau gak salah demikian kata yang jual).


Baru 2 bulan lalu ada lagi data seismik 3D mulai di-open filekan, 
disurvey oleh Esso dan BHP Billiton th 2002. Yang ini luasnya 4000-an km 
persegi (lebih kecil daripada MC3D-nya Natuna Barat kali yah). Kalau mau 
beli semua, butuh storage sekitar 100 Gig. Data hasil survey dengan 
modal jutaan dollar di-open file-kan begitu saja setelah 3 tahun, 
bener-bener foya-foya data nih. Lapangan berproduksi banyak sekali dalam 
data ini.


minarwan

Rovicky Dwi Putrohari wrote:

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Rovicky ysh., 
 
Pertanyaan Bapak:
  Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus pemegang 
PSC (KPS) saja ?
Mungkin Pak Prasidha dari PND yang lebih bisa menjawab hal ini.  Silahkan Pak.  
 
Terimakasih
 
Wassalam,
Harry Kusna

Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
Trimakasih penjelasannya Pak Harry.
Apakah perorangan diperbolehkan membeli data di PND ? Ataukah khusus
pemegang PSC (KPS) saja ?

Karena keinginan, saya berminat sekali untuk membeli data yg terbuka
ini utk saya analisa sendiri kemudian hasil interpretasinya saya jual.
Boleh ngak ? Kalau diperbolehkan saya yakin penemuan migas diindonesia
akan semakin bisa dipercepat (accelerated). Karena sistim outsource
seperti ini akan memperbanyak jumlah freelancer dan memperbanyak
analisa dari data-data tidur.

Data yg saya beli dengan mas Minarwan di Ustrali itu berupa data log
dan data seismic, untuk kebutuhan Jur T Geologi, Universitas Gadjah
Mada. Dan kalau saya baca di aturannya, saya bahkan bisa menjual hasil
interpretasinya, tentunya bukan menjual datanya kembali (iya ngga min
?). Pembelian datanya sendiri sangat murah karena hanya ongkos
mengkopi ke CD dan tape. Kalo ga salah hanya sekian juta rupiah saja
sangat terjangkau kocek pribadi lah :). Saya stuju data dasar tetep
harus dibeli langsung ke PND (ataupun perusahaan lain, syukur2 badan
pemerintah) utk menjaga keaslian data.

Nah apakah juga memungkinkan saya melakukan untuk hal yang sama untuk
membantu Universitas lainya di Indonesia, namun untuk data Indonesia
sendiri lewat PND ? Karena sangat sering saya mendapatkan permintaan
ini.

trimakaseh

RDP

On 10/20/05, Harry Kusna wrote:
 Pak Rovicky ysh.,

 Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
 perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
 - data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
 setelah 4 tahun
 - data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
 - dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 
 8 tahun

 Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
 menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk 
 oleh pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan 
 mempunyainya, KPS tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke 
 pihak lain.
 Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah.
 Terimakasih.

 Wassalam,
 Harry Kusna



 Rovicky Dwi Putrohari wrote:
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Rovicky,
 
Secara pribadi (bukan membawa BPMIGAS), saya lebih suka open-file policy. 
Hanya, tetap harus ada aturan2 yang mengatur pembatasannya dalam arti data itu 
tidak disalahgunakan pihak2 yang tidak berkepentingan. Saya yakin, sekarang pun 
secara tidak resmi data sudah terbuka via transparansi teknologi informasi - 
hanya sembunyi-sembunyi, back-street, black market.
 
Sebuah analogi. Dulu, 15-20 tahun yang lalu, saat saya sering mangkal di 
perpustakaan P3G, Direktorat Geologi Bandung, sistem perpustakaannya tertutup 
(closed-file policy). Orang hanya menelusuri katalog2 di empat lemari, mencatat 
kodenya, dan memberikannya ke salah satu dari empat pustakawan yang ada di 
situ. Bisa dibilang, 90-100 % laporan/jurnal/buku yang kita perlukan ada. Lalu, 
4 tahun yang lalu, saat berkunjung lagi ke sana untuk keperluan pencarian data, 
perpustakaan P3G telah menganut sistem terbuka (open-file policy) entah sejak 
kapan. Banyak lemari dan rak di situ berisi laporan2, jurnal2, buku2. Orang 
bebas saja mengambilnya, membawanya ke meja, dan mempelajarinya. Kalau perlu 
difotokopi, ada di situ, tinggal membayar sesuai aturan yang berlaku. Tetapi, 
saya tak menemukan kelebihan yang signifikan dengan membuka sistem ini, malahan 
banyak laporan penting dan klasik, hasil geoloog-geoloog Belanda dan ahli2 
geologi pertama Indonesia rusak dan tak lengkap lagi. Begitu
  pun
 jurnal dan buku, tak terawat - entah dimakan usia entah karena sudah terbuka. 
Kesimpulan saya saat itu : pembukaan sistem menurunkan mutu koleksi. Kelebihan 
sistem terbuka hanya satu : lebih mudah menelusuri laporan yang dicari, 
dibandingkan penelusuran via kartu2 katalog.
 
Dan, siapa yang berani menjamin bahwa koleksi2 itu tak akan hilang ?  Apalagi, 
pengamanan koleksi P3G bukan faktor yang diperhatikan kelihatannya.
 
Nah, begitulah, maksud saya, sistem open atau closed-policy punya plus minusnya 
masing2.
 
salam,
awang
 


Rovicky Dwi Putrohari [EMAIL PROTECTED] wrote:
On 10/20/05, Awang Satyana wrote:
 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan 
 teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan 
 kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu 
 melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri masing2 
 : apakah kita senang menggunakan data yang sebenarnya dilarang oleh aturan2 
 Pemerintah ? Aturannya ada, memang data di kita masih closed-system, tetapi 
 begitulah yang sekarang berlaku. Nanti2 ?, kan belum tentu selamanya begitu, 
 siapa tahu nanti bisa open-policy.

 salam,
 awang

Bagaimana pendapat BPMigas atau pak Awang pribadi tentang open vs
closed file policy ?
Apakah peraturan saat ini memang memebratkan atau mempersulit
pencapaian goal dari target2 BPMigas sendiri, termasuk pemenuhan
komitment (krn penangguhan dg alasan data) impact pencapaian jumlah
discovery dll.
Kalau datanya terbuka tentunya daerah konsesi tidak harus luas2
banget. Kan pendapatan pajak lewat luas area juga akan terpengaruh
(wah blm apa2 mikir pajak deh gwe :) surri ).
Juga kalau data2 diketahui musuh kan bisa bahya utk dicaplok

Sebagai scientist tentunya banyak yg menginginkan openfile policy,
tetapi sisi lain tentunya ada yg harus dipertimbangkan. Termasuk
misalnya kesiapan kita seandainya terbuka jangan2 persh asing malah
lebih kuat yg mengelola data kita. Aku berharap seandainya nantinya
terbuka, maka PND dan NDC (MDM) akan menjadi usaha nasional paling
lengkap ketimbang yg lain dr LN, kan mereka sudah berjalan (start)
lebih dahulu :).

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC - yg berhak menjual data hanya PND setahu saya

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Rekan-rekan, 
 
Sebuah klarifikasi. PND hanya mengelola data di open area, yaitu data yang ex 
relinquishment area. Maka, data yang sudah lewat masa rahasianya, tetapi masih 
di wilayah PSC/JOB yang aktif, tetap kepunyaan Negara yang dikelola PSC/JOB 
tersebut dan tidak untuk diperjual belikan. Bisa diperjualbelikan via data 
trade antar PSC/JOB dengan persetujuan Negara. Data aktif ada dalam pengawasan 
BPMIGAS dan BPMIGAS tidak memperjualbelikan data. Data non-aktif (relinquished 
area, open area) ada dalam pengawasan MIGAS (yang menunjuk PND sebagai 
pengelolanya) dan itu bisa diperjualbelikan dengan aturan2 tertentu.
 
salam,
awang

Harry Kusna [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Rovicky ysh., 

Dalam peraturan MDM, data bisa berubah statusnya menjadi open setelah suatu 
perioda tertentu, bergantung dari jenis data-nya, misalnya untuk:
- data dasar seperti data2 hasil survey langsung, akan menjadi open data 
setelah 4 tahun
- data hasil proses (processed data), akan menjadi open data setelah 6 tahun
- dan data hasil interpretasi (interpretive data), akan menjadi open sesudah 8 
tahun

