waalaikumus salam Bismillah: 1. Wasiat (kalaupun boleh disebut begitu), sebenarnya bukan wasiat dan hanya basa-basi semata; 2. Wasiat yang harus dilaksanakan adalah wasiatnya orang yang hendak meninggal dan wasiat tentang wakaf. Misal: si A berwasiat, tolong nanti setelah saya wafat, berikan kepada si fulan (bukan orang yg pasti menerima waris), sekian dan sekian. Maka harus dilaksanakan berdasarkan ayat dalam Al-Baqarah ttg wasiat. MISAL: si A berwasiat: Tolong tanah ini saya wakafkan untuk dibangun rumah sakit ISlam. Maka nadzir wajib melaksanakannya dan tidak oleh men-tukar-gulingkan menjadi mall atau yang laennya. Wallau a'lam =
--- On Sun, 2/7/10, qonita_kgs <[email protected]> wrote: From: qonita_kgs <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya soal jual beli To: [email protected] Date: Sunday, February 7, 2010, 11:34 PM Assalamu alaikum, Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya (misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan? Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair
