Uang JHT nya sdh masuk ke rek saya,berarti dibiarkan saja ditabungan atau 
bgaimana?
Sent from BlackBerry

-----Original Message-----
From: "'Abdulloh Muflih Husni" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 21 Mar 2012 02:55:26 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Jamsostek

Bapak minta di-print out kan tabungan JHT-nya, Insya Allah terpisah antara uang 
JHT bapak dan uang penambahan bunga tiap bulan/tahun.

Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Wed, 21 Mar 2012 02:04:59 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Jamsostek

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  
Terima kasih atas tanggapan antum semua soal hukum bank,skrg ana rencana mau 
memindahkan tabungan ana yg berada di bank konvensional.pertanyaan ana 
selanjutnya adalah bulan kemarin ana ambil uang JHT dr jamsostek yg pstinya ana 
mendapatkan bunga dr uang yg ana setorkan tiap bln,bgaimana cara memisahkan 
uang JHT ana dr riba soalny ana jg tdk tahu brp besar bunga yg ana dapatkan dr 
pengembangan uang JHT tsb...
Mohon jawabannya...
Sent from BlackBerry

Kirim email ke