Tetapi walaupun data tsb sudah menjadi open, yang berhak untuk 
menjual/mendistribusikan data tsb adalah hanya PND, institusi yg ditunjuk oleh 
pemerintah untuk hal ini. Jadi walaupun KPS yang bersangkutan mempunyainya, KPS 
tsb tidak berhak untuk menjual/mendistribusikan data tsb ke pihak lain. 
Demikian yg saya mengerti, dan mohon koreksinya jika saya salah. 
Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna



Rovicky Dwi Putrohari wrote:
Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
sumur tatangga ya ?
Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



-
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug

2005-10-20 Terurut Topik Harry Kusna
Pak Joni ysh., 
Terimakasih atas tanggapannya.
Betul yg Pak Joni kemukakan itu, tetapi inti dari hal yg saya kemukakan adalah, 
peraturannya sudah ada, dan seperti Pak Awang kemukakan, peraturan tsb harus 
diikuti.  Sekarang kalau ada expat yg melanggar peraturan tsb. mungkin dia 
tidak tahu, atau mungkin memang koboi mau gampang saja, toh nggak ketauan.  Ini 
dari bagian edukasi kita ke mereka, dan juga kita semua.  Sedikit demi sedikit, 
hal itu akan berhasil.  Sekarang Syst.Admin dan DBA-nya sudah orang Indonesia, 
hanya atasannya saja yg expat misalnya.  Apalagi kalau Sys.Admin dan DBAnya 
expat dan ada di luar negeri sana.  Mereka bisa tambah semena-mena dng data 
kita.
 
Agar hal itu tidak dilanggar, selain dari peraturan, harus ada usaha systematis 
yg mengatasi kemungkinan terjadinya hal itu.  Seperti misalnya dalam system 
pengadaan.  Peraturan umumnya, tidak boleh ada kebohongan, tidak boleh ada 
komisi.  Jadi dibuat system dimana yg membutuhkan barang (user), yg memesan 
barang, nyari vendor, contract dsb. (buyer), yg nerima barang (warehouse), yg 
bayar (accounting), semuanya orang yg berbeda2.  Mengapa demikian?  Supaya 
tidak ada pengajuan fiktif, pembelian fiktif, dsb.  Juga tidak bisa 
direncanakan oleh si user untuk membeli barang dari satu vendor tertentu, krn 
yg pesan bukan dia, jadi kalau satu vendor tertentu sudah janji komisi, belum 
tentu belinya dari dia.
 
Dalam hal inipun demikian.  Peraturan umumnya, data tidak boleh dicuri.  Kita 
tidak boleh percaya saja bahwa semua orang akan mengikuti peraturan ini.  
Secara systematis, harus ada usaha yg menghindarkan kemungkinan pencuriannya, 
dan hal tsb adalah dng membuat bhw pengawas data harus orang Indonesia dana ada 
di Indonesia.  
 
Kalau peraturannya berubah, bahwa nanti misalnya data boleh dibuka dan dimiliki 
oleh siapa saja dan darimana saja, maka mungkin kebutuhan usaha systematika 
seperti yang saya uraikan di atas, tidak berlaku lagi.  Boleh saja nanti 
misalnya Sys.Admin, DBA, dan mungkin komputernya sekaligus ada di negara mana 
saja.  
 
Saya setuju dengan pemikiran Pak Joni, bahwa dari segi negara, kemudahan akan 
data akan mempermudah investor mengetahui keadaan negara kita apakah menarik 
atau tidak, sehingga dia akan mudah menentukan apakah mau invest di Indonesia 
atau tidak.  Tinggal kita berhitung saja, segala kemungkinannya.
 
Sekali lagi, terimakasih, Pak Joni.
 
Wassalam,
Harry Kusna
 
Joni Erwoko [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Harry,

Saya mau sedikit komentar ttg pendapat Pak Harry. Kok saya melihatnya,
meskipun DBA atau Sys Admin nya orang Indonesia sekalipun, selama atasan
mereka expat, dengan teknologi yg ada sekarang tidak dibatasi ruang dan
waktu sangat sulit utk mengontrol apakah data itu dikirim keluar atau tidak.
Kalo sang atasan expat tadi bilang, tolong saya di copiin data ini, data
itu, saya mau evaluasi, mosok sih DBA nya mau nolak Pak ?

