bagi yang paham sedikit matematika, insya Alloh tahu bilangan 24 itu
________________________________ Dari: shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo.com.sg> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Sabtu, 3 November 2012 15:47 Judul: Re: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Resco Nusantara. Anta tidak menyatakan dari mana datangnya pembahaginya 24. Harusnya diterangkan semua. ________________________________ From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id> To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Saturday, 3 November 2012, 9:13 Subject: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris. Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi : · - Asal harta si Fulan A adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA) · - Saat wafat, nilai harta sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan pekarangan · - Ahli waris A : Ayah, Ibu, Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara Laki-laki Seibu Maka diasumsikan nilai Harta Waris (HWA) = 5 M – HA Harta yang disebut bukan berupa uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris beserta bagian masing-masing adalah : · Ayah : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Ibu : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA · Istri : 1/8 x HWA atau 3/24 x HWA · 2 Anak Laki-laki : Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing 6.5/24 x HWA Melihat kasus yang disampaikan, harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya (21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang tetap menjadi bagian mereka. · Saat fulanah wafat, ahli waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2 Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara. · Saat wafat, Nilai harta sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, Rumah dan pekarangan Maka diasumsikan nilai Harta Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB Dari ahli waris Fulanah, Kelompok terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari masing-masing : · Ayah : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Ibu : 1/6 x (3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB) · Suami : 1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB) · Anak-anak : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB). Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x bagian perempuan. Bagian-bagian waris yang disebut di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut : · Ayah Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · Ibu Fulan A : 4/24 x HWB atau 16.67 % x HWB · 2 Anak-laki Fulan A : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB Kelompok di atas berbeda asal pembagian dengan kelompok di bawah : · Ayah Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Ibu Fulanah : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08 % x HWB · Suami Fulanah (C) : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x HWB · Anak-anak Fulanah : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB Prosentase yang ada adalah bagian akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan kecuali anak masih disebutkan secara global karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas. Penyebutan bagian waris akhir ini adalah asumsi global karena perlu diperinci pula : · - Nilai hutang terakhir · - Biaya pengurusan jenazah · - Wasiat (bila ada) · - Nilai harta waris yang disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta selain uang tunai. Pembagian harta waris dibedakan antara uang tunai (yang bisa langsung dibagi dan nilainya tetap) dengan harta yang tidak berupa uang tunai (yang tidak bisa langsung dibagi dan hanya bisa dipersentase bagian masing-masing serta nilainya bisa berubah sesuai nilai jualnya). Allohu a'lam ________________________________ Dari: Dawam AtmosudiroDawam <dawamasa...@yahoo.com> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Jumat, 2 November 2012 20:10 Judul: Re: [assunnah] Pembagian harta waris. Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk itu saya Mohon maaf. Sent from my iPad On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas <julian160...@gmail.com> wrote: >Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan terjawab, >maksudnya fulanah masih mendapat adalah: >bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena >bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi untuk >mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari suami >berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah. > >