Wafiikum barakallah. Insyaa Allah boleh. Dalilnya :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah 
bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari 
raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor 
onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” 
(Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Selengkapnya :
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

-----Original Message-----
From: Ibnu Sigit <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 29 Sep 2012 07:35:04 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Patungan dalam kurban

Saya juga ingin bertanya.
Apakah boleh patungan dalam berkurban, misalnya saya ingin berkurban sapi 
dengan 1/7 bagian dengan teman-teman saya.

Apakah yang seperti ini diperbolehkan?

BaarokAllaahu fiykum,

Ibnu Sigit


Kirim email ke