Saya berpendapat, pembatasan akses suatu data bergantung pada type data
tersebut. Kalau masih data dasar (terbuka), artinya data tersebut bisa di
akses oleh siapapun, selama penggunaannya di manfaatkan untuk pengembangan
wilayah dimana data tersebut berasal.

Kalau data itu data tertutup (hasil interpretasi), maka selama wilayah kerja
itu masih di garap oleh KPS yang bersangkutan, ya masih dianggap rahasia,
tapi begitu WK itu sudah di relinquish, ya jadi data terbuka yang bisa di
akses oleh siapapun.

Kalo kita mempersulit pengaksesan data, akibatnya goal pemerintah untuk
mengembangkan daerah yang potensial jadi terhambat, karena terbatasnya data
yang ada. Tapi kalo data yang tersedia banyak dan berlimpah, toh pada
akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara, karena daerah yang
potensial tadi berkembang dan tentunya devisa bagi negara.

Kenapa kita mesti khawatir yang berlebihan soal kepemilikan data, meskipun
ada perusahaan yang mempunyai data seabreg2, toh nantinya, pada waktu sang
investor mau invest, dia tetep harus daftar dan minta izin ke pemerintah
selaku pemilik daerah yang bersangkutan.

Yang penting, perusahaan2 yang memiliki WK di Indonesia menjaga  mengelola
data-data tersebut dengan baik, sehingga pada waktu pengembalian WK ke
pemerintah nantinya data-data tersebut juga di kembalikan dan bisa dimanfaat
kan lagi oleh yang membutuhkan.

Maaf kata kalau seandainya komentar saya kurang berkenan

Salam,











- Original Message - 
From: Harry Kusna 
To: 
Sent: Thursday, October 20, 2005 4:11 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC sebuah urun rembug


 Pak Awang ysh.,
 Perkenankan saya di bawah ini menanggapi uraian Bapak.

 Wassalam,
 Harry Kusna

 Awang Satyana wrote:

 Data sebesar apa pun bisa dengan mudah berpindah tangan via kemajuan
teknologi. Seolah, peraturan-peraturan yang mengatur kerahasiaan dan
kepemilikan data tak ada artinya apa-apa. Betul. Tetapi, harus diingat : itu
melanggar peraturan2 Pemerintah yang berlaku. Maka, terpulang ke diri
masing2 : .. deleted .



 salam

 Awang



 Secara audit, kita tidak boleh

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki


   Vick

   Kalau menurut saya sih sangat bisa , jadi kalau And sudah bosan
   di Murphy Oil , dengan otak Anda yang begitu cemerlang bisa deh
   kamu jadi konsultan  dengan income puluhan ribu US $.
   Hayo berani ndak ?

   Si Abah

___

   Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
 mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

 Ternyata peraturan pemerintah yg terbaru ini th 2004 saya terlewat, trims
 Abah.
 Wah kalau memang begitu berarti kita sudah boleh memiliki data-data
 sumur tatangga ya ?
 Apakah kita juga diperbolehkan memperjual belikan data ini juga ?
 Misalnya saya membeli log/seismic kemudian saya interpretasikan dan
 saya jual hasil interpretasi saya boleh nggak ?

 RDP

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
 Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
 Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -





-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Awang

  Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
  sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
  muncul kembali.

  Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
  kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu-
  nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan.

  Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat
  bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional
  -pun harus melalui persetujuan Menteri.

  Memang benar KPS yang aktif   tidak reladata didaerahnya dilihat
   orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
   hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
   Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
   operator doing their best.
   Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
   sesuatu menjadi lebih baik ?
   Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
   pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

   Si Abah

__

  Hati-hati membaca dan menginterpretasikan regulasi. PP 35/2004 Pasal 14,
 18 menetapkan bahwa Kontraktor-lah yang berhak menyimpan dan mengelola
 data yang diperolehnya itu selama jangka waktu kontrak. Kontraktor bisa
 menunjuk pihak lain untuk pengelolaan itu setelah disetujui Menteri.

 Kalau kontraktor itu 30 tahun ada di suatu daerah, bisa tidak datanya
 dimiliki umum kan kerahasiaan data berakhir paling lama setelah 10 tahun
 sejak diperolehnya ? Ini tidak diatur PP 35/2004.

 Kerahasiaan data. Pasal 23 mengatur masa kerahasiaan data. Jangan langsung
 diartikan bahwa setelah masa kerahasiaan data habis maka  data itu milik
 umum, siapa pun boleh mengaksesnya, termasuk individu2. Coba baca
 Penjelasan atas PP 35/2004. Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Masa kerahasiaan
 Data dihitung sejak status Data Dasar, Data Olahan dan Data Interpretasi
 ditetapkan oleh Pemerintah (Data log Wiriagar Deep memang sudah  10
 tahun yang lalu umurnya, tetapi ada tidak penetapan Pemerintah kapan data
 ini ditetapkan sebagai data dasar ? - saya kira tidak/belum ada).

 Kalau Kontraktor habis masa kerjanya, semua data tidak rahasia lagi, dan
 seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah (Pasal 23 ayat 3). Apakah sesudah
 ini maka data menjadi milik umum ? Saya menafsirkannya tidak. Coba lihat
 penjelasan ayat ini. Hanya pihak yang berkepentingan dalam Eksplorasi dan
 Eksploitasi yang bisa mengaksesnya. Kalau data sehabis total
 relinquishment dilempar ke pasar data, maka itu jadi milik umum, kalau ke
 Pemerintah ? Ya milik Pemerintah, tetapi dapat diakses.

 Boleh disebut, kepemilikan data menjadi domain umum, bebas, terbuka, bisa
 diakses siapa pun, tak diatur oleh PP 35/2004.

 Saya tahu kok, sebagian besar Kontraktor tidak rela data aktifnya dimiliki
 Kontraktor lain yang merupakan pesaingnya. Untuk urusan transfer data,
 penggunaan data aktif dll harus ada confidentiality agreement-nya. Untuk
 itulah, masalah data memang harus diatur Pemerintah.

 Catatan lain : PP 35/2004 tidak membatalkan aturan2 lain soal data yang
 pernah dikeluarkan lewat SK Menteri. Memang hirarkinya, PP lebih tinggi
 dari SK, tetapi pembatalan itu kalau ada harus disebutkan.

 Kesimpulan : Abah, harus ada penetepan Menteri dulu kalau mau menyebut
 data Wiriagar Deep-1 tidak rahasia lagi - itu implikasi Penjelasan PP
 35/2004


 salam,
 awang

 (Data milik umum hanyalah data yang ada di publikasi-publikasi. Itu boleh
 digunakan siapa saja dan tak perlu minta izin siapa pun. Maka,
 publikasikanlah banyak-banyak biar pengetahuan menyebar ke mana-mana)

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Vick , jadi sebenarnya aturannya sudah ada.
 Sebagai contoh log log dari sumur sumur Wiriagar Deep , yang akan
 mensuplai
 gas ke Tangguh , sekarang ini sudah bukan rahasia negara lagi ya !
 (apa iya pak Awang ?)

 Dus (cwuiiw) baca dulu deh PP 35 / 2004 .

 Si Abah.

 Kalau saya liat sepintas dari diskusi soal data ini ternyata persoalan
 data ini paling tidak ada dua hal yg mungkin tidak terpisahkan.
 Yaitu, persoalan kearsipan (archieving) dan persoalan yuridis (legal).
 Serta format data kalau mau ditambahkan, bagi yg konsen dengan
 database di kantornya tentunya faham dengan yg ketiga ini.

 Persoalan data terbuka dan tertutup ini bukan hanya soal birokrasi
 tetapi soal yuridis (legal). Persoalan data open (vs closed file
 policy) ini memerlukan undang-undang khusus ttg kearsipan negara.
 Termasuk diantaranya boleh tidaknya data ini dibawa ke Luar Negeri.
 Termasuk peraturan membawa sampel ke Luar Negeri. Seperti yg ditulis
 Pak liamsI sebagai Rahasia Negara.
 Jadi kalau mau menginginkan openfile policy (data terbuka) harus
 melalui perUUan. Jalannya tentunya cukup panjang, perlu pemikiran
 banyak termasuk soal kesiapan dari hankam dll.

 Usaha yg dilakukan PND dan NDC, sepertinya hanya merupakan usaha
 

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Minarwan
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung 
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah 
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), 
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil 
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data 
yand dibukakan ini?


Minarwan

[EMAIL PROTECTED] wrote:


  Memang benar KPS yang aktif   tidak reladata didaerahnya dilihat
   orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
   hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
   Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
   operator doing their best.
   Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
   sesuatu menjadi lebih baik ?
   Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
   pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

   Si Abah



-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
On 10/21/05, Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
 memikirkan alasannya.

Alasan persaingan atau competitions.
Sering dg sembunyi dibalik confidentiality material rule, copyright rule. dll

 Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
 setelah mereka berproduksi?

Tetapi aturan peru UU-an memperbolehkan mereka menahan data tersbut
menjadi secret. Jadi jangan hanya menuduh perusahaannya. Bahkan
mereka diharuskan menutupnya, kalau membocorkan bisa dianggap
melanggar hukum.

 Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
 perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil
 di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?

Mereka (perusahaan bisnis) hanya mengikuti dan menjalankan rule di
host countrynya. Mereka juga banyak yg menginginkan keterbukaan kok,
tetapi keterbukaan kadang absurd dan tidak mudah diterima begitu saja.
Ada satu sisi dalam diri individu yg tidak boleh (tidak mau) diketahui
pihak lain.

 Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data
 yand dibukakan ini?

Wah, kalau ini aku ngga tahu.
Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk
negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan
coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species.

RDP

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Abah,
 
Tidak ada aturan masa kerahasiaan data berlaku untuk data aktif KPS. Jangan 
ditafsirkan bahwa masa habis kerahasiaan data itu mengena ke KPS aktif, itu 
mengena ke data nonaktif. Yang namanya UU, PP memang suka dibuat tidak 
hitam-putih, tetapi lebih sering abu-abu. Ada juklak berikutnya yang hitam 
putih dan soal data MIGAS sudah mengeluarkan beberapa aturan. 
 
salam,
awang

[EMAIL PROTECTED] wrote:

Awang

Kalau ini juga kalau penafsiran Anda benar , maka kembali lagi
sistim / pemikiran ambivalent Pemerintah seperti yang dulu dulu
muncul kembali.

Kalau si Abah , menganggap hal ini merupakan suatu kemajuan berdasar-
kan trend liberalisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu-
nya berdampak kepada seluruh sektor kehidupan.

Memang saya melihat ambivalentnya PP 35/2004 , kalau kita melihat
bahwa keputusan keputusan/ ijin dari hal yang bersifat operasional
-pun harus melalui persetujuan Menteri.

Memang benar KPS yang aktif tidak reladata didaerahnya dilihat
orang lain , walaupun data itu sudah lama , katakanlah sudah memenu-
hi syarat menjadi public domain. Tetapi justru disinilah kebijakan
Pemerintah harus berperan agar dengan lebih terbukanya data akan memacu
operator doing their best.
Bukankah esensi liberalisme itu persaingan yang akan menghasilkan
sesuatu menjadi lebih baik ?
Saya sendiri bukan liberalis murni , tapi bukankah ini sudah menjadi
pilihan bangsa ? Kapan kita mau tidak malu malu untuk ngaku liberal?

Si Abah



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.  

Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik yrsnki

  Vick

  Beda spicies tapi masih satu genus (ekh bener ndak diatas spicies itu
  genus ya ?), jadi fact of life adalah kalau lebih tertutup maka
  kemungkinan KKN menjadi lebih besar , dan sebaliknya.

  Ya , ndak ?

  Si Abah

___


 Wah, kalau ini aku ngga tahu.
 Kalau anda liat dari TI (Transparancy Index) maka Indonesia termasuk
 negara tertutup, yang sering diterjemahkan atau dihubungkan dengan
 coruption Index (CI), walaupun TI dan CI sejatinya ya beda species.

 RDP

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
 (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
 Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
 Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
 Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
 -





-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
-



Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu 
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor. Data 
betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu blok ya 
memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau membagi 
datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada aturannya 
sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor bersangkutan 
akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah mengevaluasinya akan 
menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan, dan bisa diperpanjang, 
plus confidentiality agreement). Urusan takut atau tidak takut adalah urusan 
pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang jelas, semua ada aturan 
mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak selamanya tertutup. Kalau kita mau 
mengakses data, bahkan sebelum masa kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja 
permintaan ke Kontraktor bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat 
 apa nih
 ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke Pemerintah. 
 
salam,
awang

Minarwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung 
memikirkan alasannya.
Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah 
setelah mereka berproduksi?
Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis), 
perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil 
di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data 
yand dibukakan ini?

Minarwan



-
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.