From: [email protected]
Date: Sat, 29 Sep 2012 07:35:04 +0700
Saya juga ingin bertanya.
Apakah boleh patungan dalam berkurban, misalnya saya ingin berkurban sapi 
dengan 1/7 bagian dengan teman-teman saya.
Apakah yang seperti ini diperbolehkan?
BaarokAllaahu fiykum,
Ibnu Sigit
>>>>>>>>>>

1. Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari 
tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" (350) dari Jabir 
radhiyallahu 'anhu ia berkata.

نَحَرْنَا بِالْحُدَبِيَّةِ مَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
البَذَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

"Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang".
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) 
dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. 
Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyembelih kurbannya, beliau berkata :

اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad” 

Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu 
kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi 
untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang 
brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun 
sah.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1699/slash/0/orang-orang-yang-disyariatkan-untuk-berkurban-dan-kapan-waktu-penyembelihan-kurban/
 
2. Patungan dalam kurban dapat dilakukan  dengan cara ; gabungan dari 
orang-orang yang berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari 
satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak.
 
Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah dengan gabungan tujuh orang. 
Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu 
rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) 
unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam. [Fatwa No. 2416]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/bolehkah-bergotong-royong-iuran-dalam-berkurban-apakah-boleh-wanita-menyembelih-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke