السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Bukannya berkorban lebih dari satu lebih afdol?, menurut sumber yg paling bawah
{Al Lajnah Ad Daimah]
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: "indra" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Thu, 27 Sep 2012 09:43:38
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1
kambing ?
Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
Posted: 25 Sep 2012 03:00 PM PDT
Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang
bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya,
lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban
semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu
keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga
banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ
يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban
dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu
mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR.
Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu
kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau
jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta
keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu
keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau
sebutkan hal ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata,
“Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya
beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka
tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha
yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah
seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan
berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan
tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al
Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
Lihat pula bahasan Rumaysho.com mengenai Hukum Qurban Secara Kolektif.
Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H
www.rumaysho.com
----- Original Message -----
From: Faida N Mumtazah
To: assunnah
Sent: Thursday, September 27, 2012 8:37 0
Subject: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1
kambing ?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya
pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga (
suami/istri/ dan anak-anaknya).
Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang
tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga
seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk dia dan
istrinya?)
Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
FM