Ibu Dhea,
Mohon maaf argumen antum gak fokus dan gak jelas tujuannya serta bisa 
menyesatkan org yang membacanya. Lagipula quote anda bukan surah Bani Israil 
tapi Al Ma'idah ayat 1. Bukan tersebut bukan "wa aufu bil 'had" tapi "ya 
ayyuhalladziina aamanuu, aufuu bil 'uquud"
Saran ana, hati2 lah antum dalam menquote al Qur'anul Kariim dan jangan 
mengada-ada dalam agama Islam kalau antum tidak memiliki ilmu dlm bidang itu 
karena akan diminta pertanggung jawabannya di hadapan Sang Khaliq, apalagi 
sampai menyesatkan.


Wassalam
 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: dhea s <[email protected]>
Date: Wed, 10 Feb 2010 16:44:02 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli

Tanggapan:
Bismillah;
ayat dalam surat Bani Israil: "Wa aufu bil 'ahd, ... dst (Dan penuhilah 
perjanjianmu), itu adalah tentang seseorang yang menjalin aqad yang selalu 
terpaut setelah diucapkannya aqad tersebut. semacam: aqad hutang-piutang, aqad 
membuat janji. Sebab setelah diucapkannya aqad tersebut, ada konsekuensi kredit 
yang harus di lunasi dan janji yang harus dipenuhi. Adapun jual-beli cash, maka 
setelah terjadi jual-beli, barang menjadi milik sah pembelinya 100%, dan tidak 
ada hak apapun atas penjualnya, walaupun satu dzarrah. Jika mantan pemilik 
pertama (penjual) masih memiliki hak atas barang yang sudah dijualnya secara 
cash, maka disitu ada kedzaliman kepada pembeli. Dan Islam melarang kedzaliman 
sekecil apapun. Dan inilah awal mula munculnya riba.

Contoh riba yang sangat halus (sebagaimana disebutkan hadits Bukhari): Adalah 
seseorang yang memimjami sesuatu uang kepada orang B, suatu hari si A berteduh 
di teras rumah si B, maka ini adalah RIBA. karena berteduhnya si A di rumah si 
B adalah keuntungan lebih disamping ia mendapatkan kembalian piutangnya. 
Bagaimana pendapat antum jika si A menjual cash kepada si B, namun ia masih 
berhak mengatur apakah barang yang sudah menjadi milik si B boleh dijual 
ataukah tidak. Bukankah ini RIBA?
wallahu a'lam
=

--- On Wed, 2/10/10, qonita_kgs <[email protected]> wrote:

From: qonita_kgs <[email protected]>
Subject: [assunnah] Re: Tanya soal jual beli
To: [email protected]
Date: Wednesday, February 10, 2010, 1:18 AM

Terima kasih atas jawabannya. 
Nasihat seperti ini yang dibutuhkan wa jazakallahu khair. Akan saya sampaikan

--- In assun...@yahoogroup s.com, "indra" <in...@...> wrote:

> Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh,

> Kalau pada saat membeli memang niatnya untuk dipakai sendiri, kemudian dijual 
> karena ada keperluan maka sebaiknya antum komunikasi dengan pemilik barang 
> pertama, bagaimanapun juga antum sudah berjanji..

> Kalau pada saat membeli niat dihati memang mau dijual lagi untuk mencari 
> keuntungan, tapi mengatakan barang akan dipakai sendiri dan berjajnji tidak 
> akan dijual agar diberi harga lebih murah..maka antum sudah berbohong dan 
> menjajikan sesuatu yang bakalan antum ingkari..

> "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung jawabannya". 
> [Al-Israa : 34]

> wallahu a'lam.
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kirim email ke