Assalamualaikum, Afwan jadi nimbrung sedikit. mohon ada yang nengahin.ana yang awam ini jadi main awam dan bingung, yang ana rasa masalahnya jadi ngelebar dan gak fokus gini.
Afwan, emang terasa ada yang sengaja ciptain suasana gak jelas dan "nimpalin" jadi bikin pencerahan jadi gak jelas-jelas. Sepertinya bukan mau ngejelasin tapi ngebingungin. Sekali lagi, mohon ada yang nengahin atau nge-banned. wallahualam Abu Fatih _____ From: [email protected] Sent: Thursday, February 11, 2010 7:44 AM To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli Tanggapan: Bismillah; ayat dalam surat Bani Israil: "Wa aufu bil 'ahd, ... dst (Dan penuhilah perjanjianmu), itu adalah tentang seseorang yang menjalin aqad yang selalu terpaut setelah diucapkannya aqad tersebut. semacam: aqad hutang-piutang, aqad membuat janji. Sebab setelah diucapkannya aqad tersebut, ada konsekuensi kredit yang harus di lunasi dan janji yang harus dipenuhi. Adapun jual-beli cash, maka setelah terjadi jual-beli, barang menjadi milik sah pembelinya 100%, dan tidak ada hak apapun atas penjualnya, walaupun satu dzarrah. Jika mantan pemilik pertama (penjual) masih memiliki hak atas barang yang sudah dijualnya secara cash, maka disitu ada kedzaliman kepada pembeli. Dan Islam melarang kedzaliman sekecil apapun. Dan inilah awal mula munculnya riba. Contoh riba yang sangat halus (sebagaimana disebutkan hadits Bukhari): Adalah seseorang yang memimjami sesuatu uang kepada orang B, suatu hari si A berteduh di teras rumah si B, maka ini adalah RIBA. karena berteduhnya si A di rumah si B adalah keuntungan lebih disamping ia mendapatkan kembalian piutangnya. Bagaimana pendapat antum jika si A menjual cash kepada si B, namun ia masih berhak mengatur apakah barang yang sudah menjadi milik si B boleh dijual ataukah tidak. Bukankah ini RIBA? wallahu a'lam = --- On Wed, 2/10/10, qonita_kgs <ningt...@gmail. <mailto:ningtyas%40gmail.com> com> wrote: From: qonita_kgs <ningt...@gmail. <mailto:ningtyas%40gmail.com> com> Subject: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli To: assun...@yahoogroup <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:18 AM Terima kasih atas jawabannya. Nasihat seperti ini yang dibutuhkan wa jazakallahu khair. Akan saya sampaikan --- In assun...@yahoogroup s.com, "indra" <in...@...> wrote: > Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh, > Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian dijual karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik barang pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji.. > Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji tidak akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah berbohong dan menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari.. > "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". [Al-Israa : 34] > wallahu a'lam. > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
