Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga

,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari
perusahaan )

Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
setelah pencairan JHT


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke