Dear Temans Temins,
Saya ikut KPR dengan BTN, jangka waktu 13 tahun , baru berjalan 1 tahun.
Dalam waktu sekarang ini, saya ada sedikit tabungan,
dan saya bermaksud untuk memasukkannya ke BTN untuk mengurangi pinjaman saya.
Tapi menurut orang BTN, kenapa uangnya tidak di depositokan saja ?
Dear Rekan,
Saya ingin menanyakan mengenai biaya distribusi finished goods yang diproduksi
oleh pabrik dimana saya bekerja.
Sekarang ini, perusahaan saya bekerja memproduksi finished goods di jawa, dan
dari sini maka finished goods akan dikirim ke semua cabang perusahaan yang
berada di
Dear Ibu Lusi,
1. Biasanya untuk beberapa KPR terdapat fasilitas cicilan tetap, misalnya untuk
tahun pertama dan kemudian nilai cicilan akan berubah sesuai dengan fluktuasi
tingkat bunga. Ini terkecuali untuk KPR dengan fasilitas syariah yang jumlah
cicilannya tetap setiap bulannya (CMIIW)
2.
Mbak lusi,
hal itu tergantung dari seberapa besar cicilan KPR mempengaruhi anggaran
bulanan anda. Saya pikir kita dimilist tidak bisa banyak membantu, karena anda
yang tahu anggaran keuangannya.
Sistem pinjaman KPR, menggunakan perhitungan anuitas. Dimana jumlah cicilan
akan tetap, namun
Penjelasan yang sangat comprehensive mas Jemitra, sangat inspiratif buat
saya.
Saat ini saya pun sedang menghadapi permasalahan yang mirip dengan Lusi.
Saya (actually istri saya) memiliki tanggungan KPR yang masih sisa sekitar
beberapa puluh juta di sebuah Bank Swasta dengan masa waktu sekitar 10
Debt burden ratio adalah jumlah angsuran +/- 30% dari total penghasilan. Selain
itu nama perusahaan tempat bekerja, lama bekerja, lokasi properti, besarnya DP
turut menjadi pertimbangan.
Saya kira untuk running dg 2 KPR sangat beresiko, karena jika fail, bisa fail
pada kedua KPR. Karena setahu
Kalau saya berpikir begini mas ryan.
Rasanya tidak mungkin kita tinggal di dua rumah sekaligus, salah satu rumah
bisa kita jadikan sumber pendapatan tambahan, di kontrakkan misalnya, sekarang
hitung dulu kalau mau dikontrakkan berapa sih potential income yang bisa kita
dapat. Pendapatan dari
Good analysis mas Okeu,
Risiko failed-nya memang menjadi 2x lipat karena beban yang ditanggung juga
2x lipat.
Ide mengenai refinancing sempat terpikir, atau mungkin top up dari KPR yang
ada dengan mengagunkan rumah yang pertama (yang sudah bisa dilunasi).
Trims for sharing (di belakang sambil
Saya suka sama quote : jaman sekarang, kalau kita punya kesempatan untuk
investasi, harus berani memulai (apalagi kalau umur masih dibawah 35 tahun),
yang penting ada escape clause untuk risiko terburuk.
Tadinya saya pikir mas Jemitra akan bilang, karena gak bisa tinggal di 2
rumah sekaligus,
Dear ramadhan,
Biaya distribusi dr pabrik ke cabang ini cuma masalah cost accounting kan?
Setahu saya, di psak gak diatur masalah costing kayak gini, jadi ini pure
kebijakan management aja biar tau distribusi biayanya.
Salam
Ryan
Sent from my BlackBerry®
-Original Message-
From:
Melengkapi pendapat rekan2 yang lain saja,
Teknik pencatatannya bisa bervariasi tetapi biasanya sih dipilah begini:
1. Biaya distribusi dari pabrik ke cabang
Dikelompokkan ke dalam harga pokok (teknisnya sih ke persediaan dulu
kali yah,
ntar giliran kejual dibalik sebagai HPP :)
2.
Maaf sebelumnya, KSP itu maksudnya Koperasi Simpan Pinjam ?
Kalo soal pajak atas bunga atas penempatan dana di bank sih ngga ada
perlakuan khusus, tetap aja kena pajak final 20% dari besaran bunga bank
tersebut; kecuali untuk dana deposito/tabungan yang nilainya tidak melebihi
Rp 7,5 juta (pls
Betul mas gianto,
Dalam perhitungan suatu persediaan siap untuk dijual, items2 biaya tersebut
bisa dicharge ke persediaannya, tapi gak menutup kemungkinan direct charge ke
p/l, harus dipilah2 juga substancenya apa.
Masukan yang bagus dari mas ari ams mengenai psak 14. Sebagaimana saya sebut di
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2002/006-02.pdf
peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 6 tahun 2002
tentang
pajak penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek
Pasal 5
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima
terima kasih atas masukannya Pak
di milis lain pun saya menemukan pendapat yang beragam, kadang sering
bertolak belakang mengenai door to door ini. kesan pertama saya malah bukan
soal selundupan (IMHO, ini saking banyak bener yang menawarkan, rasanya ngga
mungkin deh ini ilegal wong penawarannya
Sekedar update aja, PP ini udah dicabut dengan PP nomer 16 tahun 2009.
Btw yang diatur di uu pph kan mengenai pengcualian pph potput atas bank, bukan
lembaga keuangan.
Nah, kalo mau tau apakah suatu lembaga itu masuk kategori bank atau bukan, buka
undang2 perbankan.
Salam
Ryan
Sent from my
ma'af ada yg perlu ditambah ... G
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/131-00.pdf
peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 131 tahun 2000
tentang
pajak penghasilan atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia
Pasal 3
(1) Pemotongan pajak sebagaimana
wah maaf saya baru membaca pertanyaan ini
*mengenai pemisahan pembukuan *
Saya belum menangkap maksud pertanyaan pertama Bapak, soal pemisahan
pembukuan. Mungkin begini pak saya menjelaskannya. KSO, kebanyakan orang
membedakan KSO ini dalam 2 jenis:
1. KSO dengan pola seperti yang Bapak
18 matches
Mail list logo