Assalamu 'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh

yang dimaksud dengan kesepakatan ulama adalah ijma' bukan jumhur, karena jumhur 
maksudnya adalah mayoritas.

yang harus diingat juga bahwa tidak boleh kita mengklaim adanya ijma' 
(kesepakatan) ulama dalam masalah yang masih samar, karena kita tidak 
mengetahui bila ada orang yang berbeda pendapatnya.

imam ahmad rohimahulloh berkata: "barangsiapa yang mengklaim adanya ijma' 
berarti telah berdusta, karena dia tidak tahu bahwa boleh jadi ada orang yang 
berbeda pendapatnya."

juga yang harus diingat bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama belum tentu 
pendapat yang lebih rojih..

wallohu a'lam

Taufik


--- In [email protected], "Ronny Anthony" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Adapun yang dimaksud dengan kesepakatan ulama (jumhur ulama) dalam
> kitab-kitab ahlus sunnah ialah kesepakatan ulama yang shahih dan
berdasarkan
> dalil-dalil, bukan kesepakatan karena satu madzhab, dsb. Terkadang
ada
> seorang ulama yang pendapatnya berseberangan dengan pendapat
gurunya.
>
> Yang kedua, hanya dibolehkan menggunakan kesepakatan ulama yang
berdasarkan
> dalil-dalil yang shahih dan dapat dipertanggungjawabkan
keilmiahannya. Bukan
> kesepakatan ulama yang berdasarkan karena satu madzhab, dsb.
>
> Wallahu 'alam.
>
> Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
>
> Pada tanggal 17 Apr 2007 19:40:19 -0700, eko <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> >   Assalamu'alaykum warohmatullahi wa barokaatuh
> >
> > Ketika menyimpulkan suatu masalah, sering ditulis -sebagai
contoh-- adapun
> > kesepakatan dari sekian ulama (jumlah ulama yg lebih banyak)
pendapat
> > yg rajih adalah yang ini.
> >
> > Ana ingin bertanya, apakah ulama yg sepakat ini ulama yg satu
guru atau
> > lintas guru. Logikanya, jika ini yg terjadi, berarti ada
pendapat ulama
> > lain (yg tdk satu guru dan mungkin benar) tidak terakomodir.
> >
> > Misalnya, jika yg sepakat ulama-ulama Hanafiah, bagaimana dengan
> > pendapat ulama-ulama Syafi'iyah ? Apakah kita tidak boleh
mengambilnya ?
> >
> > Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.
> >
> > Abu Aga


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke