Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh,

Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian dijual 
karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik barang 
pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji..
Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari 
keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji tidak 
akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah berbohong dan 
menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari..

"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". 
[Al-Israa : 34]

wallahu a'lam.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

From: qonita_kgs <[email protected]>
Subject: [assunnah] Tanya soal jual beli
To: [email protected]
Date: Sunday, February 7, 2010, 11:34 PM
Assalamu alaikum,

  Terkadang seorang menjual barang dengan pesan agar barang yang dijualnya 
(misalnya motor atau mobil) dirawat baik-baik dan tidak dijual kembali. Saat 
itu mungkin si pembeli mengiyakan saja, dan berjanji barangnya hanya akan 
dipakai sendiri. Pertanyaannya, apakah pesan si penjual dan kesanggupan si 
pembeli itu mengikat? Apakah tidak mengapa jika kemudian si pembeli menjual 
lagi barang yang tadi dibeli untuk mendapatkan keuntungan?

  Barangkali ada yang tahu jawabannya mohon sharing ya. Jazakumullahu khair

Kirim email ke