Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.” Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?” Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408). Selengkapnya di Rumaysho.com: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4074-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html Baca pula artikel Hukum Qurban secara Kolektif: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2768-hukum-qurban-secara-kolektif.html -----Original Message----- From: Faida N Mumtazah <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 27 Sep 2012 08:37:38 To: assunnah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 kambing ? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya). Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk dia dan istrinya?) Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... FM
