Weleh, jadi ngga penting dan peduli nih, ada pelintiran opini kayak gini...... Hmmmmm......
-----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ari Condro Sent: Thursday, January 29, 2009 2:42 PM To: Milis wm Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Silakan kalo mbak ning mau menyelidiki para wartawan itu. Concern saya bukan di sana. Yg penting adalah ht mau coblos pks kah ? salam, -----Original Message----- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron.com> Date: Thu, 29 Jan 2009 14:12:47 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Lebih penting kita cari tahu, siapa yang memelintir opini mengenai fatwa golput itu ? Dan apa sebabnya ? ________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ari Condro Sent: Thursday, January 29, 2009 1:44 PM To: Milis wm Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Mui mewajibkan muslim menggunakan hak pilihnya, Jika dianggap nggak ada yg oke, boleh kagak milih. So, ht akan coblos siapa ? salam, -----Original Message----- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron.com <mailto:ninghdw%40chevron.com> > Date: Thu, 29 Jan 2009 13:41:29 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Point saya sebenarnya adalah untuk meluruskan opini yang sekarang berkembanng, entah asalnya dari mana yang menyatakan MUI mengharamkan golput. Padahal ternyata tidak demikian. Akibat opini pengharaman golput itu, timbul opini-opini turunan, seperti : 1/ Info (fitnah) bahwa MUI dibayar untuk mengeluarkan fatwa 2/ Bubarkan MUI 3/ Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan masyarakat/negara Dll.. Saya tidak ingin membela MUI, dalam hal ini. Hanya ingin mendudukkan permasalahan pada tempat yang seharusnya. Pemlintiran opini seperti ini seharusnya tidak terjadi.. Atau memang ada yang sengaja ingin memelintirkan opini ini ?? Mengenai kedudukan fatwa, bagi saya fatwa itu kan pendapat. Mengenai kita mengambil pendapat itu atau tidak, dikembalikan kepada kita sendiri. Dan kita sendiri yang akan bertanggungjawab atas pilihan-pilihan kita tersebut di sisi Allah nanti. Wallahua'lam bishiwab. Wassalaam, -Ning -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ari Condro Sent: Thursday, January 29, 2009 1:01 PM To: Milis wm Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Jadi ht yakin nyoblos pks pemilu depan yah ? Atau menurut ht, orang pks nggak ada yg capable ? salam, -----Original Message----- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron.com <mailto:ninghdw%40chevron.com> > Date: Thu, 29 Jan 2009 11:51:27 To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > Subject: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. Ternyata MUI tidak pernah keluarkan fatwa haram GOLPUT. See below : Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III - Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita- cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. ________________________________ From: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> [mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Herry Mety Sent: Wednesday, January 28, 2009 2:28 PM To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com <mailto:Forum-Pembaca-Kompas%40yahoogroups.com> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Info Tentang Fatwa MUI Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru Forum Ijtima Ulama itu dihadiri 700 Ulama dan Cendikiawan Muslim Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil menetapkan 24 fatwa baru. Pertemuan akbar yang dihadiri sekitar 700 ulama, cendekiawan dan intelektual Muslim itu antara lain memutuskan fatwa tentang merokok, yoga dan sikap tak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu). Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada rokok, yakni Haram dan Makruh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di tempat umum. Selain untuk tiga hal itu, Forum Ijtima Ulama menetapkan hukum merokok adalah makruh. Pembahasan fatwa rokok berlangsung alot. Para peserta Forum Ijtima Ulama terbagi dua dalam menanggapi fatwa rokok. Saking alotnya, Ketua MUI Kota Medan, Hasan Mansur Nasution mengungkapkan, sidang komisi sempat ditunda hingga beberapa jam. Wacana pembahasan fatwa rokok telah mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di Tanah Air. Bahkan, secara terang-terangan MUI Kudus menolak fatwa haram terhadap rokok. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan menegaskan, jika rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat Kudus. ''Separuh penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok,'' cetusnya sehari sebelum Forum Ijtima Ulama digelar. Keputusan Forum Ijtima Ulama yang menetapkan hukum rokok haram dan makruh juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding. Menurut dia, hukum merokok sudah jelas yakni makruh sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi apalagi dengan adanya fatwa haram. "Saya yakin fatwa MUI tidak akan dilaksanakan masyarakat dan itu akan menurunkan kredibilitas serta eksistensi MUI sendiri," tegasnya. Ma'ruf berharap agar fatwa merokok yang telah diputuskan itu bisa dilaksanakan dengan baik. Menurut dia, perlu ada perangkat hukum yang mengaturnya. Untuk itu MUI akan mengkomunikasikannya pada pemerintah. Dewan Penasehat MUI Sumbar, Prof Nurhayati Hakim menyatakan, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi," tegasnya. Selain itu, Forum Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa haram untuk yoga yang mengandung meditasi, ritual dan spiritual agama lain. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampur adukkan yang benar dengan yang salah," imbuh Ma'ruf. MUI memperbolehkan yoga olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan. Terkait hak pilih, Forum Ijtima Ulama menetapkan sikap tak menggunakan hak pilih menjadi haram jika ternyata ada pemimpin yang layak untuk dipilih. ''Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa,'' papar Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. osa/ant Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III - Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita- cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. - Hukum Merokok Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. Merokok diharamkan: a. Di tempat umum, b. Bagi anak-anak, c. Bagi wanita hamil. - Pernikahan Dini Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), sebagai ketentuan sinn al-rusyd. Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. - Senam Yoga Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah). Yoga yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya mubah (boleh). - Vasektomi Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab itu, Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram. - Bank Mata dan organ tubuh lain Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang- undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan diri dari penyimpangan. - Konsumsi Makanan Halal Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR- RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan Halal. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com <http://www.wanita-muslimah.com> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages <http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah-unsubscribe%40yahoogroups.com> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com <mailto:keluarga-sejahtera%40yahoogroups.com> Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com <mailto:majelismuda%40yahoogroups.com> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links