wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Semoga bermanfaat ...

1. PUASA DI HARI JUM'AT
BERIKUT ana ringkaskan dari tulisan ustd. muhammad abduh tuasikal di 
rumaysho.com semoga bisa membantu

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ 
يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at  kecuali 
jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari no. 1985 dan 
Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah).An Nawawi rahimahullah membawakan hadits 
ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara 
bersendirian.”

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ 
وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ 
أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia 
sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” 
“Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin 
berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian 
mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.”(HR. Bukhari no. 1986 dan 
Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits.)

Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

Pertama: Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh 
(tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.(Faedah 
dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ketika menerangkan 
puasa pada hari Sabtu. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin 
Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, 
tahun 1413 H.)

Kedua: Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana 
diterangkan dalam hadits di atas.

Ketiga: Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).

Keempat:  Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya 
seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa SyawaL (Lihat pembahasan di 
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/142-143, Al Maktabah At Taufiqiyah.)

2. PUASA - PUASA SUNNAH DAN MANFAATNYA

berikut ini diringkas dari artikel buletin an-nur/puasa sunnah dan manfaatnya 
dari www.alsofwah.or.id bukan hanya puasa nabi daud dan yaumul bits (puasa 
tengah bulan tgl 13,14,15 th hijriyah) tp jg ada puasa2 sunnah yg lainnya.

Puasa Sunnah dan Manfaatnya
Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan 
kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu 
misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian 
juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal 
yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa 
yang sunnah banyak sekali, di antaranya: Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti 
puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang 
ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini 
adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka 
seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang 
bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di 
bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. 
Muslim).

Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang 
lainnya, di antaranya adalah:

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, 
semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad 
dan Muslim)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di 
antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan.

Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh 
(hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 
setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka 
berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad 
dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)

Puasa 'Arafah

Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya 
tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa 
tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."

Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Puasa Asyura'

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura' 
(puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab, "Dia menghapuskan dosa 
tahun yang lalu."

Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di 
dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu 
‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa 
Ramadhan, maka beliau menjawab,
"Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah 
al-Muharram."

Puasa Bulan Sya'ban

Mengenai puasa bulan Sya'ban ini, telah disebutkan di dalam ash-Shahihain dari 
Aisyah xberkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 
berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah 
melihat beliau memperbanyak puasa seperti yang dilakukannya pada bulan Sya'ban."

Disebutkan dalam riwayat yang lain, "Beliau banyak berpuasa pada bulan itu, 
kecuali hanya sedikit hari-hari (beliau berbuka) di dalamnya.

Puasa Senin Kamis

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari 
Senin maka beliau bersabda,
"Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai Nabi, atau hari 
diturunkannya al-Qur'an kepadaku."

Di dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, 
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis. 
(HR. Lima Imam ahli hadits, kecuali Abu Dawud).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu 
‘alaihi wasallam bersabda,
"Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika 
amalku ditampakkan pada saat aku sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi)

Puasa Nabi Dawud

Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah 
Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam, "Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam 
hari terus menerus selama hidupku."

Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka 
beliau bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu 
berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari 
dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, 
dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun).

Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah 
Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aka mampu melakukan yang 
lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda, "Berpuasalah satu hari dan 
berbukalah (tidak berpuasa) dua hari." Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu 
menjawab, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, "Berpuasalah satu hari 
dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut 
adalah puasa yang paling baik."

Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu 
melakukan yang lebih baik daripada itu." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 
bersabda, "Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."

PENGARUH PUASA SUNNAH

1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada 
Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan 
tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu 
wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk 
kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.

2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabbnya dengan penuh 
keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan 
ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan 
pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. 
Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap 
nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya.

3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu 
akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa 
kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu 
tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus 
disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah 
berfirman,
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah 
untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)

4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala 
kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, 
berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan 
mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.

Puasa Makruh

Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:


  a.. Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.

  b.. Puasa hari Jum’at saja.

  c.. Puasa hari Sabtu saja.

  d.. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan 
puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.

  e.. Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika 
tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.


Puasa Yang Diharamkan

Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:


  a.. Puasa dua hari raya.

  b.. Puasa hari-hari tasyriq

  c.. Puasa saat haid dan nifas bagi wanita

  d.. Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.

  e.. Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.

  Sumber (dengan meringkas):
  1. Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu 
Katsir.
  2. Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam 
asy-Syafi’i. (kholif)

Kirim email ke