Ok Pak pertanyaan terakhir, ketika Fulanah Meninggal apakah ortu Fulan A dan saudara2nya masih ada yg hidup? Ketika Fulanah meninggal ahli waris anak2 (pria/wanita) dr Fulan A, Fulan B dan Fulan C yg masih hidup berapa orang?
--- On Mon, 10/29/12, Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> wrote: From: Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> Subject: Re: [assunnah] Pembagian harta waris. To: "[email protected]" <[email protected]> Date: Monday, October 29, 2012, 10:59 PM Asalamualaikum ww. Sebagai tambahan informasi bahwa: Harta waris yg ditinggalkan adalah harta yg diperoleh Fulan A selaku pengusaha. Adapun modal dari pinjaman orang tua. Saat Fulan A meninggal, orang tua masih lengkap dg 6 orang saudara semua lelaki seibu, namun 4 diantaranya lain ayah. Secara definitif tidak Ada penunjukan wali. Saat Fulanah meninggal, masih ada Suami ke 3 (Fulan C) Dan anak Dari tiga Suami. Orang tua masih lengkap Dan saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua, seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki. Wa salamualaikum ww. Sent from my iPad On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi <[email protected]> wrote: wa'alaikumsalam warahmatullaahi wa barokaatuh Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris si mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi tambahan sbb: Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri, ortu, saudara kandung dst)? dan ketika Fulan A meninggal harta yg ditinggalkan Rp 5 Miliar apakah murni milik Fulan A sendiri atau gabungan dg Fulanah? kalau gabungan berapa prosentasenya? Ketika Fulanah meninggal siapa saja ahli warisnya (anak2, suami,ortu dst) ? wassalam أبو عالية --- On Thu, 10/25/12, Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> wrote: From: Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> Subject: [assunnah] Pembagian harta waris. To: "[email protected]" <[email protected]> Date: Thursday, October 25, 2012, 11:03 PM Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh. Mohon bantuanya untuk memecahkan persoalan berikut: Fulanah Nikah sebanyak 3 kali dengan urutan sbb: Perkawinan pertama dg Fulan A dikaruniai 2 orang anak lelaki. Kala anak pertama usia 3th, dan anak kedua berusia 1th, Fulan A meninggal. Adapun harta yg ditinggalkan saat itu th 1990 kurang lebih bernilai Rp 5 miliar berupa : - 2 buah toko beserta isinya - 1 buah perusahaan dengan 20 truk baru. - 1 buah rumah ukuran 400m dg pekarangan 15.000m yg digunakan untuk garasi truk. Pada th 1992 Fulanah Nikah lagi dengan Fulan B (perjaka pegawainya) Pada perkawinan yg kedua ini perkembangan bisnis Fulanah bertambah pesat . Pada tabun 2000 Fulan B meninggal dengan meninggalkan 2 orang anak kandung, Dan dua orang anak tiri ( anak Fulan A) Adapun harta Fulanah saat Suami ke dua meninggal kurang lebih bernilai Rp 150 miliar, berupa: - 4 buah toko beserta isinya - 2 buah perusahaan angkutan dengan 100 truk - 1 buah depo petikemas seluas 25.000m - 1 buah rumah 400m, namun pekarangan bertambah menjadi 20.000m. Pada tabun 2004 Fulanah menikah lagi dg Fulan C (pegawainya). Dari perkawinan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun bisnis tidak berkembang tetapi menyusut Dan pendapatan kian menurun. Pada tahun 2012 Fulanah meninggal dengan posisi harta tetap kurang lebih bernilai sebesar 125 miliar, dengan rincian sbb: - 3 buah toko - 2 buah perusahaan dengan 60 truk yg masih berjalan Dan yg 40 lain ya sdh mogok. - 1 buah depo kosong - 1 buah rumah dengan pekarangan yg menyusut menjadi 18.000m Mohon bantuan ikhwan semua untuk membagi harta ini dengan landasan hukum Islam. Terimakasih. - 4 buah toko Sent from my iPad
