halah..put nggak peduli ya mau golput, mau enggak terserah deh

ini pemilu pertama put so plissss hehehe..pilih no.......
wakakakaka..........

putri al qassam

--- On Thu, 1/29/09, Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <ning...@chevron.com> wrote:
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <ning...@chevron.com>
Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 29, 2009, 12:26 AM










    
            Memangnya HT ngajak golput ? Ada reference ?



____________ _________ _________ __



From: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

[mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com] On Behalf Of Ari Condro

Sent: Thursday, January 29, 2009 4:22 PM

To: Milis wm

Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Maklum, saya gak peduli mui mau kasih fatwa apapun ttg coblosan pemilu. 



Ht sendiri ngajak golput karena alasan apa ? 



Copy paste dari mas dovidi milis sebelah. 



golput itu bisa diklasifikasikan jadi beberapa : 



1. golput ngga sengajagolput ini karena biasanya pas hari 'H'

pencoblosan ada keperluanmendadak, mis: sakit, tugas ke LN, atau surat

undangan hilang dll 



2. golput karena ngga kebagian surat undanganini berlaku bagi warga

pendatang yang baru pindahan menjelangpemilu/ pilkada atau usia 17 thn

nya selang bbrp hari, atau karenadisengaja ngga dpt surat undangan

karena kader partai tertentu, padahalniatnya pengen ikut memilih. Ini

parpol tertentu yang dirugikan,kebalikan dari pendapat pak ananto yang

katanya malah menguntungkanparpol tsb. hehehe. 



3. golput karena ideologiini berlaku bagi para penolak sistem demokrasi,

biasanya diwakili olehkelompok/ jama' ah Islam tertentu, komunis dan

sebagian sosialis, dankalangan apatis lain (yang bahaya kalo komunis ini

mendompleng ke parpoltertentu, mending dia golput deh) 



4. golput karena tidak percayaini adalah golput yang biasanya disebut

golongan putus asa, semua parpolngga ada yang dipercaya (koq dari 36

parpol semuanya brengsek, masak iya??) 



5. golput karena bingungini golput karena bingung kebanyakan parpol,

sebenarnya pengen milih,biasanya bingung karena kurang gaul, masa2

kampanye ke lewat dan belumsampainya informasi yang baik ke type ini.

menurutnya semua parpol baikdan bagus, tapi belum tahu ada yang lebih

bagus dari itu. 



6. golput karena ngga pedulisebodo amat dengan pemilu, yang penting

keluarga makan, anak sekolahdll. wah, egois banget nih orang... jangan2

ngga punya tetangga juga. 



7. golput gagal verifikasi dan kalah di pengadilankalo ini mah barisan

sakit hati, bikin parpol pecahan dari partai yangada, eh gagal

verifikasi dan kalah dipengadilan ngajak orang laingolput, hehehehe. 



8. Golput karena aparatadalah golput karena anggota TNI/polisi dan

mungkin satu2nya golput yangdiakui negara hanya ini... 

salam, 



-----Original Message----- 

From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron. com

<mailto:ninghdw% 40chevron. com> > 



Date: Thu, 29 Jan 2009 14:50:56 

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> > 

Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Weleh, jadi ngga penting dan peduli nih, ada pelintiran opini kayak 

gini...... 

Hmmmmm...... 



-----Original Message----- 

From: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

[mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> ] On Behalf Of Ari Condro 

Sent: Thursday, January 29, 2009 2:42 PM 

To: Milis wm 

Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Silakan kalo mbak ning mau menyelidiki para wartawan itu. Concern saya 

bukan di sana. 



Yg penting adalah ht mau coblos pks kah ? 



salam, 



-----Original Message----- 

From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron. com

<mailto:ninghdw% 40chevron. com> > 



Date: Thu, 29 Jan 2009 14:12:47 

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> > 

Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Lebih penting kita cari tahu, siapa yang memelintir opini mengenai fatwa



golput itu ? Dan apa sebabnya ? 



____________ _________ _________ __ 



From: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

[mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> ] On Behalf Of Ari Condro 

Sent: Thursday, January 29, 2009 1:44 PM 

To: Milis wm 

Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Mui mewajibkan muslim menggunakan hak pilihnya, 

Jika dianggap nggak ada yg oke, boleh kagak milih. 



So, ht akan coblos siapa ? 



salam, 



-----Original Message----- 

From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron. com

<mailto:ninghdw% 40chevron. com>  

<mailto:ninghdw% 40chevron. com> > 



Date: Thu, 29 Jan 2009 13:41:29 

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> > 

Subject: RE: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Point saya sebenarnya adalah untuk meluruskan opini yang sekarang 

berkembanng, entah asalnya dari mana yang menyatakan MUI mengharamkan 

golput. Padahal ternyata tidak demikian. 



Akibat opini pengharaman golput itu, timbul opini-opini turunan, seperti



: 

1/ Info (fitnah) bahwa MUI dibayar untuk mengeluarkan fatwa 

2/ Bubarkan MUI 

3/ Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan masyarakat/negara 

Dll.. 



Saya tidak ingin membela MUI, dalam hal ini. Hanya ingin mendudukkan 

permasalahan pada tempat yang seharusnya. Pemlintiran opini seperti ini 

seharusnya tidak terjadi.. Atau memang ada yang sengaja ingin 

memelintirkan opini ini ?? 



Mengenai kedudukan fatwa, bagi saya fatwa itu kan pendapat. Mengenai 

kita mengambil pendapat itu atau tidak, dikembalikan kepada kita 

sendiri. Dan kita sendiri yang akan bertanggungjawab atas 

pilihan-pilihan kita tersebut di sisi Allah nanti. 



Wallahua'lam bishiwab. 

Wassalaam, 

-Ning 



-----Original Message----- 

From: wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> 

[mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> ] On Behalf Of Ari Condro 

Sent: Thursday, January 29, 2009 1:01 PM 

To: Milis wm 

Subject: Re: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI.



Jadi ht yakin nyoblos pks pemilu depan yah ? 



Atau menurut ht, orang pks nggak ada yg capable ? 



salam, 



-----Original Message----- 

From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <ning...@chevron. com

<mailto:ninghdw% 40chevron. com>  

<mailto:ninghdw% 40chevron. com> > 



Date: Thu, 29 Jan 2009 11:51:27 

To: <wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> > 

Subject: [wanita-muslimah] Ternyata GOLPUT TIDAK HARAM, Menurut MUI. 



Ternyata MUI tidak pernah keluarkan fatwa haram GOLPUT. See below : 



Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III 

- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu 

Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 

atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita- 

cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 

disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 

padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. 



____________ _________ _________ __ 



From: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com>  

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com> 

[mailto:Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com>  

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com> ] On Behalf Of Herry 

Mety 

Sent: Wednesday, January 28, 2009 2:28 PM 

To: Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com>  

<mailto:Forum- Pembaca-Kompas% 40yahoogroups. com> 

Subject: [Forum-Pembaca- KOMPAS] Info Tentang Fatwa MUI 



Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru 



Forum Ijtima Ulama itu dihadiri 700 Ulama dan Cendikiawan Muslim 



Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa III se-Indonesia yang digelar di 

Padangpanjang, Sumatera Barat berhasil menetapkan 24 fatwa baru. 

Pertemuan akbar yang dihadiri sekitar 700 ulama, cendekiawan dan 

intelektual Muslim itu antara lain memutuskan fatwa tentang merokok, 

yoga dan sikap tak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum 

(pemilu). 



Forum Ijtima Ulama menetapkan dua hukum dasar pada rokok, yakni 

Haram dan Makruh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf 

Amin mengatakan, rokok diharamkan khusus bagi anak-anak dan ibu 

hamil. Selain itu, para ulama juga mengharamkan aktivitas merokok di 

tempat umum. Selain untuk tiga hal itu, Forum Ijtima Ulama 

menetapkan hukum merokok adalah makruh. 



Pembahasan fatwa rokok berlangsung alot. Para peserta Forum Ijtima 

Ulama terbagi dua dalam menanggapi fatwa rokok. Saking alotnya, 

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Mansur Nasution mengungkapkan, sidang 

komisi sempat ditunda hingga beberapa jam. Wacana pembahasan fatwa 

rokok telah mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan di 

Tanah Air. 



Bahkan, secara terang-terangan MUI Kudus menolak fatwa haram 

terhadap rokok. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan menegaskan, jika 

rokok diharamkan akan sangat berdampak besar bagi masyarakat 

Kudus. ''Separuh penduduk Kudus bergantung pada rokok. Warga bekerja 

sebagai petani tembakau dan menjadi buruh di pabrik-pabrik rokok,'' 

cetusnya sehari sebelum Forum Ijtima Ulama digelar. 



Keputusan Forum Ijtima Ulama yang menetapkan hukum rokok haram dan 

makruh juga mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah 

(DPW) PKB Jawa Tengah Abdul Kadir Karding. Menurut dia, hukum 

merokok sudah jelas yakni makruh sehingga tidak perlu dipersoalkan 

lagi apalagi dengan adanya fatwa haram. "Saya yakin fatwa MUI tidak 

akan dilaksanakan masyarakat dan itu akan menurunkan kredibilitas 

serta eksistensi MUI sendiri," tegasnya. 



Ma'ruf berharap agar fatwa merokok yang telah diputuskan itu bisa 

dilaksanakan dengan baik. Menurut dia, perlu ada perangkat hukum 

yang mengaturnya. Untuk itu MUI akan mengkomunikasikanny a pada 

pemerintah. 

Dewan Penasehat MUI Sumbar, Prof Nurhayati Hakim menyatakan, 

keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. "Paling tidak, 

fatwa MUI tersebut sudah ada batasan dan sehingga masyarakat tidak 

bisa bebas merokok lagi," tegasnya. 



Selain itu, Forum Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa haram untuk 

yoga yang mengandung meditasi, ritual dan spiritual agama 

lain. "Fatwa tersebut dibutuhkan, agar umat Islam tidak mencampur 

adukkan yang benar dengan yang salah," imbuh Ma'ruf. MUI 

memperbolehkan yoga olahraga pernapasan untuk kepentingan kesehatan. 



Terkait hak pilih, Forum Ijtima Ulama menetapkan sikap tak 

menggunakan hak pilih menjadi haram jika ternyata ada pemimpin yang 

layak untuk dipilih. ''Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah 

upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat 

ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat 

dan kepentingan bangsa,'' papar Sekretaris Umum MUI, Ichwan Syam. 

osa/ant 



Hasil Rumusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI III 

- Hukum tak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu 

Pemilu dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin 

atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita- 

cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana 

disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali 

padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. 



- Hukum Merokok 

Ada dua pendapat akhir untuk hukum merokok yakni makruh dan haram. 

Merokok diharamkan: 

a. Di tempat umum, 

b. Bagi anak-anak, 

c. Bagi wanita hamil. 



- Pernikahan Dini 

Pada dasarnya, Islam tidak memberikan batasan usia minimal 

pernikahan secara definitif. Usia kelayakan pernikahan adalah usia 

kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub), 

sebagai ketentuan sinn al-rusyd. 

Pernikahan usia dini hukumnya sah sepanjang telah terpenuhinya 

syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika diduga mengakibatkan 

mudharat. Untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini yang 

berdampak pada hal-hal yang bertentangan dengan tujuan dan hikmah 

pernikahan, pemerintah diminta untuk lebih meningkatkan sosialisasi 

tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 



- Senam Yoga 

Yoga yang murni mengandung ritual dan spiritual agama lain, hukum 

melakukannya bagi orang Islam adalah haram. Yoga yang mengandung 

meditasi dan mantra atau spiritual dan ritual ajaran agama lain 

hukumnya haram, sebagai langkah preventif (sadd al-dzari'ah) . Yoga 

yang murni olahraga pernafasan untuk kepentingan kesehatan hukumnya 

mubah (boleh). 



- Vasektomi 

Vasektomi sebagai alat kontrasepsi KB sekarang ini dilakukan dengan 

memotong saluran sperma. Hal itu berakibat terjadinya kemandulan 

tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin 

pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan. Oleh sebab 

itu, Itima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek 

vasektomi hukumnya haram. 



- Bank Mata dan organ tubuh lain 

Masalah donor, transplantasi dan Bank Mata merupakan fikih 

ijtima'i/fikih yang bersifat kemasyarakatan. Oleh karena itu untuk 

menghindarkan hal-hal yang bersifat negatif yang tidak kita inginkan 

aplikasinya, pemerintah diminta mengeluarkan pengaturan lewat undang- 

undang kesehatan, untuk menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan 

diri dari penyimpangan. 



- Konsumsi Makanan Halal 

Produsen yang telah memperoleh sertifikat Halal wajib menjaga status 

kehalalan produknya melalui penerapan Sistem Jaminan Halal 

sebagaimana yang telah ditetapkan oleh LP-POM MUI. Pemerintah wajib 

melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk. Pemerintah dan DPR- 

RI diminta untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tentang Jaminan 

Halal. 



[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed] 



------------ --------- --------- ------ 



============ ========= == 

Milis Wanita Muslimah 

Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.



Situs Web: http://www.wanita- muslimah. com

<http://www.wanita- muslimah. com>  

<http://www.wanita- muslimah. com <http://www.wanita- muslimah. com> > 

ARSIP DISKUSI : http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages

<http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages>  

<http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages

<http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages> > 

Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com> 

Berhenti mailto:wanita-muslimah- unsubscribe@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah- unsubscribe% 40yahoogroups. com>  

<mailto:wanita- muslimah- unsubscribe% 40yahoogroups. com> 

Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com

<mailto:keluarga- sejahtera% 40yahoogroups. com>  

<mailto:keluarga- sejahtera% 40yahoogroups. com> 

Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@ yahoogroups. com

<mailto:majelismuda %40yahoogroups. com>  

<mailto:majelismuda %40yahoogroups. com> 



This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 

....Yahoo! Groups Links 



[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed] 



[Non-text portions of this message have been removed] 



------------ --------- --------- ------ 



============ ========= == 

Milis Wanita Muslimah 

Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.



Situs Web: http://www.wanita- muslimah. com

<http://www.wanita- muslimah. com>  

ARSIP DISKUSI : http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages

<http://groups. yahoo.com/ group/wanita- muslimah/ messages>  

Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah% 40yahoogroups. com>  

Berhenti mailto:wanita-muslimah- unsubscribe@ yahoogroups. com

<mailto:wanita- muslimah- unsubscribe% 40yahoogroups. com>  

Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com

<mailto:keluarga- sejahtera% 40yahoogroups. com>  

Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@ yahoogroups. com

<mailto:majelismuda %40yahoogroups. com>  



This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 

....Yahoo! Groups Links 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke