Kemarin, Rabu malam saya lihat acara debat di TV One.
Menyoal masalah 'golput adalah haram'

Jadi yg berdebat ada 2 kelompok ; Yg memahami bahwa golput adalah haram : MUI 
dan partai politik Islam [PPP]
Kelompok yg menolak bahwa golput haram adalah : kebanyakan mahasiswa dan MMI, 
katanya HT juga ada.

Kesimpulannya : Jadi memang MUI itu memfatwakan bahwa golput itu haram.
Karena katanya wajib bagi rakyat memilih pemimpinnya ada tertulis di Qur'an.
Haram itu berdosa, kalo golputnya lantaran yg seperti diterangkan Pak Ari, 
nggak dapat kartu nyoblos, maka kelurahan yg berdosa.
Itu misalnya.

Lantas kelompok yg memang golput seperti MMI yg diwakili perempuan bercadar 
bilang : pemilu itu gak tertera di Qur'an, demokrasi itu bukan 
tatacara islam. Demokrasi itu tatacara liberal.
Padahal MUI dulu yg memfatwakan tentang sipilis [ menolak sekularisme, 
pluralisme, liberalisme] lha kok sekarang malahanbikin 
fatwa golput itu haram?
Fatwa itu berasal dari pertanyaan masyarakat yg kemudian diberikan jawabannya. 
Begitu orang PPP bilang

Mulanya, setahu saya yg mula2 menggulirkan, berwacana, yg mengusulkan bahwa ; 
Golput adalah haram ialah PKS.
Nah lo!
Padahal kan konon katanya ada juga sebagian orang HT atau MMI yg ikutan PKS.

Fatwa : golput haram itu bisa jadi bumerang bagi PKS, kalo tahu gitu yg 
ngojok2-in MUI itu adalah PKS.
Terutamanya orang2 Islam yg sebel sama fatwa2 MUI, bisa jadi mereka malahan 
nggak nyoblos PKS dan jadi golput beneran
Lha wong fatwa haram MUI tentang miras dalam makanan saja banyak di tolak kok, 
apalagi cuma golput.

Mungkin PKS baru sadar jadi dalam debat kemarin malahan mereka nggak ikut.
Kesalahan kali kedua seperti iklan yg mengajukan Suharto sebagai pahlawan. 
Nasibmu PKS.......... :-)


salam, 
l.meilany
  ----- Original Message ----- 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, January 29, 2009 12:41 PM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



  Point saya sebenarnya adalah untuk meluruskan opini yang sekarang
  berkembanng, entah asalnya dari mana yang menyatakan MUI mengharamkan
  golput. Padahal ternyata tidak demikian.

  Akibat opini pengharaman golput itu, timbul opini-opini turunan, seperti
  :
  1/ Info (fitnah) bahwa MUI dibayar untuk mengeluarkan fatwa
  2/ Bubarkan MUI
  3/ Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan masyarakat/negara
  Dll..

  Saya tidak ingin membela MUI, dalam hal ini. Hanya ingin mendudukkan
  permasalahan pada tempat yang seharusnya. Pemlintiran opini seperti ini
  seharusnya tidak terjadi.. Atau memang ada yang sengaja ingin
  memelintirkan opini ini ??

  Mengenai kedudukan fatwa, bagi saya fatwa itu kan pendapat. Mengenai
  kita mengambil pendapat itu atau tidak, dikembalikan kepada kita
  sendiri. Dan kita sendiri yang akan bertanggungjawab atas
  pilihan-pilihan kita tersebut di sisi Allah nanti. 

  Wallahua'lam bishiwab.
  Wassalaam,
  -Ning

  -----Original Message-----
  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:wanita-musli...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ari Condro
  Sent: Thursday, January 29, 2009 1:01 PM
  To: Milis wm
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.

  Jadi ht yakin nyoblos pks pemilu depan yah ?

  Atau menurut ht, orang pks nggak ada yg capable ?

  salam,

  -----Original Message-----
  From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron.com>

  Date: Thu, 29 Jan 2009 11:51:27
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Subject: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.

  Ternyata MUI tidak pernah keluarkan fatwa haram GOLPUT. See below :

  Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III
  - Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
  Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
  atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-
  cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
  Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 
  disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 
  padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

  ________________________________

  From: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
  [mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of Herry Mety
  Sent: Wednesday, January 28, 2009 2:28 PM
  To: forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Info Tentang Fatwa MUI

  Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru 

  Forum Ijtima Ulama itu dihadiri 700 Ulama dan Cendikiawan Muslim

  Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di 
  Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil menetapkan 24 fatwa baru. 
  Pertemuan akbar yang dihadiri sekitar 700 ulama, cendekiawan dan 
  intelektual Muslim itu antara lain memutuskan fatwa tentang merokok, 
  yoga dan sikap tak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum 
  (pemilu).

  Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada rokok, yakni 
  Haram dan Makruh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf 
  Amin mengatakan, rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu 
  hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di 
  tempat umum. Selain untuk tiga hal itu, Forum Ijtima Ulama 
  menetapkan hukum merokok adalah makruh.

  Pembahasan fatwa rokok berlangsung alot. Para peserta Forum Ijtima 
  Ulama terbagi dua dalam menanggapi fatwa rokok. Saking alotnya, 
  Ketua MUI Kota Medan, Hasan Mansur Nasution mengungkapkan, sidang 
  komisi sempat ditunda hingga beberapa jam. Wacana pembahasan fatwa 
  rokok telah mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di 
  Tanah Air.

  Bahkan, secara terang-terangan MUI Kudus menolak fatwa haram 
  terhadap rokok. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan menegaskan, jika 
  rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat 
  Kudus. ''Separuh penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja 
  sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok,'' 
  cetusnya sehari sebelum Forum Ijtima Ulama digelar.

  Keputusan Forum Ijtima Ulama yang menetapkan hukum rokok haram dan 
  makruh juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah 
  (DPW) PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding. Menurut dia, hukum 
  merokok sudah jelas yakni makruh sehingga tidak perlu dipersoalkan 
  lagi apalagi dengan adanya fatwa haram. "Saya yakin fatwa MUI tidak 
  akan dilaksanakan masyarakat dan itu akan menurunkan kredibilitas 
  serta eksistensi MUI sendiri," tegasnya.

  Ma'ruf berharap agar fatwa merokok yang telah diputuskan itu bisa 
  dilaksanakan dengan baik. Menurut dia, perlu ada perangkat hukum 
  yang mengaturnya. Untuk itu MUI akan mengkomunikasikannya pada 
  pemerintah.
  Dewan Penasehat MUI Sumbar, Prof Nurhayati Hakim menyatakan, 
  keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, 
  fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak 
  bisa bebas merokok lagi," tegasnya.

  Selain itu, Forum Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa haram untuk 
  yoga yang mengandung meditasi, ritual dan spiritual agama 
  lain. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampur 
  adukkan yang benar dengan yang salah," imbuh Ma'ruf. MUI 
  memperbolehkan yoga olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan.

  Terkait hak pilih, Forum Ijtima Ulama menetapkan sikap tak 
  menggunakan hak pilih menjadi haram jika ternyata ada pemimpin yang 
  layak untuk dipilih. ''Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah 
  upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat 
  ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat 
  dan kepentingan bangsa,'' papar Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. 
  osa/ant

  Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III
  - Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu
  Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 
  atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-
  cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
  Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 
  disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 
  padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

  - Hukum Merokok
  Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. 
  Merokok diharamkan:
  a. Di tempat umum,
  b. Bagi anak-anak,
  c. Bagi wanita hamil.

  - Pernikahan Dini
  Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal 
  pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia 
  kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), 
  sebagai ketentuan sinn al-rusyd.
  Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya 
  syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan 
  mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang 
  berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah 
  pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi 
  tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  - Senam Yoga
  Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum 
  melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung 
  meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain 
  hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah). Yoga 
  yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya 
  mubah (boleh).

  - Vasektomi
  Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan 
  memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan 
  tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin 
  pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab 
  itu, Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek 
  vasektomi hukumnya haram.

  - Bank Mata dan organ tubuh lain
  Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih 
  ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk 
  menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan 
  aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang-
  undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan 
  diri dari penyimpangan.

  - Konsumsi Makanan Halal
  Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status 
  kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal 
  sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib 
  melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR-
  RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan 
  Halal.

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]

  ------------------------------------

  =======================
  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
  ....Yahoo! Groups Links



   

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke