Apabila pernikahan antar kerabat(sepupu) akan berakibat tidak baik bagi 
keturunannya. Tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
menikahkan putrinya Fatimah dengan anak pamannya Ali bin Abi Thalib 
Radhiyallahu 'anhu.

Justru dari pernikahan tersebut lahirlah seorang sayyid (pemuka) dari para 
pemuda ahli sorga yaitu Husain Radhiyallahu 'anhu.

Silakan baca biografinya di http://almanhaj.or.id/content/2608/slash/0

Adapun,penjelasan tentang DOWN SYNDROM PADA ANAK,silakan baca di 
http://varyaskep.wordpress.com/2009/01/21/down-syndrom-pada-anak/

Wallahu a'lam
>>>>>>>>>>>>>>
From: [email protected]
Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 -0800
Afwan Ana urun rembuk nih,
Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat 
berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA 
di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak 
saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down 
Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter 
yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down 
Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu 
dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga).
Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar 
lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita.
Semoga Bermanfaat
Barokallahu Fik
Abu Rifqi
>>>>>>>>>>
From: Tony Zatmiko <[email protected]>
Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 
dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.
abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0
________________________________
Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057





                                          


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke