Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Hayyakallah... semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita rahmat & hidayahNya... Izinkan ana mengutarakan pendapat ana dlm masalah ini...
Sebenarnya yang ditanya dari akhuna Hendri adalah apa hukum syar'i menikah dengan saudara sepupu ? InsyaAlloh sudah jelas bahwa tidak ada larangan syari'at didlam masalah ini, alias halal atau diperbolehkan. Contoh yang paling nyata adalah menikahnya Fathimah binti Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat Ali bin Abi Tholib yg mana keduanya adalah masih saudara dekat. Tetapi dari mereka lahirlah Hasan & Husain. Subhanalloh.... Tentunya salah satu yg paling utama dari menikah adalah niat, apakah krn Alloh ataukah krn dunia... karena ini niscaya akan banyak mempengaruhi kehidupan pernikahan yg akan kita alami nantinya, terlebih jika kita menginginkan pernikahan yg langgeng sampai di surga kelak, maka niat karena Alloh adalah komponen utama yg harus selalu kita tinjau kembali agar niat kita tetap & selalu istiqomah krn Alloh, baik ketika akan menikah sampai ketika sudah menjalaninya..... Semoga dgn niat menikah krn Alloh, maka Alloh akan memberikan keturunan2 yg sehat, kuat serta sholeh & sholihah.. amin. Adapun ketika ada tanggapan dari Prof. Salamun yang mengutarakan pendapatnya dari sisi ilmiah/genetika, yang mana insyaAlloh beliau jauh lebih mengetahui didlm masalah ini daripada kita semua, dan ternyata setelah dilakukan penelitian ttg hal ini menurut beliau ada bbrp hal yg perlu dipertimbangkan kembali ketika akan menikah dgn saudara sepupu, maka sudah sepantasnya kita mengucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro. Kita berterima kasih atas kepedulian beliau (Prof. Salamun) terhadap ikhwan kita yg menanyakan hal ini..... Apakah pendapat beliau mengubah dari sesuatu yg halal menuju sesuatu yg haram ???? TIDAK kan ?!??? Lalu mengapa sebagian ikhwah menanggapinya dengan kata2 yg kurang enak utk dibaca ?? apalagi sampai meng-konfrontasikan pendapat beliau dengan Alloh Azza wa Jalla... Subhanalloh.... sesungguhnya apa yang engkau inginkan dari saudaramu ini ya akhi.... apakah kebaikan atau bukan... jika engkau menginginkan kebaikan bagi saudaramu, maka hendaknya engkau bersikap lembut dalam mengutarakan pendapatmu.... Bukankah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita utk bersikap & berkata dgn lemah lembut dgn perkataan yg terbaik ??? Bukankah Alloh Azza wa Jalla menyuruh Nabi Musa 'alaihi wa sallam untuk berdakwah kepada Fir'aun dengan perkataan yg terbaik ??? "*Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut*." (QS. Thaahaa : 43-44, copas dr Alqur'an Digital) Apakah pendapat yg beliau ucapkan lebih buruk daripada Fir'aun yg mengaku sebagai Robb semesta alam ??? Ya ikhwah fillah di milis Assunnah yg kami cintai krn Alloh.... marilah kita berusaha selalu bersikap khusnudzon terhadap saudara kita, selama masih ada celah utk berpikir khusnudzon ttg saudara kita, maka ayo kita lakukan... buang jauh2 prasangka buruk (su'udzon) kita thd saudara kita di milis ini baik itu dgn pendapat & tulisan kita yg kurang enak untuk dibaca orang lain... Semoga yg sedikit ini bermanfaat buat kita semua. Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Akhukum fillah Abu Zaid "yang masih awam dlm masalah genetika maupun dienul islam" 2011/1/5 Aboe Hanifa <[email protected]> > Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH > Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat > Al-Baqara) keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul dari ilmunya > ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita > semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala > MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb. > > Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui > dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. > > jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. > aboe Hanifa. > > ________________________________ > From: Dr.Salamun Sastra <[email protected] <onco98%40hotmail.com>> > Wassalamualaikum wr wb > Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi > apabila terjadi oernikahan antar sepupu. > Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian > sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul > dan ada yang recessive jadi tidak akan > muncul karena tertekan oleh pasangannya. > > Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang > sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan > menonjol. > > Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan > suatu sifat yang sangat buruk....umumnya berupa penyakit. > Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul > bila dua sifat recesives akan berdampingan......antara lain > penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia > dlsbnya. > > Semoga bisa diterima. > Wassalam > Prof DR Dr KH Salamun Sastra > (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). > ________________________________ > From: [email protected] <tonyzatmiko%40yahoo.com> > > waalaikumsalam.. > afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa > sepupu > baik > > dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh > seseorang > menikahi sepupunya, Allahu'alam.. > mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. > > abu asiyah > > [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). > http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 > > Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang > > haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': > 24] > > Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal > itu > seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] > > ________________________________ > Dari: "[email protected] <hendri%40the.net.id>" > <[email protected]<hendri%40the.net.id> > > > > Assalamualaikum, > Jika ada yang berkenan > Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( > orang > tua laki laki mereka sekandung ). > > Jaazakumullahu khairon. > > Thanks and Best Regards, > Hendri Eka Jaya Putra > >
