Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa' ayat 
24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan 24, 
dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi 
kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah�menghalalkan sesuatu 
melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan 
ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun hadits 
yang shahih�yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami 
mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam.

Prof Dr Dedhy
(bukan ahli genetika)

________________________________
From: Dr.Salamun Sastra <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39
Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi 
apabila
terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat 
dari kedua
orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang 
recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.
Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat 
kuat berdampingan
menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol.
Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat
buruk....umumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua 
sifat recesives akan
berdampingan......antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, 
hemophillia, myopia
dlsbnya.
Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).

________________________________
To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]
________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke