Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
 
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,“Aku 
pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban 
dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu 
mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. 
Tirmidzi no. 1505, shahih) 

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta 
keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka 
tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha 
yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah 
seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan 
berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan 
tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al 
Lajnah Ad Daimah, 11: 408). 

Selengkapnya di 
Rumaysho.com: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4074-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html
 

Baca pula artikel Hukum Qurban secara 
Kolektif: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2768-hukum-qurban-secara-kolektif.html
 


-----Original Message-----
From: Faida N Mumtazah <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 27 Sep 2012 08:37:38 
To: assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 kambing ?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...

Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan,
saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu
keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya).

Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang
tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku
juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk
dia dan istrinya?)

Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
FM

Kirim email ke