Kepada rekan2 semua, yang saya tangkap dari penjelasan Dr. Salamun hanyalah hasil penelitian genetika antara pernikahan kerabat dekat. Saya pikir hal seperti ini tidaklah serta merta mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.
Karena jangankan pernikahan antar kerabat dekat, dengan orang yang jauh kekerabatannya pun (orang lain) terkadang bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kelainan (sifat repressif dominan). Hal ini saya pikir (walaupun saya bukan ahli biologi atau genetika) amatlah wajar terjadi. Sebagaimana pada zaman rasul, pernah ada seorang shahabat yang mengadukan kondisi anaknya yang berkulit hitam, sementara dia dan istrinya berkulit putih, sehingga dia menduga istrinya berzina. Maka Rasul menjelaskan dengan mengambil ibarat kuda berkulit putih yang beranak kuda berkulit hitam. Penjelasannya dalam hadits itu, bahwa mungkin di antara induk kuda dulunya ada yang berkulit hitam. Saya pikir ini pun sesuai dengan ilmu dalam bidang genetika. Juga kasus shahabat Usamah bin Zaid yang nasabnya kepada Zaid bin Haritsah sempat diragukan oleh kalangan kaum muslimin waktu itu, karena perbedaan warna kulit juga. Kasus - kasus di atas hanyalah sekelumit contoh ada kalanya sifat2 yg dianggap kurang memang sangat wajar muncul dalam sebuah pernikahan (baik yg kekerabatannya jauh maupun dekat). Hanya kemungkinan munculnya lebih besar jika kekerabatannya dekat. Namun hal tsb tidaklah serta merta dapat kita gunakan sebagai dasar untuk melarang apa yg Allah perbolehkan. Sebagaimana juga dalam kasus pernikahan usia muda. Dunia kedokteran sekarang tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan pihak ibu (yg masih berusia muda) dikhawatirkan susah mengalami persalinan, dlsb. Sekali lagi, fakta di atas tidaklah otomatis membatalkan apa yg sudah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana juga dalam kasus khitan pada anak wanita. Dunia kedokteran sekarang tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan membahayakan. Namun berapa banyak anak (bayi) wanita sekarang yg dikhitan dan tidak mengalami mudharat apa pun. Sekali lagi, fakta di atas tidaklah otomatis membatalkan apa yg sudah disyariatkan dalam Islam. Kita lihat, shahabat 'Ali radliyallahu 'anhu menikah dengan Fathimah radliyallaahu 'anhaa, yg notabene juga masih kerabat dekat (anak sepupu, karena hubungan Rasulullah dengan 'Ali adalah sepupu), namun toh juga menghasilkan keturunan-keturunan yg berkualitas (Hasan dan Husain rodliyallaahu 'anhumaa). Intinya, kita tetaplah bertawakkal dan berserah diri kepada Allah. Semoga dapat menenangkan rekan-rekan di milis ... Pada 6 Januari 2011 02.11, Dedhy Prihtiantoro <[email protected]>menulis: > > > Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa' > ayat > 24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan > 24, > dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi > kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah menghalalkan sesuatu > > melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu > melainkan > ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun > hadits > yang shahih yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami > > mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam. > > Prof Dr Dedhy > (bukan ahli genetika) > > > ________________________________ > From: Dr.Salamun Sastra <[email protected] <onco98%40hotmail.com>> > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39 > > Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< > > Wassalamualaikum wr wb > Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi > apabila > terjadi oernikahan antar sepupu. > Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian > sifat > dari kedua > orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang > recessive jadi tidak akan > muncul karena tertekan oleh pasangannya. > Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang > sangat > kuat berdampingan > menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. > Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan > suatu > sifat yang sangat > buruk....umumnya berupa penyakit. > Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul > bila dua > sifat recesives akan > berdampingan......antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : > diabetes, > hemophillia, myopia > dlsbnya. > Semoga bisa diterima. > Wassalam > Prof DR Dr KH Salamun Sastra > (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). > > ________________________________ > To: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > From: [email protected] <tonyzatmiko%40yahoo.com> > Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 > Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< > > waalaikumsalam.. > afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa > sepupu > baik > > dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh > seseorang > menikahi sepupunya, Allahu'alam.. > mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. > > abu asiyah > > [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). > http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 > > Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang > > haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': > 24] > > Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal > itu > seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] > ________________________________ > Dari: "[email protected] <hendri%40the.net.id>" > <[email protected]<hendri%40the.net.id> > > > Kepada: [email protected] <assunnah%40yahoogroups.com> > Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 > Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu > > Assalamualaikum, > Jika ada yang berkenan > Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( > orang > tua laki laki mereka sekandung ). > > Jaazakumullahu khairon. > > Thanks and Best Regards, > Hendri Eka Jaya Putra > Mobile : 08151818057 > > -- “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat
