From: [email protected] Date: Mon, 26 Apr 2010 09:25:30 +0800 Assalamualaikum... Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka.
Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini. Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya. Wassalamualaikum... ________________________________________________________________ Dibawah ini, saya copy contoh kasus yang hampir sama dengan pertanyaan diatas, wallahu a'lam. ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA http://www.almanhaj.or.id/content/718/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya? Jawaban Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap. [Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235] MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak? Jawaban Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama. [Fatawa Mar'ah, hal. 63] ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impotent, setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri? Jawaban Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali. Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakum melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]
