From: [email protected]
Date: Thu, 27 Sep 2012 08:37:38 +0700 



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya 
pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( 
suami/istri/ dan anak-anaknya).
Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang tidak 
mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga 
seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing (untuk dia dan 
istrinya?)
Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
FM
>>>>>>>>>>>>>>

Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. 
 
Definisi Udh-hiyyah
Al-Udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari an-nahr (‘Idul Adh-ha) dan 
hari-hari tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum Udh-hiyyah
Bagi orang yang mampu, maka ia wajib melaksanakannya. Berdasarkan sabda 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

“Barangsiapa memiliki kemampuan (harta) dan tidak berkurban, maka janganlah ia 
mendekati tempat shalat kami.” [1]

Unta Dan Sapi Cukup untuk Berapa Orang?
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Kami pernah safar bersama 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu tibalah hari raya kurban maka 
kami berpatungan, seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”

Seekor Kambing Cukup Bagi Seorang Dan Keluarganya
Dari ‘Atha' bin Yasar, ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari 
Radhiyallahu 'anhu, ‘Bagaimanakan cara berkurban pada zaman Rasulullah?’ Beliau 
menjawab, ‘Pada zaman Rasulullah, seseorang menyembelih seekor kambing untuk 
dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, 
kemudian manusia pun saling berbangga diri sehingga seperti yang engkau lihat 
sekarang.’”
Selengkpanya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1003/slash/0/al-udh-hiyah-hewan-kurban/
 
KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) 
dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. 
Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyembelih kurbannya, beliau berkata :

اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad” 

Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu 
kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi 
untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang 
brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun 
sah.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1699/slash/0/orang-orang-yang-disyariatkan-untuk-berkurban-dan-kapan-waktu-penyembelihan-kurban/
 
Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : 
Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada 
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang 
pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah 
mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]

Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، 
وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi 
kedua domba tersebut" [14]

Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk 
yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di 
kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya 
(menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk 
mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan 
kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi 
mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

"Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


                                          

Kirim email ke