2010/4/26 eko suyono <[email protected]>

>   Assalamualaikum...

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Sebaiknya urusan pernikahan dikonsultasikan kepada ustadz yang terpercaya.
Di sini saya hanya memberikan tanggapan secara umum dan harap tidak langsung
diterapkan ke kasus tersebut.

1. Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami
> tidak mampu berhubungan suami istri?  Apakah dia tidak durhaka.
>

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah mengizinkan seorang istri
meminta cerai karena ia tidak suka wajah suaminya.  Memiliki keturunan
adalah salah satu tujuan penting pernikahan.  Setahu saya juga adanya
sesuatu yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri dapat menjadi sebab
dibatalkannya pernikahan.  Apalagi jika masalah tersebut telah diketahui
pihak yang memilikinya tapi tidak menyampaikannya kepada calon pasangan.
Hal itu dapat dikatakan sebagai penipuan.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke