Assalamoe3laekoem Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)�keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul�dari ilmunya ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb.
Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. aboe Hanifa. ________________________________ From: Dr.Salamun Sastra <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat buruk....umumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan......antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). ________________________________ To: [email protected] From: [email protected] Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
