Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

mohon penjelasan yang lebih... menurut pemahaman saya (maaf karena kedangkalan 
ilmu saya, maka hal ini saya cuma berlandaskan "pemahaman"):
1. laki2 dan wanita yang bukan "muhrim" bisa membatalkan wudlu.
2. suami istri meski sudah menikah, "hukum asalnya" kan bukan muhrim jadi saya 
beranggapan bisa membatalkan wudlu.

mohon sekiranya membantu pemahaman saya karena keterangan2 sebelumnya kurang 
memantapkan hati saya.

jazakumullah khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

dhika, Surabaya



----- Original Message -----
From: Junindar, : Mr.
To: [email protected]
Sent: Thursday, May 24, 2007 7:56 AM
Subject: RE: [assunnah] yang membatalkan wudlu

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Untuk pertanyaan pertama (1) Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: 
"Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara 
mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila 
keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib 
baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci 
dzakar-nya dan berwudhu." (Majmu' Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Untuk pertanyaan ke dua (2)

Aisyah radhiallahu 'anha juga mengabarkan:
"Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua 
tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang 
ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan 
sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu 
dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku 
tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji 
terhadap diri-Mu." (HR. Muslim no. 486)

Allahu A'lam

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of cecep murod
Sent: Wednesday, May 23, 2007 4:23 PM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] yang membatalkan wudlu

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. apakah bersentuhan antara laki dan perempuan membatalkan wudlu?
2. apakah bersentuhan antara suami istri dapat membatalkan wudlu?
mohon penjelasan sesuai dengan dasar hukum / dalil yang ada.
terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke