karena saudara sepupu bukan mahram maka halal utk menikah dengan nya...
Ada dua jenis kemahraman. Pertama, kemahraman yang bersifat abadi dan t idak 
pernah berubah. Kedua, kemahraman yang bersifat sementara, bisa berubah menjadi 
tidak mahram.
Jenis yang pertama, yaitu yang kemahraman yang bersifat abadi bisa terjadi 
karena tiga hal. Yaitu hubungan nasab, hubungan karena pernikahan dan persusuan.
Di antara hubungan mahram yang abadi karena nasab adalah hubungan seorang 
laki-laki dengan:

Ibunya atau neneknya dan terus ke atas
Anak perempuannya dan terus ke cucu perempuannya ke bawah
Saudari perempuannya
Bibinya dari pihak ayah
Bibinya dari pihak ibu
Anak wanita dari saudara laki-lakinya
Anak wanita dari saudara perempuannya
Sedangkan mahram yang abadi karena adanya pernikahan adalah hubungan antara 
seorang laki-laki dengan:

Ibu dari isterinya (mertua wanita)
Anak wanita dari isterinya (anak tiri)
Isteri dari anak laki-lakinya (menantu peremuan)
Isteri dari ayahnya (ibu tiri)
Dan mahram yang abadi karena adanya hubungan persususuan adalah hubungan antara 
seorang laki-laki dengan:

Ibu yang menyusuinya
Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga)
Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Di luar di luar dari hubungan mahram yang bersifat abadi, masih ada jenis 
mahram yang kedua, yaitu kemahraman yang tidak abadi. Jadi keharaman untuk 
terjadinya pernikahan hanya untuk sementara waktu saja, tapi karena keadaan 
tertentu, keharamannya menjadi hilang berganti menjadi boleh untuk terjadinya 
pernikahan.
Di antaranya adalah hubungan seorang laki-laki dengan:

Saudari perempuan isterinya, atau yang dikenal dengan adik/kakak ipar. Bila 
isteri wafat atau dicerai, maka mantan ipar bisa jadi isteri.
Isteri orang lain, hukumnya haram dinikahi. Tetapi bila suaminya wafat atau 
wanita itu dicerai suaminya dan telah habis iddahnya, maka wanita itu boleh 
dinikahi
Mantan isteri yang ketika cerai dengan metode talak tiga. Hukumnya haram 
dinikahi, tetapi bila mantan isteri itu pernah menikah dengan laki-laki lain 
dan telah terjadi dukhul, lalu dicerai suaminya dan telah habis masa iddahnya, 
hukumnya kembali lagi boleh dinikahi
Dan masih banyak lagi contoh lainnya.

--- On Mon, 1/3/11, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu
To: [email protected]
Date: Monday, January 3, 2011, 3:20 AM


Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links






      

Kirim email ke