Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian dijual karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik barang pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji.. Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji tidak akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah berbohong dan menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari..
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". [Al-Israa : 34] wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh From: qonita_kgs <[email protected]> Subject: [assunnah] Tanya soal jual beli To: [email protected] Date: Sunday, February 7, 2010, 11:34 PM Assalamu alaikum, Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya (misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan? Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair
