Ass. wr.wb.

Tentunya kita tidak bingung bila benar benar yakin akan kebenaran 
Alqur'an dan Hadist, meyakininya bukan dengan mengakal akali, tetapi 
dengan keyakinan yang teguh bahwa Alqur'an dan hadist adalah benar.

Lalu mari kita lihat kasus demi kasus berikut:

Pria Muslim, Menikah dengan wanita ahli kitab (Yakni Yahudi dan 
nashoro, tidak selainnya) Kasus ini dibolehkan menurut syara', 
berdasarkan firman Allah dalam Alquran:

"Dan wanita baik(Almaidah: 5)

Pria Muslim menikah dengan wanita musyrik (majusi, Budha, HIndu, dll 
selain Yahudi dan Nashrani)Kasus ini, maka haram hukumnya menikah 
dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:

"Jangan kamu menikah dengan wanita musyrik, sampai (kecuali) mereka 
beriman." (Albaqoroh: 221)

Jika ada yang bertanya, mengapa menikah dengan wanita ahli kitab 
dibolehkan padahal haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, 
bukankah ahli kitab juga berbuat syirik dengan menyekutukan Allah 
dengan nabi-Nya? maka syubhat ini dijawab:

(1). Bahwa Allah sendiri membedakan bahwa orang kafir itu ada 2, 
yakni ahli kitab dan Musyrikin

Firman-Nya: "Dan sesungguhnya orang-orang Kafir dari golongan Ahli 
kitab dan musyrikin, mereka kekal di neraka Jahannam, mereka adalah 
seburu-buruk makhluk" (albayyinah: 6)

(2). Bahwa Walaupun kaum Ahli Kitab itu juga berbuat syirik, namun 
mereka tidak dinisbatkan dengan kemusyrikannya, akan tetapi 
dinisbatkan dengan Kitab Allah yang diturunkan kepada mereka, 
meskipun kitab tersebut mereka ubah.

Oleh karena itu, Allah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, 
namun Dia menghalalkan menikah dengan wanita ahli kitab. ini adalah 
Syariat min robbil alamin, yang tentunya sesuai dengan hikmah-Nya.

Sebagai kelengkapan kasus nikah wanita muslimah dengan pria musyrik 
adalah sbb :

Wanita muslimah menikah dengan Pria Musyrikin hukumnya haram, 
berdasarkan firman Allah:

"Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik dengan wanita 
mukmin.." (Albaqoroh: 221)

wanita muslimah menikah dengan pria Ahli kitab hukumnya haram, 
sesuai dengan ayat : "Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik 
dengan wanita mukmin.." (Albaqoroh: 221). Hal ini karena Allah tidak 
membedakan hukum menikah bagi muslimah dengan pria kafir, yakni sama 
haramnya.

Adakah sahabat yang menikah dengan wanita ahli kitab?

Dalam tafsir ibnu Katsir tentang Surat Almaidah ayat 6 disebutkan:

Berkata Ibnu Abi Hatim: Telah menceritakan kepada kami bapakku, telah
menceritakan kepada kami muhammad bin hatim bin Sulaiman, telah 
menceritakan kepada kami qosim bin malik almuzanni, telah 
menceritakan kepada kami Ismail bin sami' dari abi malik alghifari, 
ia berkata:

".... tatkala turun ayat 6 surat almaidah, maka orang-orang pun 
menikah dengan wanita ahli kitab, dan sungguh ada banyak (jama'ah) 
sahabat menikah dengan wanita nashrani, dan mereka berpandangan itu 
tidaklah mengapa,berdasarkan ayat ini."

Apakah dijaman sekarang ini dibolehkan? 
Bahwa hukum pria menikah dengan wanita ahli kitab itu tetap berlaku, 
yakni boleh. dan ia bukanlah suatu anjuran ketika jumlah kaum 
muslimah itu banyak.

Rukshsah ini tentunya akan sangat dirasakan manfaatnya, bagi umat 
islam yang memang tinggal di negeri-negeri yang jumlah kaum 
muslimahnya sedikit, seperti di negara-negara barat.

Semoga kebingungan anda terobati.

Wassalam
-------- 
--- In [email protected], "Faisal" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh..
> Mungkin sedikit menyimpang, tapi terus terang saja saya jadi tambah
> bingung,
> memang ahli kitab itu masih ada di jaman sekarang ini?? bukankah 
ahi
> kitab itu ada sebelum nabi SAW menjadi rasul? setelah Muhammad
> ditunjuk jadi rasul dan Al Qur'an diturunkan jadi kitab suci, 
bukankah
> ahli kitab itu harus beriman kepada Al Qur'an dan nabi SAW??
> kalau dilihat orang kristen dan yahudi jaman sekarang, apa mereka 
itu
> beriman kepada Allah, Al Qur'an dan Nabi Muhammad SAW?? kalau 
tidak,
> seharusnya mereka disebut apa? Ahli Kitab atau Kafir??
> 
> Afwan, saya bukan sok pintar, tapi terus terang saja saya jadi
> bingung, kok boleh orang islam kawin ama non islam???
> 
> Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh..
> Faisal Abduh
> 
> --- In [email protected], henri kurniawan <hen_r1@> wrote:
> >
> > Ass wr. wb
> > Saya ingin sekedar menambahkan kata-kata yang sdra qosim tulis
> seperti dibawah ini, ada dalil nya gak.
> >
> > "Yang dibenarkan dalam Islam adalah:
> > seorang laki-laki Muslim menikah dengan Ahli KItab (Yahudi atau
> Kristen)."
> >
> > karena saya juga pernah mendengar seperti itu juga, tetapi tidak
> semua orang kristen boleh dinikahi, karena pengertian ahli kitab 
itu
> saya yakin ada ketentuan2 tersendiri.
> > itu hal itu saya belum paham, mungkin antum-antum yang lain bisa
> jelaskan.
> >
> > Wallahu a`lamu bi al-shawab,




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke