Ikhwah sekalian, kita harus jeli dalam membaca keterangan dari para ahli ilmu 
agar tidak mempertentangkan sesuatu yang sama sekali tidak bertentangan. Kalau 
berbicara mengenai sah dan tidaknya maka berkurban dengan satu ekor kambing 
sudah memenuhi untuk satu keluarga walaupun jumlah keluarganya banyak. Adapun 
mengenai keutamaan (yang lebih afdhol) maka itu berbicara mengenai keutamaan 
dan bukan mengenai sah dan tidaknya. Memang yang lebih utama, seseorang 
berkorban lebih banyak karena memang mampu. Seseorang bisa berkorban dengan 
beberapa hewan qurban dan tidak harus satu ekor saja.
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Minggu, 30 September 2012 17:50
Judul: Re: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 
kambing ?


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Bukannya berkorban lebih dari satu lebih afdol?, menurut sumber yg paling bawah 
{Al Lajnah Ad Daimah]
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
________________________________

From:  "indra" <[email protected]>
Sender:  [email protected]
Date: Thu, 27 Sep 2012 09:43:38 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 
kambing ?
 

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu
Keluarga
Posted: 25 Sep 2012 03:00 PM PDT
Sedikit
keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran
qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun
berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu
kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun
kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh
bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia
berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ
الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟
فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ،
فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang
biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu
keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang
lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas
bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta
keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang
benar.”
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu
orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk
satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau
sebutkan hal ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, 
“Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga
seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban
dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka
tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha
yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti
ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan
berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan
tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah
Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
 
.
 
Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916
 
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H
www.rumaysho.com
 
 
----- Original Message -----
>From: Faida N  Mumtazah
>To: assunnah
>Sent: Thursday, September 27, 2012 8:37  0
>Subject: [assunnah] Haruskah Suami dan  Istri masing-masing berkurban 1 
>kambing ?
>
> 
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...
>
>Sehubungan dengan
  ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya pernah membaca
  keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( suami/istri/ dan
  anak-anaknya).
>
>Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya
  berlaku bagi yang tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) ,
  ataukah berlaku juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2
  kambing ( untuk dia dan istrinya?)
>
>Terimakasih
>Wassalamu'alaikum
  warahmatullahi wabarakaatuh...
>FM
>
 

Kirim email ke