Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Adapun yang dimaksud dengan kesepakatan ulama (jumhur ulama) dalam kitab-kitab ahlus sunnah ialah kesepakatan ulama yang shahih dan berdasarkan dalil-dalil, bukan kesepakatan karena satu madzhab, dsb. Terkadang ada seorang ulama yang pendapatnya berseberangan dengan pendapat gurunya.
Yang kedua, hanya dibolehkan menggunakan kesepakatan ulama yang berdasarkan dalil-dalil yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Bukan kesepakatan ulama yang berdasarkan karena satu madzhab, dsb. Wallahu 'alam. Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada tanggal 17 Apr 2007 19:40:19 -0700, eko <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokaatuh Ketika menyimpulkan suatu masalah, sering ditulis -sebagai contoh-- adapun kesepakatan dari sekian ulama (jumlah ulama yg lebih banyak) pendapat yg rajih adalah yang ini. Ana ingin bertanya, apakah ulama yg sepakat ini ulama yg satu guru atau lintas guru. Logikanya, jika ini yg terjadi, berarti ada pendapat ulama lain (yg tdk satu guru dan mungkin benar) tidak terakomodir. Misalnya, jika yg sepakat ulama-ulama Hanafiah, bagaimana dengan pendapat ulama-ulama Syafi'iyah ? Apakah kita tidak boleh mengambilnya ? Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh. Abu Aga
