Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Adapun yang dimaksud dengan kesepakatan ulama (jumhur ulama) dalam
kitab-kitab ahlus sunnah ialah kesepakatan ulama yang shahih dan berdasarkan
dalil-dalil, bukan kesepakatan karena satu madzhab, dsb. Terkadang ada
seorang ulama yang pendapatnya berseberangan dengan pendapat gurunya.

Yang kedua, hanya dibolehkan menggunakan kesepakatan ulama yang berdasarkan
dalil-dalil yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Bukan
kesepakatan ulama yang berdasarkan karena satu madzhab, dsb.

Wallahu 'alam.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pada tanggal 17 Apr 2007 19:40:19 -0700, eko <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

  Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokaatuh

Ketika menyimpulkan suatu masalah, sering ditulis -sebagai contoh-- adapun
kesepakatan dari sekian ulama (jumlah ulama yg lebih banyak) pendapat
yg rajih adalah yang ini.

Ana ingin bertanya, apakah ulama yg sepakat ini ulama yg satu guru atau
lintas guru. Logikanya, jika ini yg terjadi, berarti ada pendapat ulama
lain (yg tdk satu guru dan mungkin benar) tidak terakomodir.

Misalnya, jika yg sepakat ulama-ulama Hanafiah, bagaimana dengan
pendapat ulama-ulama Syafi'iyah ? Apakah kita tidak boleh mengambilnya ?

Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.

Abu Aga

Kirim email ke