Saudara bisa membaca surat An- Nisaa ayat 22-24, disitu Allah Azza wa Jalla
menjelaskan tentang wanita yang haram untuk dinikahi dan untuk sepupu
hukumnya boleh dinikahi, kecuali si pria dan wanita adalah saudara
sepersusuan (disusui oleh wanita yang sama) maka hukumnya menjadi haram.




-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf
Of [email protected]
Sent: 03 Januari 2011 3:20
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh (
orang tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke