From: [email protected]
Date: Tue, 13 Apr 2010 16:50:32 +0800
Assalamualaikum waromatullohi wabarokatuh
Saya mau nanya apa benar bila kita puasa hari Jum'at itu harus begandengan 
dengan hari kamis atau hari sabtu misalnya Puasa kamis dengan jumat atau jumat 
dengan sabtu?
Puasa-puasa sunnah apakah yang sangat disukai oleh Allah SWT 
Bagaimana cara puasanya Nabi Daud..?
Apakah Allah sangat menyukai cara puasa Nabi Daud..?
Apakah puasa harus membaca niatnya..?
puasa yang hanya tiga hari dalam sebulan itu dinamakan apayah..?
bagaimana cara menetukan hari dari puasa yang hanya tiga hari dalam sebulan 
itu..?
Adakah yang mempunyai jadwalnya..?
Mohon bantuannya...
Jazakamullahu Kairan                      
_________________________________________________________________

MACAM-MACAM PUASA
Oleh
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
http://www.almanhaj.or.id/content/2526/slash/0

MACAM-MACAM PUASA
Kita akan membicarakan tentang pembagian puasa dari segi halal dan
haram. Hal itu karena puasa terkadang bisa wajib, terkadang sunnah,
terkadang makruh dan terkadang haram. Pembahasan mengenai hal itu akan
diberikan dalam beberapa permasalahan berikut ini:

Pertama: Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, puasa qadha’ dari puasa Ramadhan, puasa 
nadzar, puasa fidyah dan kaffarat.

Kedua: Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk 
dikerjakan, yaitu:

1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
2. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibdah haji.
3. Puasa hari ‘Asyura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram) dengan satu hari 
sebelum atau sesudahnya.
4. Puasa hari-hari bidh (putih, yakni hari-hari di saat terjadi bulan
purnama-ed), yaitu hari ke-13, 14 dan 15 pada setiap bulan Hijriyyah.
5. Puasa hari Senin dan Kamis.
6. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram.
7. Puasa Nabi Dawud (sehari puasa, sehari tidak puasa).
8. Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
9. Puasa bagi orang yang belum mampu menikah.

Ketiga: Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk
dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak
sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan
untuk puasa adalah:

1. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
2. Puasa hari Jum’at saja.
3. Puasa hari Sabtu saja.
4. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan
dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari Senin dan
Kamis.
5. Puasa ad-Dahr. Ini diartikan bahwa harus berbuka pada hari-hari
diharamkannya puasa, jika tidak berbuka pada hari-hari tersebut, maka
diharamkan puasa ad-Dahr.

Keempat: Puasa yang Diharamkan
Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara 
mutlak untuk dikerjakan, yaitu:

1. Puasa dua hari raya; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
2. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dari bulan Dzul 
Hijjah.
3. Puasa pada saat haidh dan nifas bagi wanita.
4. Diharamkan bagi wanita melaksanakan puasa tathawwu’ (sunnah) jika suaminya 
melarang untuk mengerjakan puasa tersebut.
5. Puasanya orang sakit yang dapat membahayakan dirinya dan bahkan bisa 
mengakibatkan kematiannya.[1]

PUASA SUNNAH[2]  DAN PENGARUHNYA DALAM TAQARRUB (PENDEKATAN DIRI) SEORANG HAMBA 
KEPADA RABB-NYA
Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan
keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu
misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun
sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah.
Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup,
sedangkan selebihnya adalah sunnah. Puasa wajib dikerjakan pada bulan
Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa
sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu
me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di
bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah
Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.

Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub
al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di 
bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”[3]

Di antara pengaruh puasa sunnah adalah:

1. Puasa sunnah dapat digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan
diri kepada Rabb-nya, karena membiasakan diri berpuasa setelah Ramadhan
merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena
Allah Jalla wa 'Ala jika menerima amal seorang muslim, maka Dia akan
memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.
2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan dengan penuh keimanan dan
mengharapkan pahala, akan mengharuskan pemberian ampunan atas dosa-dosa
sebelumnya. Orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari
‘Idul Fithri, karena hal itu merupakan hari pemberian pahala. Puasa
setelah Rama-dhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini bagi
hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya.
3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim kepada Rabb-nya, bahwa
musim ketaatan itu akan terus berlangsung dan bahwasanya kehidupan ini
secara keseluruhan adalah ibadah. Dengan demikian, puasa itu tidak
berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus
disyari’atkan sepanjang tahun. Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika
berfirman:

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah 
untuk Allah...’” [Al-An’aam: 162]

4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah Subhanahu wa
Ta'ala kepada hamba-Nya serta pengabulan do’anya, penghapusan
kesalahan-kesalahannya, pelipatgandaan kebaikan-kebaikannya, peninggian
derajatnya, serta keberuntungannya mendapatkan Surga kenikmatan.[4]

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab
Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin
Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsir]
_________
Footnote
[1]. Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/373), Bidaayatul Mujtahid
oleh Ibnu Rusyd (I/298), Mawaahib al-Jaliil karya al-Khaththab
(II/405), al-Majmuu’, karya an-Nawawi (VI/378), al-Inshaaf karya
al-Mardawi (hal. 342).
[2]. Pembahasan tentang macam-macam puasa sunnah ini telah disampaikan 
sebelumnya, pada pembahasan tentang macam-macam puasa.
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/56))
[4]. Lihat mengenai puasa sunnah ini dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/340), 
Qalyuu-bii wa ‘Umairah (II/72).                 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke