Assalamoe3laekoem 

Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa 
Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)�keliru, 
apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul�dari ilmunya ALLAH Subahnahu wa 
Ta'ala yang  menciptakan kita 
semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA 
mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb.

Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari 
pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya.

jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya.
aboe Hanifa.

________________________________
From: Dr.Salamun Sastra <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM
Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<


Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi  
apabila terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat  
dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada 
yang recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.

Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan 
menonjol. 

Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat buruk....umumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua sifat recesives akan berdampingan......antara lain penyakit/kelainan 
keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia
dlsbnya.

Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).
________________________________
To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke