Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokaatuh

Ketika menyimpulkan suatu masalah, sering ditulis  -sebagai contoh-- adapun
kesepakatan dari sekian ulama (jumlah ulama yg lebih banyak) pendapat
yg rajih adalah yang ini.

Ana ingin bertanya, apakah ulama yg sepakat ini ulama yg satu guru atau
lintas guru.  Logikanya, jika ini yg terjadi, berarti ada pendapat ulama 
lain (yg tdk satu guru dan mungkin benar) tidak terakomodir. 

Misalnya, jika yg sepakat ulama-ulama Hanafiah, bagaimana dengan
pendapat ulama-ulama Syafi'iyah ? Apakah kita tidak boleh mengambilnya ?

Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.

Abu Aga



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke