بسم الله الر حمن الر حيم 
Maaf, mau menanggapi masalah ini.
1. Tidak diragukan bhw hukum Alloh  سبحانه وتعالى adl baik & membawa manfaat.
2. Islam itu lengkap, dlm kondisi apapun Islam mengaturnya. 
3. Hukum didlm Islam itu sesuai dengan keadaan tertentu, artinya bukan mutlak 
yang tidak bisa berubah. Sebagaimana uban tidak boleh disemir dengan warna 
hitam, tetapi bila dlm kondisi perang boleh menyemir dengan warna hitam 
(sebagaiman penjelasan Ust. DR. Ali Musri Semjan Putra)
4. Secara hukum asal sepupu boleh dinikahi.
5. Bila dari jalur keturunan keatas (bpk, ibu, kakek-nenek, dst) memang ada 
riwayat kecacatan (genetik) yang dominan, yang sangat dimngknkan akan 
diturunkan dengan menikahi sepupu, maka pertimbangan untuk hal ini tidaklah 
salah. Walau tidak mengubah hukum menjadi harom.
Sebagai contoh sejenis, bila diketahui punya gol. Darah Rh +, kmd calon Rh -, 
maka mempertimbangkn untuk tidak melanjutkan pernikahan adl suatu hal yang 
boleh.
Bila seseorang punya penyakit jantung, ginjal atau yang lain yang menghrsknnya 
meninggalkan daging kambing secara ilmu medis, maka menjadilah harom minimal 
makruh daging kambing tsb baginya. 
Apakah akan kita katakan tunjukkanlah dalil haromnya makan daging kambing? Krn 
setahu saya ada kaidah menhilangkan madhorot lbh diutamakan drpd mengambil 
manfaat.
6. Pertimbangan menggagalkan pernikahan hanya krn grs keturunan yang dekat, 
yang menurut ilmu genetika tidak baik, tnp ada indikasi kuat dengan bukti2 yang 
mengarah kesana, adl suatu pertimbangan yang meremehkan hukum asal dlm dienul 
Islam.
7. Mengatakan bhw hukum Islam mutlak yang tidak memperhitungkn keadaan yang 
dihukumi, saya kawatir merupaka pendpt yang ghuluw dlm beragama. 
8. Hampir semua hukum didalam Islam perlu perincian.
Semoga bermanfaat
Maaf sekali lagi bukan menggurui, krn saya bukan ustad.
Tolong ada ustad yang mengoreksi bila ada kesalahan. Hanya sekedar share.
Walloohu'alam
dari hamba Alloh yg sll butuh ampunan-Nya®

-----Original Message-----
From: dedy herdiyono <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Afwan Ana urun rembuk nih,
Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat 
berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA 
di 
rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak 
saya 
di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down 
Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter 
yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down 
Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu 
dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga).
Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar 
lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita.

Semoga Bermanfaat
Barokallahu Fik

Abu Rifqi

________________________________
From: Tony Zatmiko <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke