Assalamu'alaykum,
Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank
Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini namanya sistem
ribawi dari belakang berkedok syariah.
Simulasi Perhitungan Angsuran
Harga Rumah
:
Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %) :
Rp 25 juta Maksimal Pembiayaan (80%)
:
Rp 100 juta Marjin berlaku :
9 % pa (flat) Jangka Waktu :
15 tahun
Pokok pembiayaan
+ marjin =
Rp 100 juta +
(Rp 100 juta x 9 % x 15 thn) =
Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
Rp 235.000.000 /
(12 bulan x 15 thn) =
Rp 195.000.000 / 120 =
Rp 1.305.555,-
Salam
umm Ismael
----------------------------------------------------------------
Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at),
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan
tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam
bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan
rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional
usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.
Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
----------------------------------------------------------
HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi,
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan
sumber dan biangnya riba.
Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.
Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan
menjadi milik mereka ?
Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.
Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah,
insya Allah, berdasarkan firman Allah Taââ¬â¢ala.
ââ¬ÅArtinya : ââ¬Â¦. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa
yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..ââ¬Â
[Al-Anââ¬â¢aam : 119]
Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin,
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.
Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan
taufiqNya.
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penulis
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-Tibyan Solo]
----------------------------------------------------------
From: Sudarman
Sent: 30 Agustus 2007 20:49
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Bank Syariah
Assalmualaikum,
Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak bermunculan di
Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana pernah dapat selebaran
brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu Bank Syariah terbesar. Apakah ada
kiat khusus untuk memilih Bank yang benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan
terbebas dari riba.??
Terima kasih