Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokaatuh Ketika menyimpulkan suatu masalah, sering ditulis -sebagai contoh-- adapun kesepakatan dari sekian ulama (jumlah ulama yg lebih banyak) pendapat yg rajih adalah yang ini.
Ana ingin bertanya, apakah ulama yg sepakat ini ulama yg satu guru atau lintas guru. Logikanya, jika ini yg terjadi, berarti ada pendapat ulama lain (yg tdk satu guru dan mungkin benar) tidak terakomodir. Misalnya, jika yg sepakat ulama-ulama Hanafiah, bagaimana dengan pendapat ulama-ulama Syafi'iyah ? Apakah kita tidak boleh mengambilnya ? Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh. Abu Aga Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
