2009/1/29 Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <ning...@chevron.com>:
> Memangnya HT ngajak golput ? Ada reference ?
>

*KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA*

Nomor: 152/PU/E/01/09

Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H

TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA *TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT ***

Melalui forum Ijtima' Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009
lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:


1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih
pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya
cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan *imamah
* dan *imarah* dalam kehidupan bersama.
3. *Imamah* dan *imara*h dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai
dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (*siddiq*),
terpercaya (*amanah*), aktif dan aspiratif (*tabligh*), mempunyai
kemampuan (*fathonah*), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam
hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada
calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas *amar
makruf nahi munkar*; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu
meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat
dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan sebagai
berikut:

1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam
Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (*imamah*) dan
pengaturan (*imarah*) masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama
dapat diwujudkan. Oleh karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam
Islam yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam),
yakni yang beriman dan bertakwa, jujur (*siddiq*), terpercaya (*amanah*),
aktif dan aspiratif (*tabligh*), mempunyai kemampuan (*fathonah*), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan bersama
dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di sini harus
dikatakan sebagai kewajiban kolektif (*fardhu kifayah*), dimana bila
kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang
lainnya telah gugur.
2. Benar bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat
sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus
dikatakan, bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai pemimpin
ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, karena
kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila pemimpin mengatur
masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, meski pemimpin itu
secara personal telah memenuhi syarat agama, yang terjadi bukan
kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang terjadi sekarang
ini.
3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme
hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus
dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan
Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, juga
seharusnya dinyatakan haram.
4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon
yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena
kewajiban memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (*fardhu kifayah)*,
bukan kewajiban perorangan *(fardhu ain)*. Itu pun dengan catatan, jika
pemimpin yang dipilih atau diangkat tersebut adalah pemimpin yang
benar-benar akan menjalankan syariat Islam.
5. Bagi siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia
memilih pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan
akan memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin
1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya
yang mengemban tugas *amar makruf nahi munkar*, tidaklah tepat. Mestinya,
bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu mengemban
tugas *amar makruf nahi mungkar, *bukan yang sebaliknya.
6. Adapun tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan
dengan pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda
dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas *amar
makruf nahi munkar* melalui penerapan syariat Islam secara *kaffah*adalah
*fardhu kifayah*. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas *amar
makruf nahi munkar* adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum *
wakalah* (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak.
Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan
sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar
mampu mengemban *amar makruf nahi munkar*. Dan sebaliknya, dalam fatwa
itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan
tidak mengemban *amar makruf nahi munkar. *

Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia

Muhammad Ismail Yusanto

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
....Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wanita-muslimah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:wanita-muslimah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke