Point saya sebenarnya adalah untuk meluruskan opini yang sekarang
berkembanng, entah asalnya dari mana yang menyatakan MUI mengharamkan
golput. Padahal ternyata tidak demikian.

Akibat opini pengharaman golput itu, timbul opini-opini turunan, seperti
:
1/ Info (fitnah) bahwa MUI dibayar untuk mengeluarkan fatwa
2/ Bubarkan MUI
3/ Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan masyarakat/negara
Dll..

Saya tidak ingin membela MUI, dalam hal ini. Hanya ingin mendudukkan
permasalahan pada tempat yang seharusnya. Pemlintiran opini seperti ini
seharusnya tidak terjadi.. Atau memang ada yang sengaja ingin
memelintirkan opini ini ??

Mengenai kedudukan fatwa, bagi saya fatwa itu kan pendapat. Mengenai
kita mengambil pendapat itu atau tidak, dikembalikan kepada kita
sendiri. Dan kita sendiri yang akan bertanggungjawab atas
pilihan-pilihan kita tersebut di sisi Allah nanti. 

Wallahua'lam bishiwab.
Wassalaam,
-Ning


-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ari Condro
Sent: Thursday, January 29, 2009 1:01 PM
To: Milis wm
Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.

Jadi ht yakin nyoblos pks pemilu depan yah ?

Atau menurut ht, orang pks nggak ada yg capable ?



salam,



-----Original Message-----
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron.com>

Date: Thu, 29 Jan 2009 11:51:27
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Subject: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.


Ternyata MUI tidak pernah keluarkan fatwa haram GOLPUT.  See below :
 
Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III
- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-
cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 
disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 
padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.


________________________________

From: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
[mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of Herry Mety
Sent: Wednesday, January 28, 2009 2:28 PM
To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Info Tentang Fatwa MUI



Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru 

Forum Ijtima Ulama itu dihadiri 700 Ulama dan Cendikiawan Muslim

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di 
Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil menetapkan 24 fatwa baru. 
Pertemuan akbar yang dihadiri sekitar 700 ulama, cendekiawan dan 
intelektual Muslim itu antara lain memutuskan fatwa tentang merokok, 
yoga dan sikap tak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum 
(pemilu).

Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada rokok, yakni 
Haram dan Makruh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf 
Amin mengatakan, rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu 
hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di 
tempat umum. Selain untuk tiga hal itu, Forum Ijtima Ulama 
menetapkan hukum merokok adalah makruh.

Pembahasan fatwa rokok berlangsung alot. Para peserta Forum Ijtima 
Ulama terbagi dua dalam menanggapi fatwa rokok. Saking alotnya, 
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Mansur Nasution mengungkapkan, sidang 
komisi sempat ditunda hingga beberapa jam. Wacana pembahasan fatwa 
rokok telah mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di 
Tanah Air.

Bahkan, secara terang-terangan MUI Kudus menolak fatwa haram 
terhadap rokok. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan menegaskan, jika 
rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat 
Kudus. ''Separuh penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja 
sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok,'' 
cetusnya sehari sebelum Forum Ijtima Ulama digelar.

Keputusan Forum Ijtima Ulama yang menetapkan hukum rokok haram dan 
makruh juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah 
(DPW) PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding. Menurut dia, hukum 
merokok sudah jelas yakni makruh sehingga tidak perlu dipersoalkan 
lagi apalagi dengan adanya fatwa haram. "Saya yakin fatwa MUI tidak 
akan dilaksanakan masyarakat dan itu akan menurunkan kredibilitas 
serta eksistensi MUI sendiri," tegasnya.

Ma'ruf berharap agar fatwa merokok yang telah diputuskan itu bisa 
dilaksanakan dengan baik. Menurut dia, perlu ada perangkat hukum 
yang mengaturnya. Untuk itu MUI akan mengkomunikasikannya pada 
pemerintah.
Dewan Penasehat MUI Sumbar, Prof Nurhayati Hakim menyatakan, 
keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, 
fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak 
bisa bebas merokok lagi," tegasnya.

Selain itu, Forum Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa haram untuk 
yoga yang mengandung meditasi, ritual dan spiritual agama 
lain. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampur 
adukkan yang benar dengan yang salah," imbuh Ma'ruf. MUI 
memperbolehkan yoga olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan.

Terkait hak pilih, Forum Ijtima Ulama menetapkan sikap tak 
menggunakan hak pilih menjadi haram jika ternyata ada pemimpin yang 
layak untuk dipilih. ''Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah 
upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat 
ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat 
dan kepentingan bangsa,'' papar Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. 
osa/ant

Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III
- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-
cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 
disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 
padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

- Hukum Merokok
Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. 
Merokok diharamkan:
a. Di tempat umum,
b. Bagi anak-anak,
c. Bagi wanita hamil.

- Pernikahan Dini
Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal 
pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia 
kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), 
sebagai ketentuan sinn al-rusyd.
Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya 
syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan 
mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang 
berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah 
pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi 
tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Senam Yoga
Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum 
melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung 
meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain 
hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah). Yoga 
yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya 
mubah (boleh).

- Vasektomi
Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan 
memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan 
tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin 
pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab 
itu, Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek 
vasektomi hukumnya haram.

- Bank Mata dan organ tubuh lain
Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih 
ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk 
menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan 
aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang-
undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan 
diri dari penyimpangan.

- Konsumsi Makanan Halal
Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status 
kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal 
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib 
melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-
RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan 
Halal.



 


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
....Yahoo! Groups Links



Kirim email ke