Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh mohon penjelasan yang lebih... menurut pemahaman saya (maaf karena kedangkalan ilmu saya, maka hal ini saya cuma berlandaskan "pemahaman"): 1. laki2 dan wanita yang bukan "muhrim" bisa membatalkan wudlu. 2. suami istri meski sudah menikah, "hukum asalnya" kan bukan muhrim jadi saya beranggapan bisa membatalkan wudlu.
mohon sekiranya membantu pemahaman saya karena keterangan2 sebelumnya kurang memantapkan hati saya. jazakumullah khairan Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh dhika, Surabaya ----- Original Message ----- From: Junindar, : Mr. To: [email protected] Sent: Thursday, May 24, 2007 7:56 AM Subject: RE: [assunnah] yang membatalkan wudlu Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Untuk pertanyaan pertama (1) Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu." (Majmu' Fatawa wa Rasail, 4/201, 202) Untuk pertanyaan ke dua (2) Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan: "Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu." (HR. Muslim no. 486) Allahu A'lam Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of cecep murod Sent: Wednesday, May 23, 2007 4:23 PM To: [email protected] Subject: [assunnah] yang membatalkan wudlu Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 1. apakah bersentuhan antara laki dan perempuan membatalkan wudlu? 2. apakah bersentuhan antara suami istri dapat membatalkan wudlu? mohon penjelasan sesuai dengan dasar hukum / dalil yang ada. terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
