Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuh
 
Saya punya teman yang telah mempunyai 2 anak, dan karenanya tidak ingin 
menambah anak lagi. Menurut kesepakatan suami istri, maka istrinya akan 
diikutkan keluarga berencana dengan metode steril. Melalui millist ini, 
adakah diantara para sahabat Assunnah yang bisa memberikan pandangan
hukum perihal metode steril tersebut, terutama berdasarkan fatwa para ulama 
mutakhir. 

Mohon maaf kalau sudah ada penjelasan sebelumnya yang tidak sempat saya 
ikuti.
Jazaakumullohu khoiron katsiron






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke