Bismillah
Apakah seorang wanita yang telah menikah dengan cara "nikah sirri" kemudian di 
tinggal suaminya kurang lebih 2 tahun dan hingga sekarang tidak di ketahui 
keberadaan suaminya apakah wanita teersebut

Diperbolehkan menikah lagi??

Wasalam..

Julian


Kirim email ke