Assalamualaikum.... Afwan akhi fillah, Saya hanya sekedar saran saja, dan bukan mau mebela salah satu pendapat disini tapi baiknya kita jangan dulu berburuk sangka terhadapt sesama saudara seiman kita....Saya kira Prof. Salamun dari awal postingnya sudah menekankan bahwa beliau hanya menerangkan dari segi manfaat dan keilmuan beliau saja bukan dari segi syariat dimana beliau pun didalam postingnya tidak mengharamkan hal tersebut...
Dan para ulamapun kalau tidak salah telah menjelaskan masalah ini mengenai nikah dengan kerabat dekat. Semoga kita semua selalu di rahmati Allah Azza Wa Jall..... Jazakumullahu Khairan Abu Zahra PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] From: Aboe Hanifa [mailto:[email protected]] Sent: Wednesday, 5 January 2011 11:43 PM To: [email protected] Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Assalamoe3laekoem Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih ungguldari ilmunya ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb. Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. aboe Hanifa. ________________________________ From: Dr.Salamun Sastra <[email protected] <mailto:onco98%40hotmail.com> > To: [email protected] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat buruk....umumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan......antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). ________________________________ To: [email protected] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> From: [email protected] <mailto:tonyzatmiko%40yahoo.com> Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] ________________________________ Dari: "[email protected] <mailto:hendri%40the.net.id> " <[email protected] <mailto:hendri%40the.net.id> > Kepada: [email protected] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
