From: [email protected]
Date: Mon, 26 Apr 2010 09:25:30 +0800
Assalamualaikum...
Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak 
mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka.

Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini.
Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya.

Wassalamualaikum...                                     
________________________________________________________________

Dibawah ini, saya copy contoh kasus yang hampir sama dengan pertanyaan diatas, 
wallahu a'lam.

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA
http://www.almanhaj.or.id/content/718/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri 
meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap 
mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada 
keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban
Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan 
rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh 
tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri 
tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap. 

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]

MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama 
menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang 
mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh 
wanita tersebut menuntut talak?

Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan 
tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa 
laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi 
wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta 
talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah 
pendapat yang kuat menurut para ulama.

[Fatawa Mar'ah, hal. 63]

ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impotent, 
setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri?

Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan 
ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim 
memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang 
menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.

Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut 
diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk 
menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam 
persidangan, maka hakum melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan 
berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]

Kirim email ke