Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarahkatuhu

Dalam buku "Sepak Bola Manfaat dan Mudharatnya Menurut Syari'at Islam"
ditulis oleh Asy Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman diterjemahkan oleh Abu
Ibrahim Arman LC penerbit Darul Qolam Jakarta Cetakan Pertama Th 1424H/2003M
hal 10 -13 dijelaskan sebagai berikut :

**** Awal Nukilan****

Dibolehkannya Berlatih Sepak Bola dan Manfaat-Manfaatnya.

Latihan sepak bola termasuk hal-hal yang dibolehkan, karena kami tidak
mengetahui satu dalilpun yang mengharamkannya. Hukum asal pada segala
sesuatunya adalah mubah atau boleh, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa
latihan sepak bola termasuk mustahab (disukai) jika yang berlatih adalah
orang Islam agar kuat jasmaninya dan memperoleh semangat dan vitalitas
hidup. Syari'at Islam sangat menyukai mengambil faktor-faktor yang bisa
menguatkan badan agar dapat berjihad. Telah nyata sabda Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam :

"Orang yang beriman lagi kuat lebih baik dan lebih dicintai Alloh daripada
orang yang beriman tapi lemah dan pada keduanya terdapat kebaikan."( Hadits
Riwayat Muslim no. 2664)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : "...dan dalam permainan
bola, apabila pemainnya bertujuan mengambil manfaat, yaitu agar kuat fisik
kuda dan penunggangnya dalam artian lebih lincah dan kuat dalam menyerang,
lari, masuk, keluar dan sebagainya dalam medan jihad yang telah
diperintahkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, maka yang demikian adalah baik. Akan
tetapi jika dalam permainan tersebut mengandung bahaya bagi kuda dan
penunggangnya maka semua itu dilarang." (Mukhtasharul Fatawa Al Mishiah hal
251 dan telah dinukil oleh Syaikh Hamud At Tuwaijiri rahimahullah dan dalam
kitab Al Idlah wat Tabyin hal 197 : Dan dari hal yang patut untuk disebutkan
disini adalah bahwa (sepak bola) telah dikenal dalam kitab-kitab para ulama
kita terdahulu, dengan nama-nama bervariasi didalam kitab-kitab bahasa
mereka seperti Al Kujjah, Al Buksah, Al Khazafah, At Tun, Al Ajurrah, Ash
Shaulajan dan Al Kurrah (lihat Al Qamusul Muhith dan Lisanul Arab)).

Syaikh Muhammad Sholeh Utsaimin rahimullah lebih memperinci lagi hukum yang
berkaitan dengan latihan sepak bola, beliau berkata : "Latihan olah raga itu
boleh, selama tidak melalaikan kewajiban. Jika sampai melalaikan kewajiban,
maka olah raga tersebut adalah haram. Apabila seseorang mempunyai kebiasaan
menghabiskan sebagian besar waktunya dalam olah raga, maka sesungguhnya ia
telah menyia-yiakan waktu, minimal keadaannya dalam hal ini adalah makruh.
1) Adapun pemain olah raga yang hanya mengenakan celana pendek sampai
terlihat paha atau sebagaian besar auratnya, maka hal itu tidak boleh. Dan
yang benar adalah wajib bagi para pemuda (pemain, pentj) adalah menutup
aurat mereka dan juga tidak dibolehkan menyaksikan para pemain yang terbuka
pahanya (auratnya). (As-ilah Muhmalah hal 27, terbitan Dar Ibnul Qayyim,
Damman. Telah keluar fatwa yang serupa dari Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts
Alilmiah wa Ifta' di Arab Saudi fatwa no. 2857 pada tanggal 8/3/1400H, fatwa
no. 3323 tanggal 19/12/1400H, fatwa no. 4967 tanggal 20/9/1402H, ditanda
tangani oleh Syaikh Bin Baz, syaikh Abdurrazaq 'Afifi, Syaikh Abdullah
Ghudaiyan dan Syaikh Abdullah bin Qu'ud)

1) Makruh: sangat dibenci, hukum makruh bisa diidentikan dengan haram, lihat
firman Alloh dalam surat Al Isra' ayat 22-38, hendaknya fatwa Asy Syaikh
Utsaimin ini dapat direnungkan dengan baik dan diambil pelajaran darinya,
pentj.
****Akhir Nukilan******

Sikap meniru orang-orang kafir yang didalam bahasa syar'i-nya adalah
tasyabbuh. Berikut adalah penjelasan mengenai tasyabbuh yang diambil dari
"Man Tasyabbaha biqaumin Fahuwa Minhum karya Dr. Nashir Abdul Karim Al Aqli
penerbit Darul Wathan - Riyadh edisi bahasa Indonesia Tasyabbuh Sikap Meniru
Kaum Kafir penterjemah Aboe Hawary penerbit Pustaka Mantiq Solo Cetakan 1
Agustus 1992"
hal 17
"Tasyabbuh yang dilarang dalam Al Qur'an dan As Sunnah secara syar'i adalah
menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya baik dalam
aqidah, peribadatan kebudayaan atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan
ciri khas mereka (kaum kafir, ed).
hal 30 - 32
Larangan bertasyabbuh terhadap hal yang bersifat umum ada empat perkara,
antara lain :
1. Masalah Aqidah
2. Yang berhubungan dengan hari besar atau perayaan-perayaan
3. Masalah Ibadah
4. Masalah Tradisi, akhlak dan tingkah laku
Seperti larangan mencukur jenggot, memakai bejana atau piring dari emas,
memakai pakaian yang merupakan syi'arnya orang kafir, bertabarruj
(menampakkan perhiasaan tubuh kepada lelaki yang bukan mahram) ikhtilat
(bergaul campur antar lawan jenis yang bukan mahram), laki-laki menyerupai
perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki dan segala bentuk tradisi kafir
lainnya.
hal 34
Apakah ada perbuatan orang kafir yang dihukumi mubah ? Kami katakan bahwa
dinyatakannya mubah terhadap perbuatan orang kafir, karena perbuatan
tersebut menyangkut masalah keduniaan dan bukan pula ciri khusus orang-orang
kafir. Disamping itu, masalah tersebut tidak pula membedakannya dari
orang-orang muslim yang shalih. Serta tidak menggiring kepada kerusakan yang
besar terhadap kaum muslimin atau menguntungkan orang-orang kafir sehingga
menyebabkan diremehkannya kaum muslimin. Sebagaian perkara yang mubah
tersebut hendaknya semata-mata merupakan rekayasa materi murni dan tidak
menyebabkan kaum muslimin tergiring untuk mengikuti kaum kafir sehingga
bakal membahayakan mereka. Demikian juga dengan ilmu-ilmu murni keduniaan
yang tidak menyangkut aqidah dan akhlak maka semua itu termasuk dalam
perkara-perkara mubah.

Selengkapnya bisa dibaca didalam kedua buku tersebut.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarahkatuhu
Andiono Setiawan bin Muhammad Zainudin bin Abdul Karim

----- Original Message ----- 
From: "siti komariyah ahmad" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Hukum bermain bola dalam Islam

> Bukankah Olah raga yang dianjurkan diantaranya berkuda, bermain panah dan
berenang. Apakah kita tidak sedang meniru golongan diluar islam dimana sepak
bola berasal dari nonmuslim? Bukankah tidak ada contohnya dari para salaf?
>
> naif




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/iDk17A/hOaOAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA
--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke