Assalamualaikum... Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus teman saya yang beberapa bulan lalu menikah.� Suami hanya menginap satu malam, kemudian pergi dan bilang mau menceraikan.� Kebetulan suami berprofesi sebagai dokter militer dan si akhwat yang teman saya seorang dokter umum. Karena proses perceraian di militer tidak mudah, kedua pihak sepakat menjalani mediasi dan diperintahkan untuk tinggal bersama.� Setelah tinggal bersama selama dua bulan akhirnya si suami berterus terang bahwa dirinya mengalami disfungsi ereksi akut akibat cidera dalam latihan milititer yang berat.� Dan suami tersebut menceritakan bahwa dia sudah berobat ke mana-mana tetapi belum sembuh.� Sekarang si suami menyerahkan sepenuhnya pada istri apakah akan tetap mempertahankan rumah tangga atau tidak.� Pertanyaan teman saya tersebut adalah : 1.� Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak mampu berhubungan suami istri?� Apakah dia tidak durhaka. 2. Seandainya si istri mengikhlaskan menerima suami yang seperti itu kondisinya (sambil secara sabar melakukan pengobatan), apakah ada solusi yang dibenarkan oleh syari'at untuk menyalurkan syahwat si istri�ketika dia menginginkan untuk berhubungan sex?� Mengingat manusia pasti mempunyai nafsu?�
Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini. Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya. Wassalamualaikum...
