Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah 
potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau kah 
kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut serta? 
Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah karena bukan 
kemauan kita.

Andy
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: Arief Firdaus <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek

Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek.
Apakah kita ambil juga?
Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan
jaminan kesehatan jamsostek?



________________________________
 Dari: Anand kusuma <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29
Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek

Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga

,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari
perusahaan )

Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
setelah pencairan JHT


Kirim email ke