Ya Ukhti, saya khawatir ini masalah akad jual beli yang mengikat. Saya tidak mau menganggap sepele dan menganggapnya hanya basa-basi, siapa tahu syariat berkata lain. Masalah ini saya tanyakan karena suami saya berkeinginan menjual sepeda motor, padahal si pemilik terdahulu dari siapa dia membeli, mewanti-wanti agar motor itu tidak dijual lagi. Barangkali dahulu jika tahu motor itu akan dijual lagi, si pemilik tidak akan menjualnya kepada suami saya. Pada saat itu suami saya menyanggupi, tetapi sekarang ada kebutuhan. Tapi bagaimana hukumnya? Apakah memang tidak mengapa?
Kepada yang memang punya ilmu dalam masalah ini beserta dalil-dalilnya, saya minta pencerahannya. --- In [email protected], dhea s <dz...@...> wrote: > > waalaikumus salam > Bismillah: > 1. Wasiat (kalaupun boleh disebut begitu), sebenarnya bukan wasiat dan hanya > basa-basi semata; > 2. Wasiat yang harus dilaksanakan adalah wasiatnya orang yang hendak > meninggal dan wasiat tentang wakaf. Misal: si A berwasiat, tolong nanti > setelah saya wafat, berikan kepada si fulan (bukan orang yg pasti menerima > waris), sekian dan sekian. Maka harus dilaksanakan berdasarkan ayat dalam > Al-Baqarah ttg wasiat. MISAL: si A berwasiat: Tolong tanah ini saya wakafkan > untuk dibangun rumah sakit ISlam. Maka nadzir wajib melaksanakannya dan tidak > oleh men-tukar-gulingkan menjadi mall atau yang laennya. > Wallau a'lam
