Bismillah.. Ana juga ingin pecerahan masalah ini dari antum !
Apakah hasil pengembangan dari pihak Jamsostek memang disebut 
bunga,sedangkan Jamsostek punya usaha yang real seperti rumah susun sewa 
misalnya,mohon rincian masalahnya dari sisi mana bisa kita hukumi hasil 
pengembangannya itu bunga ?
----- Original Message ----- 
From: "Anand kusuma" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, March 22, 2012 7:29 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek


> Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
> bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga
>
> ,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
> rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari
> perusahaan )
>
> Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
> perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
> setelah pencairan JHT
>


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke