بسم الله الر حمن الر حيم Maaf, mau menanggapi masalah ini. 1. Tidak diragukan bhw hukum Alloh سبحانه وتعالى adl baik & membawa manfaat. 2. Islam itu lengkap, dlm kondisi apapun Islam mengaturnya. 3. Hukum didlm Islam itu sesuai dengan keadaan tertentu, artinya bukan mutlak yang tidak bisa berubah. Sebagaimana uban tidak boleh disemir dengan warna hitam, tetapi bila dlm kondisi perang boleh menyemir dengan warna hitam (sebagaiman penjelasan Ust. DR. Ali Musri Semjan Putra) 4. Secara hukum asal sepupu boleh dinikahi. 5. Bila dari jalur keturunan keatas (bpk, ibu, kakek-nenek, dst) memang ada riwayat kecacatan (genetik) yang dominan, yang sangat dimngknkan akan diturunkan dengan menikahi sepupu, maka pertimbangan untuk hal ini tidaklah salah. Walau tidak mengubah hukum menjadi harom. Sebagai contoh sejenis, bila diketahui punya gol. Darah Rh +, kmd calon Rh -, maka mempertimbangkn untuk tidak melanjutkan pernikahan adl suatu hal yang boleh. Bila seseorang punya penyakit jantung, ginjal atau yang lain yang menghrsknnya meninggalkan daging kambing secara ilmu medis, maka menjadilah harom minimal makruh daging kambing tsb baginya. Apakah akan kita katakan tunjukkanlah dalil haromnya makan daging kambing? Krn setahu saya ada kaidah menhilangkan madhorot lbh diutamakan drpd mengambil manfaat. 6. Pertimbangan menggagalkan pernikahan hanya krn grs keturunan yang dekat, yang menurut ilmu genetika tidak baik, tnp ada indikasi kuat dengan bukti2 yang mengarah kesana, adl suatu pertimbangan yang meremehkan hukum asal dlm dienul Islam. 7. Mengatakan bhw hukum Islam mutlak yang tidak memperhitungkn keadaan yang dihukumi, saya kawatir merupaka pendpt yang ghuluw dlm beragama. 8. Hampir semua hukum didalam Islam perlu perincian. Semoga bermanfaat Maaf sekali lagi bukan menggurui, krn saya bukan ustad. Tolong ada ustad yang mengoreksi bila ada kesalahan. Hanya sekedar share. Walloohu'alam dari hamba Alloh yg sll butuh ampunan-Nya®
-----Original Message----- From: dedy herdiyono <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Afwan Ana urun rembuk nih, Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga). Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita. Semoga Bermanfaat Barokallahu Fik Abu Rifqi ________________________________ From: Tony Zatmiko <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
