Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin
Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75).

Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya)

"Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan
rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam
Shahiihul Jaami' (II/251)).
"Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211,
Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim)

Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh
Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144).

Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan kerusakan
akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu :
1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah
2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau
sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa
yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka.
Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri
mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat
sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon
mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik.
3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar
(yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu,
maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya
dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan
menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang
telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, tentu
ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin
Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 -
78).

Kemudian,
Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya
dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh
Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa
mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



----- Original Message -----
7b. Re: Masalah Mahar
Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1
Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT)

Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar
(dari pihak wanita)
adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh
tidak mengapa.

Wallahua'lam


On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Assalamu'alaykum
>
> Afwan, mau bertanya.
> Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang
> mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon
> suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya
> apakah itu juga dilarang agama?
>
> Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua.
>
> Jazaakallahu khairan




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke