Ikhwah sekalian, kita harus jeli dalam membaca keterangan dari para ahli ilmu agar tidak mempertentangkan sesuatu yang sama sekali tidak bertentangan. Kalau berbicara mengenai sah dan tidaknya maka berkurban dengan satu ekor kambing sudah memenuhi untuk satu keluarga walaupun jumlah keluarganya banyak. Adapun mengenai keutamaan (yang lebih afdhol) maka itu berbicara mengenai keutamaan dan bukan mengenai sah dan tidaknya. Memang yang lebih utama, seseorang berkorban lebih banyak karena memang mampu. Seseorang bisa berkorban dengan beberapa hewan qurban dan tidak harus satu ekor saja. Allohu a'lam
________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Minggu, 30 September 2012 17:50 Judul: Re: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 kambing ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Bukannya berkorban lebih dari satu lebih afdol?, menurut sumber yg paling bawah {Al Lajnah Ad Daimah] Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ________________________________ From: "indra" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 27 Sep 2012 09:43:38 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 kambing ? Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga Posted: 25 Sep 2012 03:00 PM PDT Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut. Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata, سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih) Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.” Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.” Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?” Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408). Wallahu waliyyut taufiq. . Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916 @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H www.rumaysho.com ----- Original Message ----- >From: Faida N Mumtazah >To: assunnah >Sent: Thursday, September 27, 2012 8:37 0 >Subject: [assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 >kambing ? > > >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... > >Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya). > >Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk dia dan istrinya?) > >Terimakasih >Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... >FM >
